Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan–Binjai

- Reporter

Sabtu, 11 April 2026 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan–Binjai

Medan, Beritamedannews — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan proyek pembangunan jalan tol ruas Medan–Binjai Seksi I, II, dan III.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah melalui tahapan penyelidikan sebelumnya.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,” ujarnya, Kamis (9/4).

Baca Juga :  500 Pelari Ramaikan Fun Run Simalungun 2025, Bupati Lepas Peserta — Polsek Bangun Pastikan Pengamanan Hingga Garis Finish

Proyek pengadaan lahan tersebut diketahui memiliki panjang sekitar 25,441 kilometer dengan nilai anggaran mencapai Rp1,17 triliun pada tahun anggaran 2016.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menyasar dua lokasi, yakni Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso serta Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas.

Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di sejumlah ruangan, mulai dari ruang bidang pengadaan tanah, ruang kerja staf, hingga gudang arsip yang diduga menyimpan dokumen terkait proyek tersebut. Selain itu, penyidik juga melakukan penelusuran dokumen di Kantor Pertanahan Kota Medan yang relevan dengan perkara.

Baca Juga :  Wow, Kejari Medan Tahan Tersangka Baru Lagi Kedan

Dari hasil sementara, tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen yang selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut.

“Dokumen yang diperoleh akan diteliti. Apabila ditemukan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rizaldi.

Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB tersebut masih berlangsung hingga saat ini. Tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti guna memperkuat proses pembuktian dalam perkara tersebut.

Kejati Sumut berharap langkah ini dapat melengkapi kebutuhan alat bukti dalam proses penyidikan, dengan tetap berpedoman pada standar operasional prosedur serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Admin2)***

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Begal Brutal Dioperasi di Siloam, Biaya Ditanggung Ahmad Sahroni
Jelang HANI 2026 PERMEDSU Berkunjung Ke Fokus Rehabilitasi Narkotika
BLACKOUT SUMATERA MELUAS, LISTRIK BELUM PULIH HINGGA SABTU SIANG, WARGA MULAI GERAM DAN PANIK
Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap TO Pembawa 900 Gram Ganja di Jalinsum Batunadua
Gubernur Sumut Bobby Nasution Minta Tidak Ada Guru Honorer Dirumahkan di 2027
Diikuti Pelari dari 33 Negara, Trail of The Kings by UTMB 2026 Siap Ramaikan Danau Toba
PERMEDSU dan DPRD Sumut Bangun Kolaborasi Digital, Perkuat Arus Informasi Publik di Era Media Sosial
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:16 WIB

Korban Begal Brutal Dioperasi di Siloam, Biaya Ditanggung Ahmad Sahroni

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:42 WIB

Jelang HANI 2026 PERMEDSU Berkunjung Ke Fokus Rehabilitasi Narkotika

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:51 WIB

BLACKOUT SUMATERA MELUAS, LISTRIK BELUM PULIH HINGGA SABTU SIANG, WARGA MULAI GERAM DAN PANIK

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:10 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap TO Pembawa 900 Gram Ganja di Jalinsum Batunadua

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:36 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution Minta Tidak Ada Guru Honorer Dirumahkan di 2027

Berita Terbaru