Sidang Etik Oknum Polisi di Polda Sumut Berlangsung Kondusif, Sidang Lanjutan Pekan Depan

- Reporter

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, BMNews | Sidang pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik terhadap seorang oknum anggota kepolisian di lingkungan Polda Sumatera Utara berlangsung tertib, Kamis (7/5/2026). Persidangan yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) tersebut menghadirkan saksi-saksi serta pelapor guna memperjelas rangkaian peristiwa.

Sidang ini merupakan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan tahanan wanita. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses persidangan saat ini berfokus pada aspek pelanggaran kode etik profesi, bukan pada dugaan tindak pidana pelecehan yang sebelumnya sempat berkembang di ruang publik.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan kehilangan yang dialami sejumlah pengunjung di sebuah pusat kebugaran di Kota Medan.

Baca Juga :  Horas, Bang Rapidin Simbolon Kembali Nahkodahi PDI Perjuangan Sumut, Selamatlah.!

“Para member mengaku sering kehilangan uang di loker khusus wanita. Mereka kemudian melakukan upaya jebakan dengan mendokumentasikan uang yang disimpan sebelum berolahraga,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui menggunakan modus meminjam kunci master loker dari resepsionis. Loker tersebut hanya dapat diakses menggunakan dua kunci, yakni milik member dan kunci master yang berada di pihak pengelola.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, terdapat sekitar 10 korban dengan total kerugian mencapai Rp15 hingga Rp16 juta. Motifnya ekonomi dan gaya hidup,” kata Adrian.

Pelaku yang telah bekerja selama kurang lebih satu tahun di pusat kebugaran tersebut diduga menjalankan aksinya sejak Oktober hingga Desember 2025. Aksi tersebut akhirnya terungkap setelah pelaku tertangkap tangan oleh salah satu korban.

Baca Juga :  Jelang Hari Guru, Ombudsman RI Sumut Ingatkan: Jangan Sampai Ada Pungli Ya Pakcik!

Sementara itu, oknum berinisial SDS diketahui telah selesai menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari. Polda Sumut menyatakan bahwa sidang putusan atas pelanggaran kode etik tersebut dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.

Di sisi lain, pihak keluarga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menggiring opini publik tanpa dasar yang jelas.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, menegaskan bahwa penahanan terhadap SDS dilakukan karena pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan, bukan terkait dugaan pelecehan seksual.

Polda Sumut memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. (Admin)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Maladministrasi dan Penggelapan di BNI Cabang Pemuda Medan, Nasabah Klaim Sisa Pembayaran 1,5 Miliar Tak Pernah Diterima
Arsitek dan Konsultan Pengawas Sepakat: Proyek Waterfront City Samosir Rampung, PH Apresiasi Sikap Objektif Majelis Hakim
Sidang Narkotika Rustam dan Rafika: Fakta Persidangan Ungkap Peran Masing-Masing Terdakwa
PWI Sumut Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE
Diduga Kelalaian Sistemik, Tokoh Pemuda Sumatera Utara Desak Kasus Tabrakan Maut Sibolangit Diusut Hingga Perusahaan
Piala Soeratin 2026 Resmi Digelar, PSSI Medan Bidik Bibit Unggul U-13 dan U-15
Sidang Kasus Waterfront City Samosir, PH: Keterangan Saksi Menguatkan Ketidakterlibatan Terdakwa
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:01 WIB

Dugaan Maladministrasi dan Penggelapan di BNI Cabang Pemuda Medan, Nasabah Klaim Sisa Pembayaran 1,5 Miliar Tak Pernah Diterima

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:30 WIB

Arsitek dan Konsultan Pengawas Sepakat: Proyek Waterfront City Samosir Rampung, PH Apresiasi Sikap Objektif Majelis Hakim

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:20 WIB

Sidang Narkotika Rustam dan Rafika: Fakta Persidangan Ungkap Peran Masing-Masing Terdakwa

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:03 WIB

PWI Sumut Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:03 WIB

Diduga Kelalaian Sistemik, Tokoh Pemuda Sumatera Utara Desak Kasus Tabrakan Maut Sibolangit Diusut Hingga Perusahaan

Berita Terbaru