Walikota Medan Nonaktifkan Lurah AUR, Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Penyalahgunaan Wewenang

- Reporter

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, BMNews – Pemko Medan dibawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmennya menindak tegas setiap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan wewenang. Sikap itu dibuktikan melalui pembebasan sementara (nonaktifkan) Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, dari jabatannya menyusul rekomendasi hasil audit khusus Inspektorat Kota Medan terkait dugaan pungutan di luar ketentuan.

Langkah tersebut diambil setelah Inspektorat Kota Medan menyelesaikan audit khusus atas laporan masyarakat. Hasil pemeriksaan merekomendasikan agar yang bersangkutan diproses melalui mekanisme penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan sanksi disiplin berat.

Menindaklanjuti rekomendasi itu, Camat Medan Maimun, Rizki Hari Adam Lubis, menerbitkan Keputusan tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan terhadap Lurah Aur. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjamin proses pemeriksaan disiplin berlangsung objektif, independen, dan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Program Kelas Digital di Medan Mulai Terasa, Pembelajaran Lebih Interaktif dan Modern

Menurut Camat Medan Maimun, Rizki Hari Adam, bahwa penonaktifan sementara ini bertujuan agar proses pemeriksaan berjalan lancar dan objektif tanpa mengganggu jalannya roda pemerintahan kelurahan.

“Pembebasan sementara ini merujuk pada Pasal 31 ayat (1) PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Hal ini dilakukan agar pemeriksaannya fokus. Meski begitu, selama masa penonaktifan, hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tetap diberikan sesuai prosedur hukum,” jelas Camat Medan Maimun.

Sementara itu Kepala Inspektorat, Kota Medan Erfin Fahrurrazi menyampaikan Bagi Pemko Medan, penegakan disiplin ASN bukan semata penyelesaian terhadap satu kasus, melainkan bagian dari komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas. Setiap laporan masyarakat yang didukung bukti dan hasil pemeriksaan dipastikan akan ditindaklanjuti secara profesional tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Pastikan Setiap Regulasi Miliki Kepastian Hukum Yang Kuat, Wali Kota Medan Dorong Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan

“Pemko Medan juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan melalui penyampaian pengaduan. Di saat yang sama, seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan diingatkan untuk menjaga integritas, mengedepankan profesionalisme dalam pelayanan publik, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan jabatan maupun pungutan yang bertentangan dengan aturan”, jelas Erfin yang merupakan Plh Sekda Kota Medan.

Meski demikian, lanjut Erfin, Pemko Medan menegaskan proses pemeriksaan disiplin tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tetap dihormati hingga terbit keputusan akhir sesuai mekanisme yang berlaku.

“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemko Medan. Setiap pelanggaran akan diproses secara tegas, objektif, dan sesuai aturan sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas”, jelasnya. (***)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak World Rabies Day 2026, Zakiyuddin Harahap Dampingi Wagub Sumut Lepas Peserta Jalan Santai
Zakiyuddin Tinjau Medan Islamic Centre, Minta Kontraktor Jaga Gedung hingga Masa Pemeliharaan Berakhir
Akses Pejalan Kaki Terganggu, Warga Keluhkan Tumpukan Tanah Sisa Penggalian Dibiarkan
DPC Gerindra Kota Medan Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Jalan Alfalah
Sidak di Medan Helvetia, Wakil Wali Kota Temukan Drainase Tersumbat dan Tak Terhubung
Sidang Kedua PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan!”
25 Tahun Reuni IAY 2001 Hadirkan Kebersamaan Abiturient dan Guru. “Agak Laen” Memang 2001 Nich!!!! 
Perkuat Dukungan Pendidikan,Pemko Medan Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 20:41 WIB

Semarak World Rabies Day 2026, Zakiyuddin Harahap Dampingi Wagub Sumut Lepas Peserta Jalan Santai

Kamis, 24 September 2026 - 11:46 WIB

Zakiyuddin Tinjau Medan Islamic Centre, Minta Kontraktor Jaga Gedung hingga Masa Pemeliharaan Berakhir

Minggu, 20 September 2026 - 17:54 WIB

DPC Gerindra Kota Medan Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Jalan Alfalah

Rabu, 16 September 2026 - 20:53 WIB

Sidak di Medan Helvetia, Wakil Wali Kota Temukan Drainase Tersumbat dan Tak Terhubung

Senin, 14 September 2026 - 14:34 WIB

Sidang Kedua PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan!”

Berita Terbaru