Wali Kota Medan Nonaktifkan Sementara Camat Medan Timur, Tindak Lanjut Audit Inspektorat

- Reporter

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, BMNews, 10 Agustus 2026 — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membebastugaskan sementara Camat Medan Timur, Fernanda, terhitung mulai 10 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut hasil Audit Khusus Inspektorat Kota Medan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

 

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kelancaran dan objektivitas proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan.

 

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026, Fernanda yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Medan Amplas diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan serta meminta dan menerima sejumlah uang.

Baca Juga :  Terima Audiensi Potret Bisnis, Walikota Medan Dukung Turnamen Futsal SMP Piala Wali Kota Medan

 

Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Kota Medan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan langkah pembebasan sementara tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan keputusan akhir, melainkan bagian dari proses pemeriksaan.

 

“Pembebasan sementara ini dilakukan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Keputusan terkait jenis hukuman disiplin akan ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai,” ujar Subhan.

 

Ia menambahkan, proses penanganan disiplin tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran.

Baca Juga :  Respons Cepat Wali Kota Medan, Ari Prasetyo Terima Bantuan Kursi Roda

 

Pemerintah Kota Medan menegaskan komitmennya menjaga integritas aparatur dan memastikan sistem merit berjalan secara objektif dan transparan. Pemko juga menegaskan bahwa jabatan bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan.

 

“Tidak ada ruang bagi praktik menjanjikan pengurusan jabatan dengan imbalan tertentu. Setiap penyalahgunaan wewenang akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Subhan.

 

Pemko Medan juga mengimbau ASN dan masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik serupa melalui mekanisme pengaduan resmi, guna menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (***)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

25 Tahun Reuni IAY 2001 Hadirkan Kebersamaan Abiturient dan Guru. “Agak Laen” Memang 2001 Nich!!!! 
Perkuat Dukungan Pendidikan,Pemko Medan Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu
Alumni HMI Komisariat Teknik USU Sepakat Dukung Hamid Rizal Lubis Jadi Ketua MD KAHMI Medan
Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari
Zulkarnaen Resmi Pimpin HKTI Kota Medan, Riza Usty Siregar: Sosok yang Tepat
Bukan Pemko Medan, Penentuan Peringkat DTSEN Warga Merupakan Kewenangan BPS
Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Prestasi Robotics dan Coding Siswa Nanyang Zhi Hui School
PKKMB Polimedia Medan, Riza Usty Siregar Bagikan Kiat Sukses di Era Digital

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:55 WIB

25 Tahun Reuni IAY 2001 Hadirkan Kebersamaan Abiturient dan Guru. “Agak Laen” Memang 2001 Nich!!!! 

Jumat, 11 September 2026 - 18:44 WIB

Perkuat Dukungan Pendidikan,Pemko Medan Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu

Jumat, 11 September 2026 - 13:55 WIB

Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari

Kamis, 10 September 2026 - 20:00 WIB

Zulkarnaen Resmi Pimpin HKTI Kota Medan, Riza Usty Siregar: Sosok yang Tepat

Kamis, 3 September 2026 - 14:28 WIB

Bukan Pemko Medan, Penentuan Peringkat DTSEN Warga Merupakan Kewenangan BPS

Berita Terbaru