Dua Pejabat Kecamatan Medan Polonia Resmi Ditahan Pakcik.! Terkait Dugaan Korupsi Pembelian BBM Operasional Sampah

- Reporter

Kamis, 13 November 2025 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, beritamedannews.com — Rabu 12 November 2025, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi untuk kendaraan operasional sampah di Kecamatan Medan Polonia Tahun Anggaran 2024.

 

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial IAS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PA), dan IRD, selaku Staf Sarana dan Prasarana Kendaraan Operasional Sampah Kecamatan Medan Polonia.

Baca Juga :  Wow, Kejari Medan Tahan Tersangka Baru Lagi Kedan

 

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah pihak terkait. Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dan menahan kedua tersangka.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga telah melakukan pembelian BBM jenis Solar (subsidi) untuk kendaraan operasional sampah dengan cara yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, mereka juga diduga memalsukan dokumen realisasi pembelanjaan dan melakukan pembelian tidak sesuai dengan volume yang dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Bencana Alam Sebabkan Gangguan Produksi, Layanan Air di Sejumlah Wilayah Medan Terganggu

 

Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor.

 

Kejaksaan Negeri Medan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap praktik penyimpangan dan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Maladministrasi dan Penggelapan di BNI Cabang Pemuda Medan, Nasabah Klaim Sisa Pembayaran 1,5 Miliar Tak Pernah Diterima
Arsitek dan Konsultan Pengawas Sepakat: Proyek Waterfront City Samosir Rampung, PH Apresiasi Sikap Objektif Majelis Hakim
Dorong Perluasan Pasar UMKM, Wali Kota Medan Minta Indomaret Tambah Kuota Produk Lokal
Sidang Narkotika Rustam dan Rafika: Fakta Persidangan Ungkap Peran Masing-Masing Terdakwa
PWI Sumut Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE
Walikota Medan Tekankan Revitalisasi RSUD Dr. Pirngadi Harus Dibarengi Pembenahan Tata Kelola
Diduga Kelalaian Sistemik, Tokoh Pemuda Sumatera Utara Desak Kasus Tabrakan Maut Sibolangit Diusut Hingga Perusahaan
Sidang Kasus Waterfront City Samosir, PH: Keterangan Saksi Menguatkan Ketidakterlibatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:01 WIB

Dugaan Maladministrasi dan Penggelapan di BNI Cabang Pemuda Medan, Nasabah Klaim Sisa Pembayaran 1,5 Miliar Tak Pernah Diterima

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:30 WIB

Arsitek dan Konsultan Pengawas Sepakat: Proyek Waterfront City Samosir Rampung, PH Apresiasi Sikap Objektif Majelis Hakim

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:26 WIB

Dorong Perluasan Pasar UMKM, Wali Kota Medan Minta Indomaret Tambah Kuota Produk Lokal

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:20 WIB

Sidang Narkotika Rustam dan Rafika: Fakta Persidangan Ungkap Peran Masing-Masing Terdakwa

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:03 WIB

PWI Sumut Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

Berita Terbaru