Sidang Etik Oknum Polisi di Polda Sumut Berlangsung Kondusif, Sidang Lanjutan Pekan Depan

- Reporter

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, BMNews | Sidang pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik terhadap seorang oknum anggota kepolisian di lingkungan Polda Sumatera Utara berlangsung tertib, Kamis (7/5/2026). Persidangan yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) tersebut menghadirkan saksi-saksi serta pelapor guna memperjelas rangkaian peristiwa.

Sidang ini merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan tahanan wanita. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses persidangan saat ini berfokus pada aspek pelanggaran kode etik profesi, bukan pada dugaan tindak pidana pelecehan yang sebelumnya sempat berkembang di ruang publik.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan kehilangan yang dialami sejumlah pengunjung di sebuah pusat kebugaran di Kota Medan.

Baca Juga :  Paten Kali Reaksi Cepat Polres Simalungun Tangani Penemuan Mayat di Pamatang Simalungun

“Para member mengaku sering kehilangan uang di loker khusus wanita. Mereka kemudian melakukan upaya jebakan dengan mendokumentasikan uang yang disimpan sebelum berolahraga,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menggunakan modus meminjam kunci master loker dari resepsionis. Loker tersebut hanya dapat diakses menggunakan dua kunci, yakni milik member dan kunci master yang berada di pihak pengelola.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, terdapat sekitar 10 korban dengan total kerugian mencapai Rp15 hingga Rp16 juta. Motifnya ekonomi dan gaya hidup,” kata Adrian.

Pelaku yang telah bekerja selama kurang lebih satu tahun di pusat kebugaran tersebut diduga menjalankan aksinya sejak Oktober hingga Desember 2025. Aksi tersebut akhirnya terungkap setelah pelaku tertangkap tangan oleh salah satu korban.

Baca Juga :  KPK Unjuk Gigi di Akhir Tahun, Bupati dan Oknum Jaksa Bakal Tahun Baruan di Penjara

Sementara itu, oknum berinisial SDS diketahui telah selesai menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Polda Sumut menyatakan bahwa sidang putusan atas pelanggaran kode etik tersebut dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.

Di sisi lain, pihak keluarga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menggiring opini publik tanpa dasar yang jelas.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, menegaskan bahwa penahanan terhadap SDS dilakukan karena pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan, bukan terkait dugaan pelecehan seksual.

Polda Sumut memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. (Admin)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Begal Brutal Dioperasi di Siloam, Biaya Ditanggung Ahmad Sahroni
Jelang HANI 2026 PERMEDSU Berkunjung Ke Fokus Rehabilitasi Narkotika
BLACKOUT SUMATERA MELUAS, LISTRIK BELUM PULIH HINGGA SABTU SIANG, WARGA MULAI GERAM DAN PANIK
Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap TO Pembawa 900 Gram Ganja di Jalinsum Batunadua
Gubernur Sumut Bobby Nasution Minta Tidak Ada Guru Honorer Dirumahkan di 2027
Diikuti Pelari dari 33 Negara, Trail of The Kings by UTMB 2026 Siap Ramaikan Danau Toba
PERMEDSU dan DPRD Sumut Bangun Kolaborasi Digital, Perkuat Arus Informasi Publik di Era Media Sosial

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:16 WIB

Korban Begal Brutal Dioperasi di Siloam, Biaya Ditanggung Ahmad Sahroni

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:42 WIB

Jelang HANI 2026 PERMEDSU Berkunjung Ke Fokus Rehabilitasi Narkotika

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:51 WIB

BLACKOUT SUMATERA MELUAS, LISTRIK BELUM PULIH HINGGA SABTU SIANG, WARGA MULAI GERAM DAN PANIK

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:10 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap TO Pembawa 900 Gram Ganja di Jalinsum Batunadua

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:36 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution Minta Tidak Ada Guru Honorer Dirumahkan di 2027

Berita Terbaru