MEDAN, BMNews — Perkara gugatan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri kembali mengalami penundaan. Sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan belum dapat memasuki pemeriksaan lebih jauh terhadap pokok perkara.
Penundaan terjadi setelah kuasa hukum Bank Mandiri menyampaikan bahwa surat kuasa untuk mewakili pihak bank belum selesai dipersiapkan.
Persoalan administratif tersebut kemudian mendapat perhatian dari majelis hakim. Dalam persidangan, hakim mengingatkan agar persoalan administrasi tidak sampai menghambat jalannya proses hukum.
“Jangan mempersulit persidangan,” tegas hakim di ruang sidang.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika persidangan kembali harus ditunda sebelum memasuki substansi gugatan yang diajukan PT TSI.
Pihak penggugat menyatakan keberatan atas penundaan tersebut. Kuasa hukum PT TSI, Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu, mempertanyakan alasan pihak Bank Mandiri yang menjadikan surat kuasa sebagai dasar permintaan penundaan.
Menurut pihak penggugat, persoalan administratif semestinya tidak menjadi hambatan berlarut-larut bagi proses pemeriksaan perkara. Mereka berharap gugatan yang telah diajukan dapat segera diperiksa dan masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan dalil maupun bukti di hadapan majelis hakim.
Penundaan pada sidang kedua ini juga menjadi perhatian karena pada sidang perdana sebelumnya, pihak tergugat disebut belum hadir sehingga pemeriksaan pokok perkara belum dapat berjalan.
Dengan demikian, hingga sidang kedua, perkara PT TSI melawan Bank Mandiri belum memasuki pembahasan substansi gugatan secara lebih jauh.
Teguran majelis hakim agar proses persidangan tidak dipersulit menjadi catatan dalam perjalanan perkara tersebut.
Selanjutnya, publik menunggu apakah pada persidangan berikutnya perkara ini dapat mulai memasuki tahapan pemeriksaan sebagaimana mestinya, sehingga dalil dan bukti dari masing-masing pihak dapat diuji di hadapan majelis hakim.
(Red)

.








