Medan, BMNews – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Selasa (21/7/2026).
Laporan tersebut disampaikan oleh Amrizal, SH, MH selaku Ketua Bidang Pembelaan (Hukum) Wartawan PWI Sumut. Laporan telah diterima dengan nomor STTLP/B/1174/VII/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Juli 2026.
Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik, SE yang turut mendampingi proses pelaporan menjelaskan, langkah hukum ini diambil sebagai respons atas pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan.
Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan
Menurut Farianda, pernyataan yang dipersoalkan disampaikan Hotman Paris saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI pada Senin (20/7/2026). Saat itu, terlapor diduga melontarkan ucapan yang dianggap tidak pantas kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Wartawan memiliki hak untuk bertanya guna menggali informasi. Seharusnya dijawab dengan baik dan sopan, bukan dengan ucapan yang menyinggung atau merendahkan,” tegas Farianda.
Ia menyebut, pernyataan tersebut telah menimbulkan keberatan di kalangan insan pers. Meski yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf, PWI Sumut menilai proses hukum tetap diperlukan untuk memberikan kejelasan.
“Kami menghargai adanya permintaan maaf. Namun, proses hukum penting agar persoalan ini menjadi terang, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” ujarnya.
Minta Diproses Hingga Tuntas
PWI Sumut meminta Polda Sumut menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap laporan ini diproses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Farianda.
Ia juga mengungkapkan bahwa laporan serupa telah disampaikan oleh organisasi PWI di sejumlah daerah lain, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.
Farianda turut mengimbau seluruh narasumber, pejabat publik, dan tokoh masyarakat untuk menghormati profesi wartawan. Di sisi lain, ia juga mengingatkan wartawan agar tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas.
“Hubungan yang saling menghargai harus dijaga. Wartawan dilindungi undang-undang, namun juga wajib bekerja secara profesional, beretika, dan beradab,” tuturnya.
Sementara itu, Amrizal menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki perlindungan hukum sehingga tidak sepatutnya mendapat perlakuan yang merendahkan.
“Kami berharap laporan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan bahwa laporan dari PWI Sumut telah diterima dan akan ditindaklanjuti.
“Laporan sudah kami terima dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya. (***)

.








