MEDAN, BMNews| Anggota DPR RI Komisi XIII, Kombes Pol (Purn) Maruli Siahaan, menjadi sorotan setelah namanya diduga dicatut sebagai salah satu Dewan Pembina dalam struktur manajemen sebuah media online lokal.
Media yang dimaksud bernama Nawasenanews, yang beralamat di Jalan Tambun Timur Perum Bhayangkara Permai (Aspol) Blok A, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, melalui staf ahlinya Taruli Siahaan, Maruli Siahaan menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui sama sekali terkait pencantuman namanya dalam struktur manajemen media online tersebut.
“Beliau tidak pernah memberikan persetujuan ataupun mengetahui namanya dimasukkan sebagai Dewan Pembina di media tersebut,” ujar Taruli Siahaan.
Secara hukum, pencatutan nama atau penggunaan data pribadi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut diatur dalam beberapa regulasi di Indonesia, antara lain Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) terkait penggunaan data pribadi secara melawan hukum, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila dilakukan melalui media elektronik. Pelaku dapat terancam hukuman pidana hingga 5–6 tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPP LSM PAKAR Indonesia Putra Satria Utama Nasution, menyatakan keberatan keras atas dugaan pencatutan nama tersebut. Pasalnya, Maruli Siahaan diketahui merupakan Dewan Pembina di LSM PAKAR Indonesia.
“Kami sangat keberatan. Dewan Pembina kami sudah menegaskan bahwa beliau sama sekali tidak mengetahui namanya dicantumkan sebagai Pembina dalam manajemen media online tersebut,” ujar Putra kepada awak media.
Lebih lanjut, DPP LSM PAKAR Indonesia menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila dalam waktu dekat pihak perusahaan media tersebut tidak memberikan klarifikasi secara terbuka serta segera menghapus nama Maruli Siahaan dari struktur manajemen yang dimaksud.
“Jika tidak ada klarifikasi dan itikad baik dalam waktu 1 kali 24 jam untuk memperbaiki hal ini, kami tidak akan ragu membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas Putra.
Peran media dalam mengungkap kebenaran dan menjaga integritas informasi menjadi kunci dalam membangun masyarakat yang cerdas dan bertanggung jawab. Media tidak hanya berfungsi sebagai penyampai berita, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral sebagai penjaga akurasi informasi serta penyeimbang dalam kehidupan demokrasi.
Sekretaris DPP LSM PAKAR Indonesia Putra Satria Utama Nasution menegaskan bahwa setiap insan pers maupun pengelola media harus menjunjung tinggi etika jurnalistik serta memastikan setiap informasi yang dipublikasikan dapat dipertanggungjawabkan.
“Media memiliki peran strategis dalam membangun kepercayaan publik. Karena itu, setiap pihak yang mengelola media harus menjunjung tinggi integritas dan tidak sembarangan mencantumkan nama seseorang dalam struktur organisasi tanpa persetujuan yang sah,” ujar Putra.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik pencatutan nama tidak hanya merugikan pihak yang dicatut, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap media.
“Jika benar terjadi pencatutan nama tanpa izin, tentu ini sangat kami sesalkan. Kami berharap pihak yang bersangkutan segera memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik yang lebih luas di tengah masyarakat,” tegasnya.
Kesimpulannya, insiden ini mencerminkan kompleksitas penegakan hukum dalam menghadapi penyebaran informasi yang tidak akurat maupun penyalahgunaan identitas. Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada dan kritis terhadap setiap informasi yang beredar, serta memahami bahwa penyebaran informasi yang tidak benar dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Penulis : bung regar

.








