DELI SERDANG, BMNews — Dugaan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah adanya klaim dana Rp150 juta yang disebut belum dikembalikan serta dugaan permintaan setoran Rp500 per ompreng kepada mitra.
Di tengah perbedaan keterangan para pihak, Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Sumatera Utara, Yoga, menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dari BGN dalam proses verifikasi titik SPPG.
Pernyataan tersebut disampaikan Yoga saat dikonfirmasi awak media mengenai klaim RA yang menyebut telah membayarkan uang Rp150 juta untuk keperluan verifikasi titik dapur, tetapi hingga kini belum menerima pengembalian dana dari pihak yang disebutnya, yakni Ketua Yayasan Delisha berinisial AW.
“Assalamualaikum, Bang. Izin, Bang. Kami SPPI memang bertugas untuk menyurvei SPPG yang sudah masuk dalam portal mitra. Tugas kami adalah memverifikasi dan memvalidasi bahwa titik yang terdaftar di portal benar adanya. Kami yang turun langsung di lapangan,” ujar Yoga melalui pesan tertulis.
Ia menegaskan, proses verifikasi tersebut tidak dipungut biaya oleh BGN.
“Untuk itu, tidak ada biaya pemungutan dari BGN,” tegasnya.
• AW Bantah Jual Beli Titik dan Setoran Rp500 per Ompreng
Dalam pertemuan dengan awak media di MKA Cafe, Jalan Soekarno Hatta, Binjai, Senin (12/10/2026), Ketua Yayasan Delisha berinisial AW membantah tudingan melakukan praktik jual beli titik dapur SPPG maupun meminta setoran Rp500 per ompreng kepada mitra.

“Kalau saya dituduh meminta setoran Rp500 per ompreng, itu salah. Saya tidak pernah meminta kepada mitra yang saya bantu mendapatkan titik. Silakan dibuktikan jika saya pernah meminta,” ujar AW.
Menurutnya, kebutuhan pembangunan satu dapur dapat mencapai Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar. Ia menyebut angka Rp660 juta sebagai bagian dari kewajiban mitra dalam kerja sama penyediaan sarana dan prasarana, bukan pembayaran untuk membeli titik SPPG.
• AW Sebut Dana Rp450 Juta Telah Diselesaikan, RA Membantah
Selain dugaan setoran per ompreng, AW turut menanggapi klaim RA mengenai uang Rp150 juta yang disebut belum dikembalikan.
AW menyatakan seluruh dana RA sebesar Rp450 juta telah diselesaikan. Ia juga menunjukkan dokumen Berita Acara Pelunasan bermeterai yang disebutnya ditandatangani oleh M, adik RA.
“Ini saya tunjukkan buktinya. Sudah tidak ada uang RA yang belum dikembalikan. Uang tersebut juga tidak ada kaitannya dengan perkara titik dapur,” kata AW.
Namun, RA membantah pernyataan tersebut. Saat dikonfirmasi awak media, RA menegaskan bahwa uang Rp150 juta yang menurutnya digunakan untuk keperluan verifikasi titik dapur masih belum dikembalikan.
“Belum ada, Bang. Belum dia kembalikan uang saya yang Rp150 juta, yang terpakai untuk verifikasi. Bahkan dari berita acara yang Rp450 juta itu saja, baru Rp200 juta yang dibayarkan. Pertemukan saya dengan dia, Bang,” ujar RA.
Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status pengembalian dana, tujuan transaksi, serta ruang lingkup dokumen pelunasan yang ditunjukkan AW.
Untuk memastikan duduk perkara, diperlukan penelusuran bukti transfer, perjanjian kerja sama, rincian transaksi, serta klarifikasi dari pihak yang menandatangani berita acara tersebut. Dokumen yang ditunjukkan salah satu pihak perlu diperiksa kesesuaiannya dengan transaksi yang dipersoalkan sebelum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan status pelunasan.
• BGN Tegaskan Verifikasi Titik SPPG Tidak Dipungut Biaya
Keterangan Yoga menjadi bagian penting dalam menelusuri klaim mengenai dana Rp150 juta yang disebut RA sebagai biaya verifikasi titik SPPG.
Berdasarkan penjelasan Kepala Regional BGN Sumut tersebut, petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPI) bertugas melakukan survei, verifikasi, dan validasi terhadap titik SPPG yang telah terdaftar di portal mitra. Petugas turun langsung ke lapangan untuk memastikan keberadaan titik yang didaftarkan.
Yoga menegaskan bahwa BGN tidak melakukan pemungutan biaya dalam proses tersebut.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan kepada siapa dana Rp150 juta yang diklaim RA diserahkan, atas dasar kesepakatan apa pembayaran dilakukan, maupun untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.
Karena itu, pihak-pihak terkait perlu memberikan penjelasan disertai dokumen pendukung agar tidak terjadi pencampuradukan antara biaya resmi verifikasi BGN dan transaksi lain yang mungkin berlangsung di antara para pihak.
• Ketentuan Penyediaan Sarana dan Prasarana Perlu Ditelaah
Dalam keterangannya kepada awak media, AW merujuk Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.
Ia menyebut ketentuan pada halaman 25 poin 3.1.2 huruf b mengatur kewajiban yayasan sebagai penerima bantuan untuk menyiapkan bangunan, peralatan dapur, peralatan makan, perlengkapan kantor, dan genset sesuai standar BGN.
Menurut AW, ketentuan tersebut menjadi dasar pembagian tanggung jawab penyediaan sarana dan prasarana antara yayasan dan mitra.
Namun, ketentuan mengenai penyediaan fasilitas dapur perlu dibedakan dari persoalan pembayaran untuk verifikasi titik SPPG. Legalitas dan tujuan dana Rp150 juta yang dipersoalkan RA tetap harus ditelusuri berdasarkan dokumen transaksi, kesepakatan para pihak, serta ketentuan resmi yang berlaku.
BGN juga perlu memberikan penjelasan lebih lanjut apabila diperlukan untuk memastikan apakah transaksi yang dipersoalkan memiliki kaitan dengan proses resmi pendaftaran, verifikasi, atau validasi titik SPPG.
• Perlu Klarifikasi dan Penelusuran Lebih Lanjut
Hingga berita ini disusun, keterangan AW dan RA masih bertentangan mengenai pengembalian dana Rp150 juta serta status pelunasan dana Rp450 juta. Sementara itu, Kepala Regional BGN Sumut, Yoga, telah menegaskan bahwa tidak ada pungutan dari BGN dalam proses verifikasi titik SPPG.
Dengan demikian, dugaan jual beli titik SPPG maupun dugaan penyimpangan dalam transaksi tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan sepihak. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan tujuan pembayaran, pihak penerima dana, status pengembalian uang, serta keterkaitannya dengan proses resmi penyelenggaraan program MBG.
Klarifikasi dari pihak-pihak terkait, pemeriksaan dokumen transaksi, dan penjelasan resmi BGN diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi di tengah masyarakat. (Rgr)

.








