Nama Dicatut sebagai Dewan Pembina di Media Lokal, Maruli Siahaan: Jangan Bawa-bawa Nama Saya

- Reporter

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, BMNews|Nama Anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn) Maruli Siahaan, diduga dicatut sebagai Dewan Pembina dalam struktur manajemen sebuah media online lokal.

 

Media yang dimaksud diketahui bernama Nawasenanews, yang disebut-sebut beralamat di Jalan Tambun Timur, Perum Bhayangkara Permai (Aspol) Blok A, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

 

Menanggapi hal tersebut, Maruli Siahaan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan persetujuan maupun terlibat dalam struktur manajemen media tersebut. Ia menilai pencantuman namanya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi melanggar hukum.

 

Politisi Partai Golkar yang juga purnawirawan perwira menengah Polri itu mengingatkan agar tidak ada pihak yang sembarangan membawa-bawa namanya untuk kepentingan tertentu, terlebih jika dapat merugikan reputasi dan integritasnya sebagai pejabat publik.

 

“Saya minta kepada siapa pun agar tidak mengait-ngaitkan nama saya dalam kegiatan atau kepentingan apa pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya. Terlebih jika sampai menimbulkan kesan seolah-olah saya sudah terlibat dalam suatu usaha atau aktivitas yang sama sekali tidak saya ketahui,” tegas Maruli.

 

Menurutnya, tindakan pencatutan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat dan bahkan dapat mencemarkan nama baiknya.

 

“Jika hal seperti ini kembali terjadi, apalagi seperti yang sudah terjadi di salah satu media yang berkantor di Pematangsiantar, tentu saya sangat keberatan. Saya merasa dirugikan dan nama baik saya bisa tercemar apabila masyarakat mengira saya terlibat dalam sesuatu yang sebenarnya tidak pernah saya setujui,” ujarnya.

Baca Juga :  Yasran Siambaton Bantah Isu Tambang Ilegal, DPRD Sibolga Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya Hoaks

 

Maruli juga mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan LSM PAKAR Indonesia dalam merespons persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dirinya memang tercatat sebagai Dewan Pembina LSM PAKAR Indonesia, sehingga organisasi tersebut diharapkan dapat membantu meluruskan persoalan ini.

 

“Untungnya LSM PAKAR cepat merespons persoalan ini. Saya memang Dewan Pembina LSM PAKAR Indonesia. Karena itu saya berharap organisasi ini dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membersihkan dan meluruskan nama saya dari pencatutan tersebut,” kata Maruli.

 

Sementara itu, Ketua Umum LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom, juga menyatakan keberatan atas pencatutan nama Maruli Siahaan tersebut. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan pribadi yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.

 

Menurut Atan, penggunaan nama tokoh publik tanpa izin dalam struktur organisasi maupun manajemen media dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum apabila menimbulkan kerugian atau merusak reputasi seseorang.

 

“Pencatutan nama tanpa izin, apalagi terhadap tokoh publik, tidak bisa dianggap hal sepele. Jika terbukti dilakukan secara sengaja, hal ini dapat masuk dalam ranah hukum karena berpotensi merugikan dan mencemarkan nama baik pihak yang bersangkutan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

 

Secara hukum, pencatutan identitas atau penggunaan data pribadi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini diatur dalam beberapa regulasi di Indonesia, di antaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) terkait penggunaan data pribadi secara melawan hukum, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila dilakukan melalui media elektronik.

 

Dalam ketentuan tersebut, pelaku pencatutan identitas atau penggunaan data pribadi tanpa izin dapat terancam hukuman pidana hingga 5 sampai 6 tahun penjara, tergantung pada unsur perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.

 

LSM PAKAR Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila pencatutan nama tersebut tidak segera diklarifikasi dan diperbaiki oleh pihak terkait.

 

Selain itu, Atan Gantar Gultom juga menyoroti adanya pihak-pihak yang menggunakan foto Maruli Siahaan sebagai profil WhatsApp dengan mencantumkan status sebagai Dewan Pembina LSM PAKAR untuk kepentingan pribadi.

 

“Tidak dilarang jika masyarakat berfoto dengan Dewan Pembina kami, apalagi beliau merupakan pejabat publik. Namun apabila foto beliau digunakan sebagai profil WhatsApp untuk kepentingan pribadi yang mengarah pada hal-hal negatif, tentu itu tidak dibenarkan dan dapat merugikan nama baik Dewan Pembina LSM PAKAR Indonesia,” pungkas Atan.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Konten Dugaan Tawaran Campaign Fee Rp80 Juta untuk Tak Bahas Karhutla, Ihwan Ritonga Desak Polda Sumut Periksa Kreator Aleh
Polemik Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang, Aktivis Desak BGN dan Kejatisu Turun Tangan
Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Deli Serdang, AW Membantah, RA Klaim Rp150 Juta Belum Kembali
Dugaan Transaksi Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang Disorot, Ketua Yayasan Delisha Blokir Nomor Awak Media
Terdakwa Sebut Proyek Waterfront City Samosir Sudah Diaudit Oleh BPK dan BPKP Hasilnya Tak Ada Temuan Kerugian Keuangan Negara
Ketua Umum AKU ANAK MEDAN Apresiasi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru
Sidang Waterfront City Samosir: Penasihat Hukum Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan
Dua Hari Tak Hadiri Rapat DPR di Tengah OTT KPK, Nusron Wahid Diwakili Wamen ATR/BPN

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Viral Konten Dugaan Tawaran Campaign Fee Rp80 Juta untuk Tak Bahas Karhutla, Ihwan Ritonga Desak Polda Sumut Periksa Kreator Aleh

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Deli Serdang, AW Membantah, RA Klaim Rp150 Juta Belum Kembali

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dugaan Transaksi Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang Disorot, Ketua Yayasan Delisha Blokir Nomor Awak Media

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:18 WIB

Terdakwa Sebut Proyek Waterfront City Samosir Sudah Diaudit Oleh BPK dan BPKP Hasilnya Tak Ada Temuan Kerugian Keuangan Negara

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:24 WIB

Ketua Umum AKU ANAK MEDAN Apresiasi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru

Berita Terbaru