Sidang Dugaan Korupsi Waterfront City Samosir: Saksi Sebut Proyek Telah Sesuai Kontrak, Hakim Minta Pelapor Yang Merupakan Jaksa Agar Dihadirkan

- Reporter

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, BMNews – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan, Kabupaten Samosir, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, ruang sidang Cakra 9, Rabu (5/8/2026). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Akhiatul Akbar, serta Dwi Atma Singgih selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

 

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi PPK pengganti mengungkapkan dirinya mulai menjabat pada Februari 2024, setelah proses serah terima pertama pekerjaan atau Final Hand Over (FHO) dilakukan pada 23 Januari 2024.

 

Saksi menjelaskan bahwa saat dirinya bertugas, proyek telah memasuki masa pemeliharaan hingga 30 April 2025, yang kemudian ditutup dengan serah terima akhir pekerjaan. Ia juga menyebut bahwa pemeriksaan yang dilakukannya lebih bersifat administratif.

 

“Secara pengamatan lapangan, pekerjaan dinilai telah sesuai dengan kontrak,” ujar saksi Akhiatul Akbar.

 

 

Terkait hasil audit, saksi menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali. Pada audit kedua, ditemukan nilai sekitar Rp147 juta pada pekerjaan mekanikal elektrikal (CCTV), yang menurutnya telah ditindaklanjuti melalui pengembalian sesuai rekomendasi.

Baca Juga :  Arsitek dan Konsultan Pengawas Sepakat: Proyek Waterfront City Samosir Rampung, PH Apresiasi Sikap Objektif Majelis Hakim

 

Saksi juga mengungkap adanya denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar.

 

 

Majelis hakim juga mempertanyakan sifat audit yang dilakukan oleh BPK, apakah bersifat administratif atau teknis. Saksi menyatakan tidak dapat mengingat secara pasti terkait hal tersebut.

 

Dalam pemeriksaan oleh JPU, saksi mengaku tidak mengetahui alasan penunjukannya sebagai PPK pengganti. Terkait proses FHO, ia menyatakan berpedoman pada dokumen yang menyebutkan pekerjaan telah selesai 100 persen dan sesuai kontrak serta telah ditandatangani oleh pihak terkait.

 

Persidangan turut mengungkap bahwa proyek Waterfront City Pangururan Samosir sempat menjadi salah satu proyek percontohan (sampling) secara nasional.

 

*Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim*

 

Terpisah, tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Mulyadi, SH dan Donny Manullang, SH, mengapresiasi majelis hakim yang dinilai aktif menggali fakta dalam persidangan.

 

Usai sidang, Mulyadi menyatakan bahwa dari keterangan para saksi terungkap bahwa mutu dan kualitas pekerjaan proyek telah sesuai ketentuan. Hal tersebut, menurutnya, juga tercantum dalam dokumen Provisional Hand Over (PHO) yang menandakan pekerjaan telah selesai 100 persen.

 

Baca Juga :  Polres Padangsidimpuan Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, Kulit Harimau Dahan dan Sisik Trenggiling Disita

“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah menggali fakta-fakta persidangan. Keterangan saksi menunjukkan pekerjaan telah sesuai dan tercantum dalam PHO sebagai pekerjaan yang selesai 100 persen,” ujarnya.

 

PH juga menilai adanya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, Enda Ketaren, dengan alasan tidak ditemukannya kerugian negara sebagaimana didalilkan dalam dakwaan.

 

“Proyek ini telah diaudit oleh BPK, telah melalui serah terima pekerjaan, dan dinyatakan sesuai volume serta kualitas. Namun tetap dipaksakan berdasarkan pendapat ahli,” kata Mulyadi.

 

Selain itu, PH mengapresiasi langkah majelis hakim yang meminta agar pelapor perkara, yang disebut bernama Polim Siregar, dapat dihadirkan dalam persidangan guna menguji dasar pelaporan dan analisis yang digunakan.

 

PH juga menyoroti kondisi fisik objek perkara, yakni kawasan Waterfront City dan Menara Pandang Tele, yang dinilai telah selesai dan digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk skala internasional, serta telah dikelola oleh pemerintah daerah.

 

“Secara visual, proyek ini telah selesai dengan baik dan telah dimanfaatkan. Tidak ada persoalan sebagaimana yang didalilkan,” tambahnya.

 

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 7 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan tiga saksi fakta yang telah diambil sumpah.(***)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Sumut Tegaskan Helen’s Night Mart Harus Tutup Jika Izin Tak Lengkap
GMD Sumut Laporkan Persiapan Diklat Laskar Gerindra, 500 Pemuda dari 33 Daerah Siap Dikader
Bobby Nasution Bantah Tudingan Arogan, Minta Ricky Antoni Belajar Aturan Paripurna DPRD
Dua Saksi Kunci Ungkap Fakta Persidangan Yang Melemahkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dugaan Maladministrasi dan Penggelapan di BNI Cabang Pemuda Medan, Nasabah Klaim Sisa Pembayaran 1,5 Miliar Tak Pernah Diterima
Arsitek dan Konsultan Pengawas Sepakat: Proyek Waterfront City Samosir Rampung, PH Apresiasi Sikap Objektif Majelis Hakim
Sidang Narkotika Rustam dan Rafika: Fakta Persidangan Ungkap Peran Masing-Masing Terdakwa
PWI Sumut Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Waterfront City Samosir: Saksi Sebut Proyek Telah Sesuai Kontrak, Hakim Minta Pelapor Yang Merupakan Jaksa Agar Dihadirkan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Gubernur Sumut Tegaskan Helen’s Night Mart Harus Tutup Jika Izin Tak Lengkap

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:14 WIB

GMD Sumut Laporkan Persiapan Diklat Laskar Gerindra, 500 Pemuda dari 33 Daerah Siap Dikader

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:18 WIB

Dua Saksi Kunci Ungkap Fakta Persidangan Yang Melemahkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:01 WIB

Dugaan Maladministrasi dan Penggelapan di BNI Cabang Pemuda Medan, Nasabah Klaim Sisa Pembayaran 1,5 Miliar Tak Pernah Diterima

Berita Terbaru