Sidang Narkotika Rustam dan Rafika: Fakta Persidangan Ungkap Peran Masing-Masing Terdakwa

- Reporter

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Pakam, BMNews — Sidang perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Rustam dan Rafika kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu (22/7/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi, yakni Muhammad Arsyad alias Agus, Fernando dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Syaiful alias Abah, serta Syamsuriza yang juga merupakan petugas BNN. Para saksi terdiri dari saksi fakta dan saksi penangkap yang terlibat langsung dalam pengungkapan perkara.

 

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi dari BNN menjelaskan bahwa barang bukti narkotika ditemukan di dalam rumah, tepatnya di bawah tempat tidur, dengan berat sekitar ±800 gram.

 

Saksi juga mengungkapkan bahwa terdakwa Rustam sempat berupaya melarikan diri ke Pekanbaru menggunakan bus. Namun, dalam perjalanan, ia berhasil diamankan petugas di wilayah Aek Kanopan. Saat penangkapan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp250 juta.

 

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario. Dari dalam jok kendaraan tersebut ditemukan narkotika seberat sekitar 100 gram.

 

Penangkapan terhadap Rustam dan Rafika merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap Muhammad Arsyad alias Agus dan Syaiful alias Abah.

 

Peran Para Terdakwa

 

Dalam persidangan, terungkap peran masing-masing terdakwa dalam jaringan tersebut. Rafika disebut berperan sebagai penerima uang hasil penjualan narkotika. Hal tersebut diakui oleh para saksi maupun terdakwa.

 

Sementara itu, Muhammad Arsyad alias Agus mengaku memperoleh barang dari Rustam, sedangkan Syaiful alias Abah disebut berperan sebagai bagian dari jaringan Agus.

Baca Juga :  Ketua Umum Komunitas Aku Anak Medan Dukung Ketegasan Gubernur Sumut Terkait Penyalahgunaan Narkoba

 

Saksi juga menerangkan bahwa Agus hanya berhubungan langsung dengan Rustam dan tidak pernah berkomunikasi dengan Rafika. Namun demikian, Rafika diduga mengetahui bahwa uang yang diterimanya berasal dari hasil peredaran narkotika.

 

Kronologi Pengembangan Kasus

 

Dalam pemeriksaan oleh majelis hakim, saksi penangkap menjelaskan bahwa pengejaran terhadap Rustam dilakukan sekitar satu minggu setelah penangkapan Agus. Informasi mengenai keberadaan Rustam diperoleh dari hasil interogasi terhadap Agus oleh petugas BNN.

 

Dari pengembangan tersebut, terungkap keterkaitan antara Agus dan Rustam, termasuk kepemilikan sepeda motor Honda Vario yang disebut milik Rustam, yang menjadi salah satu petunjuk dalam proses pengejaran.

 

Barang Bukti

 

Dalam persidangan juga diungkap sejumlah barang bukti yang diamankan. Dari terdakwa Rafika, petugas menyita satu kalung emas, satu kalung emas putih, satu pasang anting-anting, serta satu unit telepon genggam Android. Seluruh barang bukti tersebut telah diperlihatkan di hadapan majelis hakim.

 

Selain itu, JPU mengungkapkan adanya penyitaan satu kartu ATM milik Rustam dengan saldo sekitar ±Rp50 juta sebagai bagian dari penelusuran aliran dana.

 

Saksi juga menerangkan bahwa pada 22 Januari, petugas menemukan barang bukti lain di kamar yang diduga berkaitan dengan Agus, berupa ganja, sabu, alat hisap (bong) yang masih mengandung sisa sabu, serta satu unit airsoft gun.

 

*Fakta Persidangan Lainnya*

 

Dalam persidangan terungkap bahwa lokasi penangkapan Agus merupakan rumah milik Rustam yang dikontrak oleh Agus.

 

Sementara itu, saat penangkapan di Aek Kanopan, tidak ditemukan barang bukti narkotika yang dibawa oleh Rustam bersama Rafika.

Baca Juga :  Perdamaian Kasus Klinik Lina Dipertanyakan, Pengacara: Jangan Sampai Jadi Pemerasan Berkedok Restorative Justice

 

Agus juga mengakui adanya hubungan kerja dengan Rustam dalam peredaran narkotika. Keduanya disebut saling memasok barang apabila salah satu kehabisan stok.

 

*Pernyataan Terdakwa*

 

Di hadapan majelis hakim, terdakwa Rustam membenarkan keterangan yang disampaikan oleh Muhammad Arsyad alias Agus terkait hubungan di antara mereka.

 

Sementara itu, Rafika juga menyatakan bahwa keterangan saksi penangkap dari BNN adalah benar, termasuk keterangan dari Agus dan Syaiful alias Abah.

 

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Jaksa Penuntut Umum terkait pemisahan berkas perkara antara terdakwa Muhammad Arsyad alias Agus dan Rustam, serta keterkaitan keduanya yang terungkap dalam persidangan.

 

Namun, pihak JPU meminta agar konfirmasi dilakukan secara resmi dengan mendatangi kantor.

 

“Untuk konfirmasi secara resmi bisa datang ke kantor kami,” demikian jawaban JPU melalui pesan singkat.

 

*Tuntutan Perkara Terpisah*

 

Dalam perkara terpisah, Jaksa Penuntut Umum Ferawati Naibaho, SH, menuntut Muhammad Arsyad alias Agus dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar.

 

Sementara itu, terdakwa Syaiful Amri alias Abah dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun.

 

Rangkaian keterangan para saksi dalam persidangan ini menjadi bagian penting dalam mengungkap konstruksi perkara serta hubungan antar terdakwa dalam dugaan tindak pidana narkotika yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

 

Awak media akan terus melakukan pendalaman informasi serta membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam perkara ini. (Rgr)***

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Maladministrasi dan Penggelapan di BNI Cabang Pemuda Medan, Nasabah Klaim Sisa Pembayaran 1,5 Miliar Tak Pernah Diterima
Arsitek dan Konsultan Pengawas Sepakat: Proyek Waterfront City Samosir Rampung, PH Apresiasi Sikap Objektif Majelis Hakim
PWI Sumut Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE
Diduga Kelalaian Sistemik, Tokoh Pemuda Sumatera Utara Desak Kasus Tabrakan Maut Sibolangit Diusut Hingga Perusahaan
Sidang Kasus Waterfront City Samosir, PH: Keterangan Saksi Menguatkan Ketidakterlibatan Terdakwa
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Truk Diduga Rem Blong Tabrak Sejumlah Kendaraan di Jalur Medan–Berastagi, Lalu Lintas Lumpuh
Jaksa Agung Usulkan Harli Siregar Jadi Kabandiklat, Tokoh Pemuda Sumut Apresiasi Langkah Tegas

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:01 WIB

Dugaan Maladministrasi dan Penggelapan di BNI Cabang Pemuda Medan, Nasabah Klaim Sisa Pembayaran 1,5 Miliar Tak Pernah Diterima

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:30 WIB

Arsitek dan Konsultan Pengawas Sepakat: Proyek Waterfront City Samosir Rampung, PH Apresiasi Sikap Objektif Majelis Hakim

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:20 WIB

Sidang Narkotika Rustam dan Rafika: Fakta Persidangan Ungkap Peran Masing-Masing Terdakwa

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:03 WIB

PWI Sumut Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:03 WIB

Diduga Kelalaian Sistemik, Tokoh Pemuda Sumatera Utara Desak Kasus Tabrakan Maut Sibolangit Diusut Hingga Perusahaan

Berita Terbaru