Dokter Surya Hartanto Disanksi Nonaktif 6 Bulan, Laporan Dugaan Malpraktik Berbuah Putusan MDP

- Reporter

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, BMNews | Laporan dugaan malpraktik medis yang diajukan seorang perempuan berinisial Ly (36) terhadap Klinik Lina di Jalan Demak, Kecamatan Medan Area, akhirnya berujung pada sanksi disiplin. Majelis Disiplin Profesi (MDP) menjatuhkan putusan berupa nonaktif praktik selama enam bulan terhadap dokter dr. Surya Hartanto, M.Biomed., M.H.Kes.

 

Sebelumnya, Ly melaporkan dugaan malpraktik tersebut ke Polrestabes Medan pada Jumat (4/7/2025). Laporan itu teregister dengan nomor STTLP/B/1762/V/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN.

 

“Kedatangan saya ke Polrestabes Medan untuk melaporkan dugaan malpraktik medis yang saya alami, yang dilakukan oleh salah satu klinik di Medan Area,” ujar Ly kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).

 

Dalam laporannya, Ly tidak hanya melaporkan pihak klinik, tetapi juga dokter yang menangani dirinya, yakni dr. Surya Hartanto.

Baca Juga :  Pasca Banjir, BBM Langka di Medan, Riza Usty Siregar: “Pertamina Jangan Buat Kepanikan Baru, Kalau Tak Mampu Mundur Saja!”

“Adapun terlapor yang saya laporkan, pertama pihak klinik dan kedua dokter Surya Hartanto. Laporan kami sudah resmi diterima oleh SPKT Polrestabes Medan,” jelasnya.

 

Ly mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat dirinya menjalani tindakan operasi labiaplasty pada April 2025 di Klinik Lina. Labiaplasty merupakan prosedur bedah untuk mengubah bentuk atau ukuran labia (bibir vagina), baik labia minora maupun labia mayora, yang dapat dilakukan atas alasan medis maupun estetika.

 

Namun, sebelum tindakan operasi dilakukan, Ly mengaku dibius di ruang konsultasi, bukan di ruang operasi sebagaimana standar medis yang seharusnya.

“Saya merasakan sakit yang luar biasa dan sempat mengalami pendarahan saat operasi berlangsung,” ungkapnya.

 

Tak hanya itu, hasil operasi yang diterimanya dinilai jauh dari harapan. Menurut Ly, labia sebelah kiri dipotong secara berlebihan, sehingga menimbulkan dampak serius pada kondisi fisiknya.

Baca Juga :  Pertamina Tegaskan Isu Kelangkaan BBM di Sumbagut Hoaks, Stok Dipastikan Aman

“Akibatnya saya mengalami cacat permanen. Tindakan ini saya nilai dilakukan di luar standar operasional prosedur (SOP),” tegasnya.

 

Atas kejadian tersebut, Ly mengaku mengalami kerugian fisik dan materiil. Ia pun meminta penyidik kepolisian untuk mendalami perizinan klinik, serta legalitas dan kompetensi dokter yang melakukan tindakan medis terhadap dirinya.

 

“Harapan saya, selain penggantian kerugian materi yang sudah dikeluarkan, juga ada perhatian terhadap cacat fisik yang saya alami dan itu akan saya tanggung seumur hidup. Paling tidak harus ada jalan untuk dilakukan operasi lanjutan yang lebih layak dan aman,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Dugaan Korupsi Waterfront City Samosir: Saksi Sebut Proyek Telah Sesuai Kontrak, Hakim Minta Pelapor Yang Merupakan Jaksa Agar Dihadirkan
Gubernur Sumut Tegaskan Helen’s Night Mart Harus Tutup Jika Izin Tak Lengkap
Pemko Medan Tegaskan Penanganan Narkoba dan Kriminalitas Harus Dibarengi Penguatan Ekonomi Masyarakat
Dua Saksi Kunci Ungkap Fakta Persidangan Yang Melemahkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dugaan Maladministrasi dan Penggelapan di BNI Cabang Pemuda Medan, Nasabah Klaim Sisa Pembayaran 1,5 Miliar Tak Pernah Diterima
Arsitek dan Konsultan Pengawas Sepakat: Proyek Waterfront City Samosir Rampung, PH Apresiasi Sikap Objektif Majelis Hakim
Dorong Perluasan Pasar UMKM, Wali Kota Medan Minta Indomaret Tambah Kuota Produk Lokal
Sidang Narkotika Rustam dan Rafika: Fakta Persidangan Ungkap Peran Masing-Masing Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Waterfront City Samosir: Saksi Sebut Proyek Telah Sesuai Kontrak, Hakim Minta Pelapor Yang Merupakan Jaksa Agar Dihadirkan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Gubernur Sumut Tegaskan Helen’s Night Mart Harus Tutup Jika Izin Tak Lengkap

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:58 WIB

Pemko Medan Tegaskan Penanganan Narkoba dan Kriminalitas Harus Dibarengi Penguatan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:18 WIB

Dua Saksi Kunci Ungkap Fakta Persidangan Yang Melemahkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:01 WIB

Dugaan Maladministrasi dan Penggelapan di BNI Cabang Pemuda Medan, Nasabah Klaim Sisa Pembayaran 1,5 Miliar Tak Pernah Diterima

Berita Terbaru