JAKARTA, BMNews – Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024 memasuki agenda yang menarik perhatian. Tim kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, dalam persidangan yang digelar Kamis (10/9/2026). Menurut tim pembela, Jokowi dinilai memiliki pengetahuan yang berkaitan dengan persoalan penambahan kuota haji yang menjadi salah satu bagian penting dalam perkara tersebut.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk memanggil Jokowi guna memberikan keterangan dalam persidangan.
Permintaan tersebut kini menunggu sikap majelis hakim. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mengikuti perkembangan persidangan sebelum menentukan langkah terkait permintaan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu pandangan majelis hakim serta perkembangan proses persidangan.
“Kami lihat dulu pandangan majelis hakim serta perkembangan persidangannya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).
Budi menjelaskan bahwa kehadiran seorang saksi dalam persidangan pada prinsipnya berkaitan dengan kebutuhan pembuktian perkara. Karena itu, penentuan saksi yang akan dihadirkan JPU dilakukan berdasarkan relevansi keterangannya terhadap perkara yang sedang diperiksa.
Jumlah saksi yang dipersiapkan JPU KPK dalam perkara tersebut juga tidak sedikit. Budi menyebut lebih dari 300 saksi akan dihadirkan secara bertahap dalam rangkaian persidangan.
Perkara dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia periode 2023–2024 mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Dalam proses penanganannya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yang kemudian menjalani proses persidangan.
Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Permintaan menghadirkan Jokowi di persidangan menjadi perkembangan terbaru dalam perkara tersebut. Selanjutnya, keputusan mengenai perlu atau tidaknya mantan Presiden RI itu memberikan keterangan akan bergantung pada pertimbangan majelis hakim berdasarkan kebutuhan pembuktian perkara. (*)

.








