Wow, Kejari Medan Tahan Tersangka Baru Lagi Kedan

Dalam Kasus Dugaan Korupsi BBM Solar Operasional Sampah

- Reporter

Senin, 17 November 2025 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Beritamedannews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru lagi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelanjaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi untuk kendaraan operasional sampah di Kecamatan Medan Polonia Tahun Anggaran 2024.

 

Tersangka berinisial KAL, yang menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia, resmi ditahan hari ini setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Medan.

 

Sebelumnya, penyidik juga telah menahan dua tersangka lainnya, yakni IAS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan IRD selaku staf Sarana dan Prasarana kendaraan operasional sampah. Dengan penahanan KAL, total tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang.

Baca Juga :  Dua Pejabat Kecamatan Medan Polonia Resmi Ditahan Pakcik.! Terkait Dugaan Korupsi Pembelian BBM Operasional Sampah

 

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, sehingga ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

 

Dalam keterangannya, Kejari Medan melalui akun resmi Instagram @kejari.medan menyebutkan bahwa para tersangka diduga melakukan pembelian BBM Solar subsidi untuk kendaraan operasional sampah tidak sesuai ketentuan, memalsukan dokumen realisasi pembelanjaan, serta merekayasa volume pembelian yang dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Nasib Orang Baik Di Indonesia, Dipulangkan & Menguntungkan Negara Tapi Di Penjara, Netizen Geram dan Beri Dukungan

 

Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan Auditor Inspektorat Kota Medan.

 

Kejari Medan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini. (**)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alamak, Ketua Ombudsman RI Dibungkus Kejaksaan Agung, LHKPN Tercatat Rp4,17 Miliar
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Nasabah KUR di Medan, Ancam Gelar Aksi di Polrestabes
Wali Kota Medan Hadiri Paripurna HUT ke-78 Sumatera Utara, Tekankan Kolaborasi dan SDM Unggul
Harli Siregar Jadi Inspektur III Jamwas, “Ustadz” Kajati Sumut. Kita Tunggulah Gebrakannya
Ketua Umum Komunitas Aku Anak Medan Dukung Ketegasan Gubernur Sumut Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Kadis Kominfo Medan Harapkan Pengurus Baru ORARI Jadi Garda Terdepan Komunikasi Darurat
Driver SPPG Mengaku Dipecat Sepihak dan Difitnah, Dugaan Pelanggaran Operasional Mencuat
Diduga Bawa Nama Relawan, Bisnis Catering di Medan Menuai Sorotan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:54 WIB

Alamak, Ketua Ombudsman RI Dibungkus Kejaksaan Agung, LHKPN Tercatat Rp4,17 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 21:09 WIB

Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Nasabah KUR di Medan, Ancam Gelar Aksi di Polrestabes

Rabu, 15 April 2026 - 18:52 WIB

Wali Kota Medan Hadiri Paripurna HUT ke-78 Sumatera Utara, Tekankan Kolaborasi dan SDM Unggul

Selasa, 14 April 2026 - 13:59 WIB

Harli Siregar Jadi Inspektur III Jamwas, “Ustadz” Kajati Sumut. Kita Tunggulah Gebrakannya

Senin, 13 April 2026 - 12:49 WIB

Ketua Umum Komunitas Aku Anak Medan Dukung Ketegasan Gubernur Sumut Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terbaru