Jakarta, BMNews| Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditangkap oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Utara. Berdasarkan laporan harta kekayaan yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Hery tercatat mencapai Rp4,17 miliar.
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 17 Maret 2026 menunjukkan bahwa sebagian besar aset Hery berupa tanah dan bangunan senilai Rp2,35 miliar. Rinciannya meliputi properti di Jakarta Timur seluas 150 meter persegi dengan bangunan 70 meter persegi senilai Rp1,8 miliar, serta tanah dan bangunan di Cirebon seluas 106 meter persegi dengan bangunan 121 meter persegi senilai Rp550 juta.
Selain aset properti, Hery juga melaporkan kepemilikan kendaraan senilai Rp595 juta. Kendaraan tersebut terdiri dari sepeda motor Vespa LX IGET 125 tahun 2022 senilai Rp50 juta dan sebuah mobil minibus Chery tahun 2025 senilai Rp545 juta.
Dalam laporan yang sama, tercatat pula harta bergerak lainnya sebesar Rp685,9 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp539,6 juta. Dengan demikian, total kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp4.170.588.649.
Jika dibandingkan dengan laporan sebelumnya pada 18 Februari 2025, jumlah kekayaan Hery mengalami penurunan sekitar Rp101,5 juta dari total Rp4,27 miliar.
Hery Susanto, yang lahir di Cirebon pada 9 April 1975, memiliki rekam jejak panjang di bidang kebijakan publik dan advokasi. Ia pernah menjabat sebagai tenaga ahli anggota DPR RI Komisi IX periode 2014–2019, serta Direktur Eksekutif Komunal selama dua periode, yakni 2004–2009 dan 2009–2014. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS pada periode 2016–2021.
Sebelum penangkapan ini, Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026–2031. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 10 April 2026, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan Ombudsman RI.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih mendalami kasus dugaan korupsi tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Utara. (Admin)***

.








