Dua Saksi Kunci Ringankan Terdakwa, Sebut Proyek Waterfront City Berjalan Normal

- Reporter

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Mediapakar.com — Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City kembali mengungkap sejumlah fakta dari keterangan dua saksi yang dihadirkan di hadapan majelis hakim, Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (7/8/2026).

 

Saksi pertama, Indah, yang merupakan pegawai Direktorat dan terlibat dalam tahap perencanaan awal, menyampaikan bahwa penyusunan rencana kegiatan pada tahun 2019 tidak menetapkan waktu pelaksanaan secara pasti.

 

Dalam keterangannya, Indah juga menegaskan bahwa pada tahap perencanaan tidak terdapat pembahasan terkait pinjaman luar negeri. Ia mengaku baru mengetahui adanya skema tersebut setelah perkara ini bergulir di persidangan.

 

“Dokumen yang kami susun meliputi RAB, LKS, dan KAK. Untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), mengacu pada harga tingkat kabupaten dan hasil survei pasar,” ujar saksi.

 

Ia menambahkan, setelah dokumen perencanaan diserahkan ke direktorat, dirinya tidak lagi terlibat sehingga tidak mengetahui adanya penyesuaian lanjutan. Dalam perencanaan awal tersebut, pagu anggaran proyek disebut sebesar Rp191 miliar.

 

Menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi menjelaskan bahwa pekerjaan pondasi seperti tiang pancang telah direncanakan, namun pekerjaan bawah tanah bersifat estimatif dan baru dapat dipastikan melalui uji tanah (soil test), sehingga memungkinkan adanya penyesuaian saat pelaksanaan.

Baca Juga :  Terdakwa Sebut Proyek Waterfront City Samosir Sudah Diaudit Oleh BPK dan BPKP Hasilnya Tak Ada Temuan Kerugian Keuangan Negara

 

Sementara itu, saksi kedua, Syahrizal selaku Inspektur Engineer yang mengawasi konstruksi, menerangkan bahwa pengujian jembatan dilakukan secara sederhana, yakni dengan cara diguncang oleh sekitar 30 orang guna menguji kelayakan struktur.

 

Syahrizal juga mengungkapkan bahwa proyek tersebut mengalami sembilan kali adendum. Provisional Hand Over (PHO) dilaksanakan pada 23 Januari 2024. Namun, Jaksa Penuntut Umum menyoroti adanya adendum yang dilakukan setelah PHO, yang tidak diketahui alasan pastinya oleh saksi.

 

Adapun Final Hand Over (FHO) dilaksanakan pada 30 April 2025. Syahrizal mengaku tidak lagi terlibat dalam proyek pada tahap tersebut karena kontraknya bersifat per proyek dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama satu tahun, yang berakhir pada 14 September 2023.

 

Ia menjelaskan bahwa pada saat masa akhir kontraknya, progres pekerjaan telah memasuki tahap finishing dan struktur utama proyek telah selesai.

 

Menanggapi keterangan kedua saksi, penasihat hukum terdakwa Philipus Sitepu, SH,MH menyatakan bahwa fakta persidangan menunjukkan proyek tersebut telah selesai dan tidak mangkrak.

 

Penasihat hukum menjelaskan, saksi pertama hanya bertugas pada tahap perencanaan, sementara keseluruhan konsep perencanaan disebut berada di bawah tanggung jawab pihak lain. Ia juga menekankan bahwa perubahan dalam pelaksanaan proyek merupakan hal yang lazim dan diatur melalui mekanisme adendum.

Baca Juga :  Isu Asesmen Jabatan di Pemko Medan Picu Polemik, Ansor Soroti Kinerja Wali Kota

 

“Perubahan itu dimungkinkan dan diatur dalam adendum. Itu bukan pelanggaran. Misalnya ada pekerjaan yang tidak jadi dilaksanakan karena rekomendasi teknis, sehingga tidak dibayarkan dan tidak menimbulkan kerugian,” ujar penasihat hukum.

 

Terkait saksi kedua, penasihat hukum mengakui adanya keterlambatan pekerjaan, namun hal tersebut disebut telah diatur melalui mekanisme sanksi sesuai ketentuan kontrak.

 

Lebih lanjut, penasihat hukum juga menegaskan bahwa dari seluruh keterangan saksi yang telah diperiksa, tidak ditemukan adanya aliran dana kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun indikasi keuntungan pribadi.

 

“Dari fakta persidangan, tidak ada aliran dana kepada PPK. Bahkan secara kehidupan pribadi, yang bersangkutan hidup sederhana,” ungkapnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan menyatakan pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku, termasuk mekanisme perubahan pekerjaan melalui adendum yang dinilai sebagai praktik umum dalam proyek konstruksi.

 

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut. (***)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Konten Dugaan Tawaran Campaign Fee Rp80 Juta untuk Tak Bahas Karhutla, Ihwan Ritonga Desak Polda Sumut Periksa Kreator Aleh
Polemik Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang, Aktivis Desak BGN dan Kejatisu Turun Tangan
Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Deli Serdang, AW Membantah, RA Klaim Rp150 Juta Belum Kembali
Dugaan Transaksi Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang Disorot, Ketua Yayasan Delisha Blokir Nomor Awak Media
Kakanwil Kemenag Sumut Resmikan Aula Terbuka Al-Ikhlas di Batubara, Salurkan Bantuan Modal UMKM
Kapolda Sumut Irjen Sonny Irawan Tiba di Mapolda, Ketum AKU ANAK MEDAN Riza Usty Sambut Baik Dan Sampaikan Harapan
Terdakwa Sebut Proyek Waterfront City Samosir Sudah Diaudit Oleh BPK dan BPKP Hasilnya Tak Ada Temuan Kerugian Keuangan Negara
Sidang Waterfront City Samosir: Penasihat Hukum Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Viral Konten Dugaan Tawaran Campaign Fee Rp80 Juta untuk Tak Bahas Karhutla, Ihwan Ritonga Desak Polda Sumut Periksa Kreator Aleh

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Deli Serdang, AW Membantah, RA Klaim Rp150 Juta Belum Kembali

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dugaan Transaksi Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang Disorot, Ketua Yayasan Delisha Blokir Nomor Awak Media

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Kakanwil Kemenag Sumut Resmikan Aula Terbuka Al-Ikhlas di Batubara, Salurkan Bantuan Modal UMKM

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Kapolda Sumut Irjen Sonny Irawan Tiba di Mapolda, Ketum AKU ANAK MEDAN Riza Usty Sambut Baik Dan Sampaikan Harapan

Berita Terbaru