Pembongkaran Billboard Berizin di Medan Disorot, Ansor Nilai Tindakan Satpol PP dan Dinas Perkim Semena-mena

- Reporter

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, BMNews| Pembongkaran billboard milik PT Sumo Advertising oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan pada Jumat (6/2) menuai sorotan publik. Reklame tersebut diketahui telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah serta memenuhi kewajiban pembayaran pajak kepada pemerintah daerah.

Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum penertiban tersebut. Sekretaris Ansor Kota Medan, Royhandi Muda Tanjung, menilai tindakan yang dilakukan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitakaru) bersama Satpol PP telah mencederai rasa keadilan dan terkesan dilakukan secara semena-mena.

“Seharusnya Pemko Medan lebih arif dan bijaksana dalam mengambil langkah penindakan. Apalagi reklame yang dibongkar memiliki izin resmi dan pelaku usaha telah memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Royhandi kepada awak media, Jumat (13/2).

Baca Juga :  Wali Kota Medan Dorong Bapenda Terus Kompak & Bertransformasi Menuju Digitalisasi

Selain mempersoalkan legalitas penertiban, kritik juga diarahkan pada aspek keselamatan kerja dalam proses pembongkaran. Royhandi menyoroti dugaan pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk tidak digunakannya alat pelindung diri (APD) oleh petugas di lapangan.

“Keselamatan petugas harus menjadi prioritas. Jangan sampai kelalaian terhadap standar K3 justru menimbulkan korban,” tegas Royhandi

Ia juga menilai, penertiban terhadap reklame yang masih memiliki izin jelas merugikan pelaku usaha serta menciptakan ketidakpastian hukum. Hal tersebut dikhawatirkan mengganggu iklim investasi di Kota Medan.

Polemik regulasi terkait Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga dinilai semakin memperkeruh situasi. Ketidakjelasan implementasi aturan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan investor dan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Baca Juga :  Korban Penganiayaan Kecewa Polsek Medan Area "Lepas" Penganiaya, Kanit Reskrim Bilang Proses Tetap Lanjut!

“Peristiwa yang lagi viral ini semakin memperlihatkan sikap arogan dan semena-mena dalam penertiban. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat memperburuk iklim usaha dan membuat pelaku usaha ragu untuk berinvestasi di Kota Medan,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa stabilitas iklim usaha berkaitan langsung dengan penyerapan tenaga kerja. Di tengah tantangan pengangguran yang masih tinggi, pemerintah daerah dinilai seharusnya mendorong pertumbuhan investasi, bukan justru menciptakan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. (**)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak World Rabies Day 2026, Zakiyuddin Harahap Dampingi Wagub Sumut Lepas Peserta Jalan Santai
Zakiyuddin Tinjau Medan Islamic Centre, Minta Kontraktor Jaga Gedung hingga Masa Pemeliharaan Berakhir
Akses Pejalan Kaki Terganggu, Warga Keluhkan Tumpukan Tanah Sisa Penggalian Dibiarkan
DPC Gerindra Kota Medan Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Jalan Alfalah
Sidak di Medan Helvetia, Wakil Wali Kota Temukan Drainase Tersumbat dan Tak Terhubung
Sidang Kedua PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan!”
25 Tahun Reuni IAY 2001 Hadirkan Kebersamaan Abiturient dan Guru. “Agak Laen” Memang 2001 Nich!!!! 
Perkuat Dukungan Pendidikan,Pemko Medan Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 20:41 WIB

Semarak World Rabies Day 2026, Zakiyuddin Harahap Dampingi Wagub Sumut Lepas Peserta Jalan Santai

Kamis, 24 September 2026 - 11:46 WIB

Zakiyuddin Tinjau Medan Islamic Centre, Minta Kontraktor Jaga Gedung hingga Masa Pemeliharaan Berakhir

Minggu, 20 September 2026 - 17:54 WIB

DPC Gerindra Kota Medan Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Jalan Alfalah

Rabu, 16 September 2026 - 20:53 WIB

Sidak di Medan Helvetia, Wakil Wali Kota Temukan Drainase Tersumbat dan Tak Terhubung

Senin, 14 September 2026 - 14:34 WIB

Sidang Kedua PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan!”

Berita Terbaru