Gubernur Sumut Bobby Nasution Minta Tidak Ada Guru Honorer Dirumahkan di 2027

- Reporter

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, BMNews|Guru honorer resah karena adanya surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 yang menyebutkan tidak ada lagi guru honorer di 2027. Pemprov Sumut menegaskan jika tidak ada guru honorer yang bakal dirumahkan di tingkat SMA, SMK, dan SLB negeri di Sumut.

 

Kepala Dinas Pendidikan Alexander Sinulingga mengatakan jika surat edaran Mendikdasmen itu merupakan penataan guru honorer. Namun lebih ke arah guru honorer sudah masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

 

“Surat edaran Mendikdasmen itu kan terkait dengan penataan guru honorer, jadi itu lebih ke arah penataan guru honorer yang sudah masuk dalam Dapodik,” kata Alexander Sinulingga, Jumat (15/5/2026).

 

Alexander menjelaskan jika nasib guru honorer yang masuk Dapodik telah aman. Saat ini yang menjadi fokus adalah mencari solusi terhadap guru honorer yang belum masuk Dapodik.

 

“Bagaimana dengan nasib guru honorer yang belum masuk dalam Dapodik seperti di dalam surat edaran itu? Nah itu Kemendikdasmen lagi sedang mencari solusi terhadap hal tersebut, jadi kami kan sifatnya terus melakukan follow up ke Kemendikdasmen terkait dengan permasalahan ini,” jelasnya.

Baca Juga :  FPR Diharapkan Tingkatkan Ekonomi UMKM dan Pedagang, Cocok Kelen Rasa!

 

Guru honorer yang masuk Dapodik selama ini dibiayai oleh Dana BOS, sementara yang tidak masuk Dapodik dibiayai dari SPP. Pemprov Sumut sendiri bakal menggratiskan uang SPP di 10 kabupaten/kota mulai tahun ini.

 

“Ini kan gajinya selama ini dibiayai dari SPP, kalau Dana BOS dia yang sudah masuk Dapodik, dia udah ada NUPTK kalau dia Dana BOS. Nah mulai tahun ajaran baru 2026/2027 untuk Kepulauan Nias, Tapteng, Tapsel, Sibolga, Taput, dan Langkat, sudah gratis SPP,” ucapnya.

 

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution, kata Alexander, memberikan arahan agar tidak ada pemecatan guru honorer yang belum masuk Dapodik. Sehingga pihak bakal mencari solusi terkait hal itu.

 

“Namun arahan Pak Gubernur terhadap Dinas Pendidikan ini tidak boleh ada guru honorer yang dirumahkan ini kalau kita bicara yang belum masuk Dapodik itu, kalau dia sudah masuk dalam Dapodik itu sebenarnya udah clear. Ini yang sekarang yang dicari solusi yang guru honorer yang belum masuk dalam Dapodik oleh Kemendikdasmen, tapi kami sesuai arahan Pak Gubernur ini tidak boleh ada pemberhentian massal terhadap guru honorer yang belum masuk Dapodik ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut

 

Alexander kemudian mengingatkan agar kepala sekolah tidak lagi mengangkat guru honorer tanpa izin Dinas Pendidikan. Sebab hal itu terus terjadi meskipun sudah ada surat edaran Kemenpan-RB tahun 2023.

 

“Tapi ini kepala sekolah diingatkan tidak boleh lagi mengangkat guru honorer, ini kan sesuai dengan surat edaran Kemenpan RB, selama ini yang terjadi 2-3 tahun ke belakang setelah keluar surat edaran Menpan-rb tersebut ini masih ada kepala sekolah yang mengangkat guru honorer tanpa seizin Dinas Pendidikan,” tuturnya

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bertahun-tahun Tanpa Listrik, Warga Simpang Koje Madina Keluhkan Infrastruktur dan Layanan Dasar
Perkuat Dukungan Pendidikan,Pemko Medan Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu
Lima Supplier Dihadirkan JPU, PH Soroti Efisiensi Sidang Waterfront City Samosir: Saksi yang Relevan Harus Didahulukan
Diduga Dapat Restu Kapolres, Warga Lima Kecamatan Desak Kapolda Sumut Turun Tangan Gempur Judi Tembak Ikan Merk AB di Deli Serdang
Reuni Perak IAY Angkatan 2001 Digelar di Medan, 26 Guru Turut Diundang
Zakiyuddin Harahap Dorong HKTI Jadi Garda Terdepan Perkuat Pertanian dan Kesejahteraan Petani
Gerindra Sumut Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Sinabung, Ihwan Ritonga: ‘Bentuk Kepedulian dan Solidaritas’
Bukan Pemko Medan, Penentuan Peringkat DTSEN Warga Merupakan Kewenangan BPS

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 14:07 WIB

Bertahun-tahun Tanpa Listrik, Warga Simpang Koje Madina Keluhkan Infrastruktur dan Layanan Dasar

Jumat, 11 September 2026 - 18:44 WIB

Perkuat Dukungan Pendidikan,Pemko Medan Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu

Jumat, 11 September 2026 - 13:34 WIB

Lima Supplier Dihadirkan JPU, PH Soroti Efisiensi Sidang Waterfront City Samosir: Saksi yang Relevan Harus Didahulukan

Jumat, 11 September 2026 - 13:20 WIB

Diduga Dapat Restu Kapolres, Warga Lima Kecamatan Desak Kapolda Sumut Turun Tangan Gempur Judi Tembak Ikan Merk AB di Deli Serdang

Kamis, 10 September 2026 - 18:06 WIB

Reuni Perak IAY Angkatan 2001 Digelar di Medan, 26 Guru Turut Diundang

Berita Terbaru