Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Deli Serdang, AW Membantah, RA Klaim Rp150 Juta Belum Kembali

Kareg BGN Sumut: Proses Verifikasi Tidak Dipungut Biaya

- Reporter

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, BMNews — Dugaan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah adanya klaim dana Rp150 juta yang disebut belum dikembalikan serta dugaan permintaan setoran Rp500 per ompreng kepada mitra.

 

Di tengah perbedaan keterangan para pihak, Kepala Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Sumatera Utara, Yoga, menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dari BGN dalam proses verifikasi titik SPPG.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Yoga saat dikonfirmasi awak media mengenai klaim RA yang menyebut telah membayarkan uang Rp150 juta untuk keperluan verifikasi titik dapur, tetapi hingga kini belum menerima pengembalian dana dari pihak yang disebutnya, yakni Ketua Yayasan Delisha berinisial AW.

 

“Assalamualaikum, Bang. Izin, Bang. Kami SPPI memang bertugas untuk menyurvei SPPG yang sudah masuk dalam portal mitra. Tugas kami adalah memverifikasi dan memvalidasi bahwa titik yang terdaftar di portal benar adanya. Kami yang turun langsung di lapangan,” ujar Yoga melalui pesan tertulis.

 

Ia menegaskan, proses verifikasi tersebut tidak dipungut biaya oleh BGN.

 

“Untuk itu, tidak ada biaya pemungutan dari BGN,” tegasnya.

 

• AW Bantah Jual Beli Titik dan Setoran Rp500 per Ompreng

 

Dalam pertemuan dengan awak media di MKA Cafe, Jalan Soekarno Hatta, Binjai, Senin (12/10/2026), Ketua Yayasan Delisha berinisial AW membantah tudingan melakukan praktik jual beli titik dapur SPPG maupun meminta setoran Rp500 per ompreng kepada mitra.

Arif Winarto, S,Pd, M.Si Ketua Yayasan Delisha Tandam Hilir [kredit Foto: Raden Armand]
AW menjelaskan, hubungan antara yayasan dan mitra merupakan bentuk kerja sama penyediaan sarana dan prasarana dapur MBG, termasuk bangunan, ompreng, dan peralatan dapur.

 

“Kalau saya dituduh meminta setoran Rp500 per ompreng, itu salah. Saya tidak pernah meminta kepada mitra yang saya bantu mendapatkan titik. Silakan dibuktikan jika saya pernah meminta,” ujar AW.

 

Menurutnya, kebutuhan pembangunan satu dapur dapat mencapai Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar. Ia menyebut angka Rp660 juta sebagai bagian dari kewajiban mitra dalam kerja sama penyediaan sarana dan prasarana, bukan pembayaran untuk membeli titik SPPG.

Baca Juga :  Warga Minta Lokasi Dapur MBG Bandar Setia Dipindahkan, BGN Regional Sumut-Aceh Turun Periksa

 

• AW Sebut Dana Rp450 Juta Telah Diselesaikan, RA Membantah

 

Selain dugaan setoran per ompreng, AW turut menanggapi klaim RA mengenai uang Rp150 juta yang disebut belum dikembalikan.

 

AW menyatakan seluruh dana RA sebesar Rp450 juta telah diselesaikan. Ia juga menunjukkan dokumen Berita Acara Pelunasan bermeterai yang disebutnya ditandatangani oleh M, adik RA.

 

“Ini saya tunjukkan buktinya. Sudah tidak ada uang RA yang belum dikembalikan. Uang tersebut juga tidak ada kaitannya dengan perkara titik dapur,” kata AW.

 

Namun, RA membantah pernyataan tersebut. Saat dikonfirmasi awak media, RA menegaskan bahwa uang Rp150 juta yang menurutnya digunakan untuk keperluan verifikasi titik dapur masih belum dikembalikan.

 

“Belum ada, Bang. Belum dia kembalikan uang saya yang Rp150 juta, yang terpakai untuk verifikasi. Bahkan dari berita acara yang Rp450 juta itu saja, baru Rp200 juta yang dibayarkan. Pertemukan saya dengan dia, Bang,” ujar RA.

 

Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status pengembalian dana, tujuan transaksi, serta ruang lingkup dokumen pelunasan yang ditunjukkan AW.

 

Untuk memastikan duduk perkara, diperlukan penelusuran bukti transfer, perjanjian kerja sama, rincian transaksi, serta klarifikasi dari pihak yang menandatangani berita acara tersebut. Dokumen yang ditunjukkan salah satu pihak perlu diperiksa kesesuaiannya dengan transaksi yang dipersoalkan sebelum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan status pelunasan.

 

• BGN Tegaskan Verifikasi Titik SPPG Tidak Dipungut Biaya

 

Keterangan Yoga menjadi bagian penting dalam menelusuri klaim mengenai dana Rp150 juta yang disebut RA sebagai biaya verifikasi titik SPPG.

 

Berdasarkan penjelasan Kepala Regional BGN Sumut tersebut, petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPI) bertugas melakukan survei, verifikasi, dan validasi terhadap titik SPPG yang telah terdaftar di portal mitra. Petugas turun langsung ke lapangan untuk memastikan keberadaan titik yang didaftarkan.

 

Yoga menegaskan bahwa BGN tidak melakukan pemungutan biaya dalam proses tersebut.

 

Meski demikian, pernyataan tersebut belum dengan sendirinya menjelaskan kepada siapa dana Rp150 juta yang diklaim RA diserahkan, atas dasar kesepakatan apa pembayaran dilakukan, maupun untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.

Baca Juga :  Dugaan Transaksi Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang Disorot, Ketua Yayasan Delisha Blokir Nomor Awak Media

 

Karena itu, pihak-pihak terkait perlu memberikan penjelasan disertai dokumen pendukung agar tidak terjadi pencampuradukan antara biaya resmi verifikasi BGN dan transaksi lain yang mungkin berlangsung di antara para pihak.

 

• Ketentuan Penyediaan Sarana dan Prasarana Perlu Ditelaah

 

Dalam keterangannya kepada awak media, AW merujuk Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.

 

Ia menyebut ketentuan pada halaman 25 poin 3.1.2 huruf b mengatur kewajiban yayasan sebagai penerima bantuan untuk menyiapkan bangunan, peralatan dapur, peralatan makan, perlengkapan kantor, dan genset sesuai standar BGN.

 

Menurut AW, ketentuan tersebut menjadi dasar pembagian tanggung jawab penyediaan sarana dan prasarana antara yayasan dan mitra.

 

Namun, ketentuan mengenai penyediaan fasilitas dapur perlu dibedakan dari persoalan pembayaran untuk verifikasi titik SPPG. Legalitas dan tujuan dana Rp150 juta yang dipersoalkan RA tetap harus ditelusuri berdasarkan dokumen transaksi, kesepakatan para pihak, serta ketentuan resmi yang berlaku.

 

BGN juga perlu memberikan penjelasan lebih lanjut apabila diperlukan untuk memastikan apakah transaksi yang dipersoalkan memiliki kaitan dengan proses resmi pendaftaran, verifikasi, atau validasi titik SPPG.

 

• Perlu Klarifikasi dan Penelusuran Lebih Lanjut

 

Hingga berita ini disusun, keterangan AW dan RA masih bertentangan mengenai pengembalian dana Rp150 juta serta status pelunasan dana Rp450 juta. Sementara itu, Kepala Regional BGN Sumut, Yoga, telah menegaskan bahwa tidak ada pungutan dari BGN dalam proses verifikasi titik SPPG.

 

Dengan demikian, dugaan jual beli titik SPPG maupun dugaan penyimpangan dalam transaksi tersebut belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan sepihak. Penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan tujuan pembayaran, pihak penerima dana, status pengembalian uang, serta keterkaitannya dengan proses resmi penyelenggaraan program MBG.

 

Klarifikasi dari pihak-pihak terkait, pemeriksaan dokumen transaksi, dan penjelasan resmi BGN diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi di tengah masyarakat. (Rgr)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Konten Dugaan Tawaran Campaign Fee Rp80 Juta untuk Tak Bahas Karhutla, Ihwan Ritonga Desak Polda Sumut Periksa Kreator Aleh
Polemik Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang, Aktivis Desak BGN dan Kejatisu Turun Tangan
Dugaan Transaksi Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang Disorot, Ketua Yayasan Delisha Blokir Nomor Awak Media
Kakanwil Kemenag Sumut Resmikan Aula Terbuka Al-Ikhlas di Batubara, Salurkan Bantuan Modal UMKM
Kapolda Sumut Irjen Sonny Irawan Tiba di Mapolda, Ketum AKU ANAK MEDAN Riza Usty Sambut Baik Dan Sampaikan Harapan
Terdakwa Sebut Proyek Waterfront City Samosir Sudah Diaudit Oleh BPK dan BPKP Hasilnya Tak Ada Temuan Kerugian Keuangan Negara
Sidang Waterfront City Samosir: Penasihat Hukum Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan
Tim FKG USU Berikan Edukasi dan Pelayanan Preventif Kesehatan Gigi bagi Warga Terdampak Banjir di Desa Cempa

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Viral Konten Dugaan Tawaran Campaign Fee Rp80 Juta untuk Tak Bahas Karhutla, Ihwan Ritonga Desak Polda Sumut Periksa Kreator Aleh

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Deli Serdang, AW Membantah, RA Klaim Rp150 Juta Belum Kembali

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dugaan Transaksi Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang Disorot, Ketua Yayasan Delisha Blokir Nomor Awak Media

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Kakanwil Kemenag Sumut Resmikan Aula Terbuka Al-Ikhlas di Batubara, Salurkan Bantuan Modal UMKM

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Kapolda Sumut Irjen Sonny Irawan Tiba di Mapolda, Ketum AKU ANAK MEDAN Riza Usty Sambut Baik Dan Sampaikan Harapan

Berita Terbaru