Polres Padangsidimpuan Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, Kulit Harimau Dahan dan Sisik Trenggiling Disita

- Reporter

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padangsidimpuan, BMNews— Kepolisian Resor Padangsidimpuan melalui Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan.

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada Rabu malam, 29 April 2026. Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial M (51) dan RS (20), yang diduga terlibat dalam transaksi organ satwa langka.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya rencana transaksi ilegal di pelataran salah satu minimarket di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.

Baca Juga :  Siap Siap Kelen Yang "KuNaf" Hubungan Seks Luar Nikah Akan Masuk Penjara

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka M yang merupakan wiraswasta asal Muara Sipongi diduga berperan sebagai pemasok utama. Ia memperoleh Harimau Dahan dengan cara menjerat menggunakan perangkap, kemudian memanfaatkan media sosial Facebook untuk menawarkan bagian tubuh satwa tersebut kepada calon pembeli.

Sementara itu, tersangka RS diduga turut membantu dalam proses pengulitan hewan serta diketahui menyimpan sisik trenggiling secara ilegal.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kantong plastik berisi sisik trenggiling, satu lembar kulit Harimau Dahan, rangkaian tulang belulang, serta tiga buah taring Harimau Dahan.

Baca Juga :  Aturan Baru Gratifikasi Yang di Rubah KPK, Ini Poin-Poinnyaa

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi serta tengah melengkapi administrasi guna memperkuat berkas perkara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perburuan dan perdagangan satwa dilindungi yang dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia. (Admin)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Pemuda Tewas Dikeroyok Anggota OKP di Siantar, 2 Ditahan dan 4 Masih Buron
Polres Padangsidimpuan Gelar Lomba Edukatif Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Personel Terbaik Sat Pam Obvit Polres Simalungun Paparkan Pengamanan Objek Vital dan Destinasi Wisata
Dugaan Intimidasi Kepada Insan Pers Saat Beritakan Bangunan Diduga Tanpa PBG di Medan, Dikecam Keras LSM PAKAR Sumut 
Respon Aksi di KPK, Rakyat Siantar Bicara Tegas Tolak Fitnah dan Provokasi
Komisi II DPRD Deli Serdang Tinjau SPPG Bandar Setia, Dalami Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan
DPRD Sumut Gelar RDP Terkait Dugaan Pelanggaran Lelang oleh BRI, Ihwan Ritonga Soroti Prosedur, Kuasa Hukum Debitur Apresiasi DPRD Sumut
Rangga Ary Prasetyo Minta Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi MBG hingga Korwil dan Korcam, Terutama di Sumut

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:37 WIB

Seorang Pemuda Tewas Dikeroyok Anggota OKP di Siantar, 2 Ditahan dan 4 Masih Buron

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:14 WIB

Polres Padangsidimpuan Gelar Lomba Edukatif Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:29 WIB

Personel Terbaik Sat Pam Obvit Polres Simalungun Paparkan Pengamanan Objek Vital dan Destinasi Wisata

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:52 WIB

Dugaan Intimidasi Kepada Insan Pers Saat Beritakan Bangunan Diduga Tanpa PBG di Medan, Dikecam Keras LSM PAKAR Sumut 

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:31 WIB

Respon Aksi di KPK, Rakyat Siantar Bicara Tegas Tolak Fitnah dan Provokasi

Berita Terbaru