Alamak, Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pekerjaan Fiktif

- Reporter

Jumat, 3 April 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pekerjaan Fiktif

Binjai, BMNews| Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai untuk periode tahun 2022–2025.

 

Penetapan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagen Siagian, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, Rabu 1 April 2026.

 

Adapun keempat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial Joko Waskitono (JW), Agung Ramadhan (AR), Suko Hartono (SH), dan Dody Alfayed (DA). Joko Waskitono diketahui menjabat sebagai Asisten II di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

Baca Juga :  KPK Unjuk Gigi di Akhir Tahun, Bupati dan Oknum Jaksa Bakal Tahun Baruan di Penjara

 

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspose perkara serta didukung alat bukti yang cukup,” ujar Ronald.

 

Dalam perkara ini, Joko Waskitono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 KUHP.

 

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni Agung Ramadhan, Suko Hartono, dan Dody Alfayed dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 15 juncto Pasal 12B, serta Pasal 15 juncto Pasal 9 undang-undang yang sama.

 

Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Joko Waskitono selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Maret hingga 19 April 2026. Sedangkan terhadap tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena belum memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga :  Sigap Tanpa Jeda, Polsek Gunung Malela Ringkus Pelaku Pencurian HP dalam Dua Hari

 

“Agung Ramadhan beralasan sakit, sementara dua tersangka lainnya belum memberikan keterangan terkait ketidakhadiran mereka,” jelas Ronald.

 

Sebelumnya, Kejari Binjai telah lebih dulu menahan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting, yang diduga terlibat dalam perkara yang sama. Ia ditahan sejak 3 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,8 miliar.

 

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap peran pihak lain serta aliran dana dalam dugaan korupsi tersebut.

Penulis : Admin2

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Begal Brutal Dioperasi di Siloam, Biaya Ditanggung Ahmad Sahroni
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap TO Pembawa 900 Gram Ganja di Jalinsum Batunadua
Sigap Tanpa Jeda, Polsek Gunung Malela Ringkus Pelaku Pencurian HP dalam Dua Hari
Sidang Etik Oknum Polisi di Polda Sumut Berlangsung Kondusif, Sidang Lanjutan Pekan Depan
Polres Padangsidimpuan Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, Kulit Harimau Dahan dan Sisik Trenggiling Disita
Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengepul Sisik Trenggiling di SPBU Manunggang Julu
Polres Simalungun Ungkap Transaksi Sabu di Kafe Hatonduhan, Satu Tersangka Diamankan
Soroti Petunjuk Jaksa dalam Kasus Pembunuhan Syahdan, Kuasa Hukum : ‘Tak Ada Alasan Hukum JPU Kembalikan SPDP dan Berkas Perkara’

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:16 WIB

Korban Begal Brutal Dioperasi di Siloam, Biaya Ditanggung Ahmad Sahroni

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:10 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap TO Pembawa 900 Gram Ganja di Jalinsum Batunadua

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:17 WIB

Sigap Tanpa Jeda, Polsek Gunung Malela Ringkus Pelaku Pencurian HP dalam Dua Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:40 WIB

Sidang Etik Oknum Polisi di Polda Sumut Berlangsung Kondusif, Sidang Lanjutan Pekan Depan

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:07 WIB

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, Kulit Harimau Dahan dan Sisik Trenggiling Disita

Berita Terbaru