SIMALUNGUN, BMNews| Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Hanya dalam waktu dua hari sejak laporan diterima, tim opsnal Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian handphone dan uang tunai milik seorang kuli bangunan.
Keberhasilan ini disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Ia menegaskan, langkah cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang responsif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Setiap laporan yang masuk menjadi prioritas kami. Sekecil apapun kerugian warga, wajib kami tindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujarnya.
Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku berinisial Risko Surya Putra (37), seorang tukang bangunan, berhasil diamankan di kediamannya di Huta IV Siderejo, Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Identitas pelaku berhasil kami kantongi, dan pengejaran dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” jelasnya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan perumahan Lestari, Huta VII Kampung Jawa, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar. Korban, Jepri Prananda (24), yang berprofesi sebagai kuli bangunan, mendapati tas kerjanya telah dibobol saat ditinggalkan di sebuah rumah kosong di sekitar lokasi kerja.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit handphone Samsung Galaxy A55 5G warna Awesome Lilac serta uang tunai sebesar Rp300 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4,3 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Malela pada Rabu (6/5/2026) dengan nomor laporan LP/B/106/V/2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pengumpulan barang bukti dan pelacakan keberadaan pelaku.
Hasilnya, pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Saat ini, tersangka telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum, termasuk gelar perkara dan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di akhir keterangannya, AKP Verry Purba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan.
“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. (Red)**

.








