Yayasan Delisha Tandam Hilir Terseret Dugaan Jual Beli Titik SPPG, Ketua Yayasan AW Bantah dan Siap Buka Data

- Reporter

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, BMNews— Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan adanya praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mencuat di wilayah Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

 

Informasi tersebut menyebut nama Yayasan Perguruan Delisha yang beralamat di Jalan Karya Bakti, Tandem Hilir II. Yayasan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan transaksi pengadaan ompreng dan sejumlah peralatan yang diduga menjadi bagian dari skema transaksi titik SPPG.

 

Berdasarkan keterangan narasumber kepada awak media, nilai transaksi yang disebut mencapai Rp660 juta untuk satu titik, dengan rincian sekitar Rp240 juta untuk ompreng dan Rp420 juta untuk kebutuhan peralatan.

 

Namun, narasumber menduga transaksi tersebut bukan semata-mata pengadaan barang, melainkan berkaitan dengan akses atau pengelolaan titik SPPG.

 

“Modusnya jual ompreng dan peralatan, padahal yang diperjualbelikan sebenarnya titik MBG. Ada Yayasan Rideva Jiwa Bertaut yang disebut diperjualbelikan melalui seseorang berinisial AW untuk pembelian peralatan dan ompreng,” ujar narasumber, Sabtu (3/10/2026).

 

Narasumber juga menyebut adanya sejumlah mitra yang disebut belum menerima kembali seluruh dana yang telah dikeluarkan. Sedikitnya tiga mitra diklaim masih menunggu pengembalian dana, sementara sebagian lainnya disebut baru memperoleh pembayaran setelah beberapa kali melakukan penagihan.

 

Selain itu, narasumber menduga AW memiliki keterkaitan dengan sejumlah titik dapur SPPG di Sumatera Utara. Informasi tersebut menyebut terdapat sekitar delapan titik dapur yang dikaitkan dengan satu yayasan.

 

Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

 

•AW Bantah Kaitan Yayasan Delisha dengan Dapur MBG

 

Menanggapi tudingan tersebut, AW membantah seluruh informasi yang mengaitkan Yayasan Delisha dengan praktik jual beli titik SPPG.

 

AW menegaskan Yayasan Delisha merupakan yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan menurutnya tidak memiliki kaitan dengan pengelolaan dapur MBG.

 

“Izin abangda jika berkenan wawancara kita siap menunjukkan data ya abangda. Ini kerjaan orang kecewa karena gagal ngolah, Bang,” ujar AW kepada awak media.

Baca Juga :  Laznas Salam dan Syarikat Islam Kab Langkat Gelar Safari Ramadhan 1447 H di Masjid Al Ikhlas

 

“Yayasan Delisha itu sekolah, abangda. Tidak ada kaitan dengan dapur, apalagi jual beli titik,” sambungnya.

 

Terkait angka Rp660 juta yang disebut dalam informasi tersebut, AW juga membenarkan adanya transaksi dalam konteks pembangunan dapur, namun membantah bahwa dana tersebut merupakan pembayaran untuk membeli titik SPPG.

 

“Kalau perkara ada transaksi dalam pembangunan dapur Rp660 juta, biasa itu abangda. Kita sama-sama tahu membangun dapur itu bahkan lebih dari Rp1,5 miliar habisnya. Jadi kalau cuma Rp660 juta saya rasa tidak cukup untuk bangun dapur,” katanya.

 

AW juga menegaskan transaksi tersebut bukan menggunakan uang negara.

 

“Adapun transaksi Rp660 juta bukan uang negara, negara tidak dirugikan satu rupiah pun,” ujarnya.

 

•Sorotan Bukan Semata Kerugian Negara

 

Meski demikian, persoalan yang menjadi sorotan bukan hanya mengenai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

 

Apabila benar terdapat transaksi untuk memperoleh atau memindahkan akses terhadap titik SPPG melalui pembayaran kepada pihak tertentu, maka mekanisme tersebut perlu diperjelas, termasuk siapa pihak yang berwenang menetapkan titik SPPG, bagaimana mekanisme kemitraannya, serta apakah pembayaran tersebut merupakan biaya pengadaan barang yang sah atau bentuk transaksi atas akses pengelolaan SPPG.

 

Hal tersebut penting karena program MBG merupakan program pemerintah yang menggunakan mekanisme dan tata kelola yang perlu dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

 

Muncul Percakapan WhatsApp yang Diklaim Berkaitan

 

Sorotan terhadap persoalan tersebut juga diperkuat dengan adanya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diterima awak media.

 

Dalam percakapan yang diklaim merupakan komunikasi antara AW dan salah seorang sumber, terdapat pernyataan mengenai sejumlah titik dapur yang disebut telah “lolos”.

 

Dalam salah satu pesan tertulis:

 

“Kita sama yg bantu gak boleh cerewet2 bang nanti marah, dia kan udah bantu selama ini 80 titik lolos, gak ada 1 pun yg masalah.”

Baca Juga :  Mendagri Tito Karnavian: Pemulihan Pascabencana Aceh Timur Harus Tepat, Cepat, dan Berkelanjutan

 

Namun, keaslian, konteks, serta pihak yang dimaksud dalam percakapan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen oleh awak media.

 

Karena itu, pernyataan dalam tangkapan layar tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa telah terjadi jual beli titik SPPG ataupun pelanggaran hukum.

 

AW juga belum memberikan penjelasan secara spesifik mengenai konteks pernyataan “80 titik lolos” sebagaimana tercantum dalam tangkapan layar tersebut.

 

BGN Perlu Beri Penjelasan

 

Munculnya informasi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya terkait mekanisme penetapan dan pengelolaan SPPG.

 

BGN penting memberikan penjelasan mengenai status titik SPPG yang disebut dalam informasi tersebut, pihak yang ditetapkan sebagai pengelola, mekanisme kerja sama dengan yayasan atau mitra, serta apakah terdapat ketentuan mengenai pembayaran atau pengadaan peralatan sebelum suatu titik SPPG dapat beroperasi.

 

Klarifikasi tersebut diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa akses terhadap titik SPPG dapat diperoleh melalui transaksi tertentu.

 

Aparat Diminta Verifikasi Jika Ditemukan Indikasi Pelanggaran

 

Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya transaksi yang tidak sesuai ketentuan, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, pungutan ilegal, ataupun bentuk pelanggaran lainnya, pihak berwenang dapat melakukan pendalaman berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan.

 

Demikian pula apabila terdapat dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak yang memiliki kewenangan dalam proses penetapan atau pengelolaan SPPG, maka aspek hukumnya dapat diperiksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Untuk itu, BGN dan aparat penegak hukum di Sumatera Utara diharapkan dapat melakukan verifikasi secara objektif terhadap informasi tersebut.

 

Langkah tersebut penting agar program MBG tetap berjalan sesuai tujuan pemerintah dan tidak menimbulkan ruang bagi praktik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.

 

Di sisi lain, awak media tetap membuka ruang bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta. (Rgr)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Transaksi Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang Disorot, Ketua Yayasan Delisha Blokir Nomor Awak Media
Warga Minta Lokasi Dapur MBG Bandar Setia Dipindahkan, BGN Regional Sumut-Aceh Turun Periksa
Indikasi Judol Menjalar Ke Hak Bansos Keluarga? Fajar Bahari,SE : Jangan Hukum Orang Yang Tidak Bersalah 
Bertahun-tahun Tanpa Listrik, Warga Simpang Koje Madina Keluhkan Infrastruktur dan Layanan Dasar
Diduga Dapat Restu Kapolres, Warga Lima Kecamatan Desak Kapolda Sumut Turun Tangan Gempur Judi Tembak Ikan Merk AB di Deli Serdang
Yasran Siambaton Bantah Isu Tambang Ilegal, DPRD Sibolga Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya Hoaks
Sidang Narkotika Rustam dan Rafika: Fakta Persidangan Ungkap Peran Masing-Masing Terdakwa
Sidang Kasus Waterfront City Samosir, PH: Keterangan Saksi Menguatkan Ketidakterlibatan Terdakwa

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dugaan Transaksi Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang Disorot, Ketua Yayasan Delisha Blokir Nomor Awak Media

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Yayasan Delisha Tandam Hilir Terseret Dugaan Jual Beli Titik SPPG, Ketua Yayasan AW Bantah dan Siap Buka Data

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Warga Minta Lokasi Dapur MBG Bandar Setia Dipindahkan, BGN Regional Sumut-Aceh Turun Periksa

Minggu, 13 September 2026 - 23:07 WIB

Indikasi Judol Menjalar Ke Hak Bansos Keluarga? Fajar Bahari,SE : Jangan Hukum Orang Yang Tidak Bersalah 

Sabtu, 12 September 2026 - 14:07 WIB

Bertahun-tahun Tanpa Listrik, Warga Simpang Koje Madina Keluhkan Infrastruktur dan Layanan Dasar

Berita Terbaru