Terungkap di Persidangan, Saksi PT HK Nyatakan Volume Pekerjaan Waterfront City Sudah Sesuai

- Reporter

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, BMNews — Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Kabupaten Samosir kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (19/8/2026).

 

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 9 tersebut menghadirkan saksi dari PT Hutama Karya (HK), Pangasean Siregar. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Yushafrihardi Girsang.

 

Dalam keterangannya, Pangasean mengungkap sejumlah hal terkait pelaksanaan proyek, mulai dari pekerjaan solar panel, perubahan melalui adendum, proses serah terima akhir, hingga pembayaran denda sekitar Rp6,1 miliar.

 

Saksi menjelaskan, pekerjaan solar panel sebelumnya telah dibahas dalam proyek. Namun, pekerjaan tersebut kemudian dikeluarkan atau take out melalui Adendum II karena kondisi fisik bangunan Pasar Onan dinilai tidak memungkinkan dan pihak gereja tidak memberikan izin. Nilai pekerjaan tersebut selanjutnya menjadi nol.

 

Selain itu, saksi menyebut terdapat sejumlah barang yang hilang maupun rusak selama masa pemeliharaan, meskipun sebelumnya telah dipasang dan diserahterimakan kepada pemerintah daerah.

 

Terkait proses Final Hand Over (FHO), Pangasean menerangkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meminta seluruh kekurangan yang tercantum dalam defect list diselesaikan terlebih dahulu sebelum serah terima akhir dilakukan.

 

Mengenai denda, saksi memastikan PT Hutama Karya telah membayar sekitar Rp6,1 miliar. Denda tersebut dihitung berdasarkan pekerjaan yang belum dapat difungsikan. Sebelumnya, pihak perusahaan sempat meminta keringanan dan kemudian diberikan tambahan waktu selama 30 hari.

 

“Denda sudah kami bayar, Rp6,1 miliar. Tanggapan PPK sudah sesuai prosedur dan tidak ada lobi-lobi,” ujar Pangasean dalam persidangan.

Baca Juga :  Sidang Kasus Waterfront City Samosir, PH: Keterangan Saksi Menguatkan Ketidakterlibatan Terdakwa

 

Saksi juga mengungkap adanya temuan audit BPK sekitar Rp147 juta terkait CCTV. Menurutnya, barang tersebut telah dikembalikan kepada negara dan dipasang kembali sehingga proses FHO dapat dilaksanakan.

 

Sementara itu, pembayaran sekitar Rp4,1 miliar masih menunggu proses review BPKP. Berdasarkan informasi dari manajemen perusahaan, pembayaran tersebut telah mendapat persetujuan sekitar Rp4 miliar.

 

Dalam persidangan, Pangasean turut menjelaskan adanya penyesuaian Detail Engineering Design (DED) dengan kondisi di lapangan, penggunaan subkontraktor, serta penguatan Jembatan Tele setelah ditemukan adanya goyangan. Penguatan tersebut menimbulkan biaya tambahan, namun menurut saksi tidak masuk dalam adendum.

 

Saksi juga menerangkan bahwa pada saat progres pekerjaan mencapai MC 100, pihak HK bersama pihak BM dan PU telah melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, disebut tidak ditemukan keberatan terkait mutu maupun volume pekerjaan.

 

Total pembayaran yang telah dilakukan dalam proyek tersebut disebut sekitar Rp161 miliar, belum termasuk pembayaran sekitar Rp4 miliar yang masih dalam proses.

 

*Kuasa Hukum: Kesaksian Saksi Dinilai Menguatkan Soal Volume Pekerjaan*

 

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Donny Manullang, SH menilai keterangan Pangasean Siregar semakin memperjelas sejumlah fakta dalam perkara tersebut.

 

Penasihat hukum menyebut, dari sekitar 11 saksi yang telah diperiksa dalam persidangan hingga saat ini, para saksi pada pokoknya menerangkan bahwa volume pekerjaan telah sesuai.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Korupsi Waterfront City Samosir: Saksi Sebut Proyek Telah Sesuai Kontrak, Hakim Minta Pelapor Yang Merupakan Jaksa Agar Dihadirkan

 

Menurutnya, terdapat pula perbedaan antara metode pemeriksaan yang dilakukan tenaga ahli dalam audit dengan metode pemeriksaan yang digunakan tenaga ahli pada proyek.

 

“Semua saksi menyatakan bahwa volume sudah sesuai,” ujar penasihat hukum.

 

Penasihat hukum juga menyoroti keterangan mengenai kondisi keuangan PT Hutama Karya. Berdasarkan keterangan saksi, perusahaan disebut tidak memperoleh keuntungan dari proyek tersebut, melainkan mengalami kerugian yang diperkuat dengan adanya audit internal perusahaan.

 

Hal serupa, menurut penasihat hukum, juga telah disampaikan saksi dari PT Bethesda Mandiri pada persidangan sebelumnya yang menyatakan perusahaan tersebut mengalami kerugian.

 

“Bethesda Mandiri rugi, HK rugi. Lalu siapa yang diuntungkan? Rp13 miliar ini dari mana? Mereka tidak menerima keuntungan Rp13 miliar itu. PPK juga tidak menerima Rp13 miliar itu,” kata penasihat hukum.

 

Penasihat hukum juga menyoroti mekanisme laporan pekerjaan. Menurutnya, laporan harian, mingguan, dan bulanan dibuat oleh pihak HK, kemudian diverifikasi oleh Manajemen Konstruksi (MK), sedangkan PPK menerima laporan akhir.

 

Ia menilai mekanisme tersebut perlu menjadi bagian penting dalam menguji dakwaan jaksa di persidangan.

 

“Semakin jaksa menghadirkan saksi-saksi, semakin terbuka fakta persidangan. Kita kawal terus persidangan agar fakta semakin terang,” ujarnya.

 

Persidangan perkara dugaan korupsi Waterfront City Samosir selanjutnya dijadwalkan kembali pada Senin (31/8/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan empat saksi yang telah diambil sumpah. (***)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Konten Dugaan Tawaran Campaign Fee Rp80 Juta untuk Tak Bahas Karhutla, Ihwan Ritonga Desak Polda Sumut Periksa Kreator Aleh
Polemik Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang, Aktivis Desak BGN dan Kejatisu Turun Tangan
Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Deli Serdang, AW Membantah, RA Klaim Rp150 Juta Belum Kembali
Dugaan Transaksi Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang Disorot, Ketua Yayasan Delisha Blokir Nomor Awak Media
Kakanwil Kemenag Sumut Resmikan Aula Terbuka Al-Ikhlas di Batubara, Salurkan Bantuan Modal UMKM
Kapolda Sumut Irjen Sonny Irawan Tiba di Mapolda, Ketum AKU ANAK MEDAN Riza Usty Sambut Baik Dan Sampaikan Harapan
Terdakwa Sebut Proyek Waterfront City Samosir Sudah Diaudit Oleh BPK dan BPKP Hasilnya Tak Ada Temuan Kerugian Keuangan Negara
Sidang Waterfront City Samosir: Penasihat Hukum Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Viral Konten Dugaan Tawaran Campaign Fee Rp80 Juta untuk Tak Bahas Karhutla, Ihwan Ritonga Desak Polda Sumut Periksa Kreator Aleh

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Deli Serdang, AW Membantah, RA Klaim Rp150 Juta Belum Kembali

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dugaan Transaksi Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang Disorot, Ketua Yayasan Delisha Blokir Nomor Awak Media

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Kakanwil Kemenag Sumut Resmikan Aula Terbuka Al-Ikhlas di Batubara, Salurkan Bantuan Modal UMKM

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Kapolda Sumut Irjen Sonny Irawan Tiba di Mapolda, Ketum AKU ANAK MEDAN Riza Usty Sambut Baik Dan Sampaikan Harapan

Berita Terbaru