Polres Padangsidimpuan Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, Kulit Harimau Dahan dan Sisik Trenggiling Disita

- Reporter

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padangsidimpuan, BMNews— Kepolisian Resor Padangsidimpuan melalui Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan.

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada Rabu malam, 29 April 2026. Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial M (51) dan RS (20), yang diduga terlibat dalam transaksi organ satwa langka.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya rencana transaksi ilegal di pelataran salah satu minimarket di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.

Baca Juga :  Yasir Ridho Optimistis Andar Amin Terpilih Aklamasi

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka M yang merupakan wiraswasta asal Muara Sipongi diduga berperan sebagai pemasok utama. Ia memperoleh Harimau Dahan dengan cara menjerat menggunakan perangkap, kemudian memanfaatkan media sosial Facebook untuk menawarkan bagian tubuh satwa tersebut kepada calon pembeli.

Sementara itu, tersangka RS diduga turut membantu dalam proses pengulitan hewan serta diketahui menyimpan sisik trenggiling secara ilegal.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kantong plastik berisi sisik trenggiling, satu lembar kulit Harimau Dahan, rangkaian tulang belulang, serta tiga buah taring Harimau Dahan.

Baca Juga :  Isu Asesmen Jabatan di Pemko Medan Picu Polemik, Ansor Soroti Kinerja Wali Kota

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi serta tengah melengkapi administrasi guna memperkuat berkas perkara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perburuan dan perdagangan satwa dilindungi yang dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia. (Admin)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Dugaan Korupsi Waterfront City Samosir: Saksi Sebut Proyek Telah Sesuai Kontrak, Hakim Minta Pelapor Yang Merupakan Jaksa Agar Dihadirkan
Gubernur Sumut Tegaskan Helen’s Night Mart Harus Tutup Jika Izin Tak Lengkap
Dua Saksi Kunci Ungkap Fakta Persidangan Yang Melemahkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dugaan Maladministrasi dan Penggelapan di BNI Cabang Pemuda Medan, Nasabah Klaim Sisa Pembayaran 1,5 Miliar Tak Pernah Diterima
Arsitek dan Konsultan Pengawas Sepakat: Proyek Waterfront City Samosir Rampung, PH Apresiasi Sikap Objektif Majelis Hakim
Sidang Narkotika Rustam dan Rafika: Fakta Persidangan Ungkap Peran Masing-Masing Terdakwa
PWI Sumut Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE
Diduga Kelalaian Sistemik, Tokoh Pemuda Sumatera Utara Desak Kasus Tabrakan Maut Sibolangit Diusut Hingga Perusahaan

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Waterfront City Samosir: Saksi Sebut Proyek Telah Sesuai Kontrak, Hakim Minta Pelapor Yang Merupakan Jaksa Agar Dihadirkan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Gubernur Sumut Tegaskan Helen’s Night Mart Harus Tutup Jika Izin Tak Lengkap

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:18 WIB

Dua Saksi Kunci Ungkap Fakta Persidangan Yang Melemahkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:01 WIB

Dugaan Maladministrasi dan Penggelapan di BNI Cabang Pemuda Medan, Nasabah Klaim Sisa Pembayaran 1,5 Miliar Tak Pernah Diterima

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:30 WIB

Arsitek dan Konsultan Pengawas Sepakat: Proyek Waterfront City Samosir Rampung, PH Apresiasi Sikap Objektif Majelis Hakim

Berita Terbaru