Dugaan Perlakuan Istimewa Terdakwa Narkotika di PN Lubuk Pakam Disorot, JPU Membantah

- Reporter

Senin, 13 Juli 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK PAKAM, BMNews — Dugaan adanya perlakuan tidak lazim terhadap terdakwa kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjadi sorotan publik. Terdakwa Muhammad Arsyad alias Agus disebut-sebut mendapat perlakuan berbeda saat menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 24 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam persidangan tersebut terdakwa tampak tidak diborgol, mengenakan pakaian rapi, serta leluasa bergerak di area persidangan. Kondisi ini dinilai berbeda dibandingkan perlakuan terhadap terdakwa kasus narkotika lainnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada pihak Humas PN Lubuk Pakam. Humas PN Lubuk Pakam, Zulhenri Siregar, membenarkan bahwa pada tanggal tersebut memang dilaksanakan sidang pembacaan dakwaan atas nama Muhammad Arsyad alias Agus.

“Berdasarkan pengecekan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), benar terdapat sidang pembacaan dakwaan dengan Jaksa Penuntut Umum Nurliana Angkat,” ujarnya, Senin (13/7/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan terdakwa, meskipun lokasi ruang sidang dapat berubah sewaktu-waktu.

Di sisi lain, fakta persidangan mengungkap rincian barang bukti yang disita dari terdakwa. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 037/BNN.10116/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026 barang bukti meliputi:

– Satu kertas berwarna coklat diduga berisi ganja dengan berat netto 4,42 gram
– Satu buah kaca pyrex diduga berisi sabu dengan berat netto 0,09 gram

Selain itu, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: DS33HA/I/2026 tertanggal 28 Januari 2026 dari Pusat Laboratorium Narkotika Deli Serdang–Medan yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium, Dr. Supiyanto, M.Si, disimpulkan bahwa:

Baca Juga :  Yasir Ridho Optimistis Andar Amin Terpilih Aklamasi

– Barang bukti kode A positif mengandung metamfetamina (sabu) dan termasuk Narkotika Golongan I
– Barang bukti kode C positif mengandung ganja dan termasuk Narkotika Golongan I

Kedua jenis barang bukti tersebut tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaannya, terdakwa Muhammad Arsyad alias Agus diduga tidak bertindak sendiri, melainkan bersama Syaiful Anwar alias Abah (berkas terpisah). Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun X, Desa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang termasuk dalam wilayah hukum PN Lubuk Pakam.

Keterangan BAP Terdakwa Lain Menguatkan

Informasi tambahan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terdakwa lain, Rustam, turut memperkuat konstruksi perkara. Dalam keterangannya, Rustam mengaku memperoleh narkotika dari Muhammad Arsyad alias Agus, yang menunjukkan adanya keterkaitan peran dalam dugaan penguasaan dan peredaran narkotika.

Meski demikian, keterangan dalam BAP tersebut masih merupakan bagian dari alat bukti yang harus diuji kebenarannya di persidangan. Seluruh pihak yang disebut tetap harus dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Terdakwa didakwa turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Baca Juga :  Rindu Suara Azan, GIS Ajak Korban Banjir Aceh Tamiang Sholat Berjamaah

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:

– Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
– Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
– Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Sementara itu, terkait dugaan adanya perlakuan istimewa dalam persidangan, pihak yang menangani perkara, yakni Jaksa Penuntut Umum, Nurliana Angkat, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap terdakwa.

“Terkait dugaan tersebut, sama sekali tidak benar,” ujarnya.

Terkait isu yang beredar mengenai barang bukti narkotika dengan berat sekitar satu kilogram, ia menyarankan agar dilakukan konfirmasi lebih lanjut ke bagian Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Deli Serdang.

“Untuk informasi lebih lengkap terkait perkara dimaksud, silakan mengonfirmasi ke bagian Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Deli Serdang,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa persidangan bersifat terbuka untuk umum dan masyarakat dapat mengakses informasi perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Apabila dugaan perlakuan berbeda tersebut terbukti, hal ini berpotensi mencederai integritas lembaga peradilan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Awak media akan terus menelusuri perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi lanjutan secara berimbang, akurat, dan akuntabel. (Rgr)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Konten Dugaan Tawaran Campaign Fee Rp80 Juta untuk Tak Bahas Karhutla, Ihwan Ritonga Desak Polda Sumut Periksa Kreator Aleh
Polemik Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang, Aktivis Desak BGN dan Kejatisu Turun Tangan
Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Deli Serdang, AW Membantah, RA Klaim Rp150 Juta Belum Kembali
Dugaan Transaksi Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang Disorot, Ketua Yayasan Delisha Blokir Nomor Awak Media
Yayasan Delisha Tandam Hilir Terseret Dugaan Jual Beli Titik SPPG, Ketua Yayasan AW Bantah dan Siap Buka Data
Terdakwa Sebut Proyek Waterfront City Samosir Sudah Diaudit Oleh BPK dan BPKP Hasilnya Tak Ada Temuan Kerugian Keuangan Negara
Warga Minta Lokasi Dapur MBG Bandar Setia Dipindahkan, BGN Regional Sumut-Aceh Turun Periksa
Sidang Waterfront City Samosir: Penasihat Hukum Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Viral Konten Dugaan Tawaran Campaign Fee Rp80 Juta untuk Tak Bahas Karhutla, Ihwan Ritonga Desak Polda Sumut Periksa Kreator Aleh

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Deli Serdang, AW Membantah, RA Klaim Rp150 Juta Belum Kembali

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dugaan Transaksi Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang Disorot, Ketua Yayasan Delisha Blokir Nomor Awak Media

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Yayasan Delisha Tandam Hilir Terseret Dugaan Jual Beli Titik SPPG, Ketua Yayasan AW Bantah dan Siap Buka Data

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:18 WIB

Terdakwa Sebut Proyek Waterfront City Samosir Sudah Diaudit Oleh BPK dan BPKP Hasilnya Tak Ada Temuan Kerugian Keuangan Negara

Berita Terbaru