Wow, Kejari Medan Tahan Tersangka Baru Lagi Kedan

Dalam Kasus Dugaan Korupsi BBM Solar Operasional Sampah

- Reporter

Senin, 17 November 2025 - 23:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Beritamedannews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru lagi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelanjaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar subsidi untuk kendaraan operasional sampah di Kecamatan Medan Polonia Tahun Anggaran 2024.

 

Tersangka berinisial KAL, yang menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasarana Kecamatan Medan Polonia, resmi ditahan hari ini setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Medan.

 

Sebelumnya, penyidik juga telah menahan dua tersangka lainnya, yakni IAS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan IRD selaku staf Sarana dan Prasarana kendaraan operasional sampah. Dengan penahanan KAL, total tersangka dalam perkara ini menjadi tiga orang.

Baca Juga :  Walikota Medan Nonaktifkan Lurah AUR, Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Penyalahgunaan Wewenang

 

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, sehingga ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

 

Dalam keterangannya, Kejari Medan melalui akun resmi Instagram @kejari.medan menyebutkan bahwa para tersangka diduga melakukan pembelian BBM Solar subsidi untuk kendaraan operasional sampah tidak sesuai ketentuan, memalsukan dokumen realisasi pembelanjaan, serta merekayasa volume pembelian yang dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  DPD KNPI Medan Berbagi, Berikan 500 Paket Makanan Ke Beberapa Titik Terdampak Banjir, Medan Mulai Pulih!

 

Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan Auditor Inspektorat Kota Medan.

 

Kejari Medan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus ini. (**)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

25 Tahun Reuni IAY 2001 Hadirkan Kebersamaan Abiturient dan Guru. “Agak Laen” Memang 2001 Nich!!!! 
Perkuat Dukungan Pendidikan,Pemko Medan Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu
Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Alumni HMI Komisariat Teknik USU Sepakat Dukung Hamid Rizal Lubis Jadi Ketua MD KAHMI Medan
Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari
Lima Supplier Dihadirkan JPU, PH Soroti Efisiensi Sidang Waterfront City Samosir: Saksi yang Relevan Harus Didahulukan
Zulkarnaen Resmi Pimpin HKTI Kota Medan, Riza Usty Siregar: Sosok yang Tepat
Bukan Pemko Medan, Penentuan Peringkat DTSEN Warga Merupakan Kewenangan BPS
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:55 WIB

25 Tahun Reuni IAY 2001 Hadirkan Kebersamaan Abiturient dan Guru. “Agak Laen” Memang 2001 Nich!!!! 

Jumat, 11 September 2026 - 18:44 WIB

Perkuat Dukungan Pendidikan,Pemko Medan Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu

Jumat, 11 September 2026 - 17:37 WIB

Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jumat, 11 September 2026 - 13:55 WIB

Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari

Jumat, 11 September 2026 - 13:34 WIB

Lima Supplier Dihadirkan JPU, PH Soroti Efisiensi Sidang Waterfront City Samosir: Saksi yang Relevan Harus Didahulukan

Berita Terbaru