Driver SPPG Mengaku Dipecat Sepihak dan Difitnah, Dugaan Pelanggaran Operasional Mencuat
Medan (Mediapakar.com) — Seorang driver yang bekerja di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Medan mengaku mengalami pemecatan sepihak disertai tuduhan tidak berdasar. Ia disebut menghasut sekolah mitra untuk berpindah dapur, tuduhan yang dibantah keras oleh yang bersangkutan.
Driver tersebut menyatakan tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana dituduhkan. Ia bahkan berencana menempuh jalur hukum atas dugaan fitnah dan perlakuan tidak menyenangkan yang diterimanya.
“Saya dituduh menghasut guru untuk pindah dapur. Ketika saya minta klarifikasi guru mana yang dimaksud, justru saya dianggap melawan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).
Dugaan Pelanggaran Operasional
Selain persoalan pemecatan, sejumlah dugaan pelanggaran dalam operasional dapur SPPG turut mencuat. Di antaranya, tidak tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta dugaan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam aspek ketenagakerjaan, pekerja juga mengeluhkan sistem pembayaran upah yang dinilai tidak transparan. Ia menyebut upah untuk tiga hari kerja dirapel, namun realisasi pembayaran hanya dihitung satu hari.
“Awalnya dijanjikan rapelan dibayar sesuai tiga hari kerja, tapi saat diterima hanya dibayar satu hari,” ungkapnya.
Hal ini diduga tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dari Badan Gizi Nasional (BGN), yang mengatur bahwa pembayaran tetap harus dihitung berdasarkan jumlah hari kerja meskipun dilakukan secara rapel.
Kualitas Makanan dan Tuduhan Sabotase
Permasalahan lain yang mencuat adalah dugaan rendahnya kualitas makanan. Salah satu sekolah mitra disebut pernah menemukan ulat dalam porsi makanan yang disajikan.
Ironisnya, driver justru diduga dijadikan pihak yang disalahkan dalam insiden tersebut.
“Ada makanan ditemukan berulat di sekolah, tapi kami driver yang dituduh melakukan sabotase,” katanya.
Dugaan Mark Up dan Ketiadaan BPJS
Tak hanya itu, muncul dugaan praktik mark up dalam biaya operasional, khususnya pembelian bahan bakar. Driver mengaku diminta melampirkan struk pembelian sebesar Rp300 ribu, sementara pengisian riil hanya sekitar Rp200 ribu.
Selain itu, selama bekerja hingga diberhentikan, ia mengaku tidak pernah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, berdasarkan ketentuan program, relawan SPPG seharusnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial berdasarkan Keputusan Kepala BGN No 63 Tahun 2025.
Upaya Konfirmasi
Pihak media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala SPPG dapur terkait yang diketahui bernama Aidil. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan enggan memberikan tanggapan.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan tenaga kerja dalam pelaksanaan program pelayanan gizi. Pihak terkait diharapkan segera memberikan klarifikasi dan melakukan evaluasi menyeluruh guna memastikan tidak terjadi pelanggaran yang merugikan pekerja maupun masyarakat.

.








