MEDAN, BMNews — Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan bahwa penentuan maupun perubahan peringkat desil 1 hingga 10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, mengatakan penetapan peringkat desil DTSEN sepenuhnya berada pada kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS). Karena itu, warga yang ingin mengajukan perubahan atau menyampaikan ketidaksesuaian data tidak perlu datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kota Medan.
“Penentuan maupun perubahan peringkat desil 1 sampai 10 merupakan kewenangan BPS, bukan Pemko Medan, Kemensos maupun pihak kelurahan,” ujar Khoiruddin Rangkuti, Rabu (2/9/2026).
Menurutnya, masih banyak warga yang datang ke Dinas Sosial Kota Medan karena merasa tidak puas dengan peringkat desil yang tercantum dalam DTSEN. Kondisi tersebut dinilai perlu diluruskan agar masyarakat mengetahui mekanisme pengajuan pembaruan data yang benar.
Khoiruddin meminta para camat dan lurah di Kota Medan turut menyosialisasikan mekanisme tersebut kepada masyarakat.
“Kita perlu menyatukan pemahaman para camat dan lurah agar tidak mengarahkan warga yang tidak puas dengan angka desilnya jauh-jauh datang ke Dinsos. Pembaruan data atau pengajuan ketidaksesuaian desil cukup melapor kepada operator SIKS-NG yang ada di 151 kantor kelurahan se-Kota Medan,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk melakukan pendaftaran melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos). Hingga saat ini, capaian pendaftaran Perlinsos di Kota Medan baru mencapai 297.390 kepala keluarga (KK) atau sekitar 38 persen dari total 789.026 KK.
Khoiruddin mengatakan, berdasarkan informasi terbaru dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN), tenggat waktu pendaftaran Portal Perlinsos diperpanjang hingga akhir Desember 2026.
“Masih ada jeda waktu empat bulan ke depan untuk mendaftarkan diri ke Portal Perlinsos, baik secara mandiri maupun melalui jalur agen di kelurahan setempat agar tidak terlewat dari skema bansos mendatang,” katanya.
Pemko Medan pun mengimbau masyarakat yang merasa terdapat ketidaksesuaian data atau peringkat desil untuk mengikuti mekanisme pembaruan data melalui operator SIKS-NG di kelurahan masing-masing.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan tidak perlu mendatangi Kantor Dinas Sosial Kota Medan hanya untuk meminta perubahan peringkat desil, karena proses penetapan peringkat DTSEN berada pada kewenangan lembaga yang berwenang sesuai mekanisme pendataan nasional.

.








