Soroti Petunjuk Jaksa dalam Kasus Pembunuhan Syahdan, Kuasa Hukum : ‘Tak Ada Alasan Hukum JPU Kembalikan SPDP dan Berkas Perkara’

- Reporter

Kamis, 23 April 2026 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, BMMews— Kuasa hukum Pipit Widari, AKBP (Purn) Muslim Manurung, mengkritik petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan perkara dugaan pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis. Ia menilai sejumlah arahan jaksa tidak tepat secara hukum dan justru menghambat proses penyidikan.

 

Kritik tersebut disampaikan menyusul pengembalian berkas perkara oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atau P-19. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah permintaan kelengkapan visum et repertum, sementara jasad korban hingga kini belum ditemukan.

 

“Dalam kondisi jasad korban belum ditemukan dan diduga dibuang ke laut dengan kedalaman ekstrem, permintaan visum menjadi tidak relevan,” ujar Muslim usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara, Rabu (22/4/2026).

 

Menurut Muslim, berdasarkan informasi dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, proses penyidikan perkara tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun dan mengalami kendala akibat petunjuk jaksa yang dinilai sulit dipenuhi.

 

Ia menjelaskan, para tersangka telah mengakui bahwa jasad korban dibuang ke perairan Samalanga, Aceh, dengan kedalaman diperkirakan mencapai 1.500 hingga 2.000 meter. Dengan kondisi itu, ia mempertanyakan urgensi visum sebagai syarat kelengkapan berkas.

 

Selain itu, pihaknya juga menyoroti permintaan jaksa agar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diganti. Menurut Muslim, tidak ada dasar hukum yang menyatakan kedua dokumen tersebut menjadi tidak sah atau batal.

Baca Juga :  DPRD Sumut Gelar RDP Terkait Dugaan Pelanggaran Lelang oleh BRI, Ihwan Ritonga Soroti Prosedur, Kuasa Hukum Debitur Apresiasi DPRD Sumut

 

“Tidak ada ketentuan yang menyebutkan SPDP dan Sprindik harus diganti. Jika terdapat kekeliruan administratif, cukup dilakukan perbaikan tanpa harus menerbitkan dokumen baru. BAP saksi maupun tersangka yang telah dibuat sebelumnya tetap sah dan memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, dalam hukum acara pidana, pembuktian tidak semata bergantung pada visum. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pembuktian perkara pidana cukup didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

 

“Dalam perkara ini, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti, termasuk keterangan saksi” ujarnya.

 

Muslim menyatakan telah menyurati pihak kejaksaan agar mempertimbangkan kembali petunjuk tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa jika persyaratan seperti visum tetap dipaksakan dalam kondisi jasad korban tidak ditemukan, hal itu berpotensi menjadi preseden dalam penegakan hukum.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Ferry Walintukan, membenarkan bahwa tujuh tersangka dalam perkara ini telah dibebaskan demi hukum karena masa penahanan berakhir, sementara berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21).

 

“Mereka bebas demi hukum karena masa penahanan habis dan berkas perkara masih dalam proses pelengkapan,” ujarnya.

 

 

Kuasa Hukum kembali menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum bagi JPU Kejatisu mengembalikan SPDP dan Berkas Perkara apa lagi dengan alasan SPDP dan Sprindik diganti dengan yang baru.

Baca Juga :  "Sindikat “Tusuk Gigi” Dibongkar Pakcik! Polres Padangsidimpuan Ungkap Modus Ganjal ATM, Dua Pelaku Ditangkap"

 

“Tidak ada alasan hukum bagi JPU untuk kembalikan SPDP dan Berkas Perkara apa lagi dengan alasan SPDP dan Sprindik diganti dengan yang baru, JPU jangan memberi petunjuk diluar logika Hukum”, Tegasnya.

 

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya mempertimbangkan pengajuan penetapan kematian korban ke Pengadilan Negeri Binjai. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aspek identitas korban, termasuk melalui uji DNA.

 

Namun hingga kini, permohonan tersebut belum diajukan, dan jaksa tetap meminta kelengkapan visum sebagai bagian dari pembuktian perkara.

 

Kasus ini bermula dari dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Syahdan Syahputra Lubis (35), seorang kontraktor di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan kasus, polisi telah menetapkan tujuh tersangka, yakni MT, AFP, II, ZI, SS, AS, dan AB.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku korban terkait dengan persoalan bisnis narkoba. Mereka juga menyebut adanya perintah dari seseorang berinisial IS, dengan dugaan dukungan dana dari perempuan berinisial DS. Namun hingga kini, status hukum DS belum ditetapkan oleh penyidik.

 

Proses penyidikan masih terus berlangsung, sementara perbedaan pandangan antara penyidik dan jaksa terkait kelengkapan berkas menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini. (Rgr)***

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Terbaik Sat Pam Obvit Polres Simalungun Paparkan Pengamanan Objek Vital dan Destinasi Wisata
Dugaan Intimidasi Kepada Insan Pers Saat Beritakan Bangunan Diduga Tanpa PBG di Medan, Dikecam Keras LSM PAKAR Sumut 
DPRD Sumut Gelar RDP Terkait Dugaan Pelanggaran Lelang oleh BRI, Ihwan Ritonga Soroti Prosedur, Kuasa Hukum Debitur Apresiasi DPRD Sumut
Rangga Ary Prasetyo Minta Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi MBG hingga Korwil dan Korcam, Terutama di Sumut
Korban Begal Brutal Dioperasi di Siloam, Biaya Ditanggung Ahmad Sahroni
Jelang HANI 2026 PERMEDSU Berkunjung Ke Fokus Rehabilitasi Narkotika
BLACKOUT SUMATERA MELUAS, LISTRIK BELUM PULIH HINGGA SABTU SIANG, WARGA MULAI GERAM DAN PANIK
Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:29 WIB

Personel Terbaik Sat Pam Obvit Polres Simalungun Paparkan Pengamanan Objek Vital dan Destinasi Wisata

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:52 WIB

Dugaan Intimidasi Kepada Insan Pers Saat Beritakan Bangunan Diduga Tanpa PBG di Medan, Dikecam Keras LSM PAKAR Sumut 

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:10 WIB

DPRD Sumut Gelar RDP Terkait Dugaan Pelanggaran Lelang oleh BRI, Ihwan Ritonga Soroti Prosedur, Kuasa Hukum Debitur Apresiasi DPRD Sumut

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Rangga Ary Prasetyo Minta Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi MBG hingga Korwil dan Korcam, Terutama di Sumut

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:16 WIB

Korban Begal Brutal Dioperasi di Siloam, Biaya Ditanggung Ahmad Sahroni

Berita Terbaru