Petugas Satpol PP Medan Disorot, Pembongkaran Reklame Diduga Abaikan Standar Keselamatan Kerja

- Reporter

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, BMNews | Proses pembongkaran papan reklame berukuran besar yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan di Jalan Zainul Arifin pada Jumat (6/2) menuai sorotan publik. Sejumlah petugas yang terlibat dalam kegiatan tersebut diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan pekerjaan berisiko tinggi.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa petugas terlihat melakukan pemotongan rangka reklame berbahan besi pada ketinggian sekitar ±20 meter dari permukaan tanah tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan tugas penertiban.

Baca Juga :  Usai Tarawih, Ribuan Warga Medan Larut Dalam Kemeriahan Imlek, Rico Waas : Kekuatan Medan Terletak Pada Kemajemukan Warganya

 

Penggunaan APD sendiri merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pekerja wajib mematuhi prosedur operasional standar (SOP), menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengikuti standar kerja yang bertujuan mencegah kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.

 

Pengamat ketenagakerjaan menilai, pekerjaan pembongkaran konstruksi, terlebih pada ketinggian dan melibatkan material logam, tergolong kategori pekerjaan berisiko tinggi sehingga membutuhkan pengawasan keselamatan yang ketat. Ketidakpatuhan terhadap prinsip K3 berpotensi membahayakan keselamatan petugas sekaligus menimbulkan konsekuensi hukum jika terbukti terjadi pelanggaran.

Baca Juga :  PERMAHI Medan Desak Percepatan Reformasi Polri, Soroti Lemahnya Pengawasan Internal

 

Selain itu, kondisi di lapangan juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan internal serta kesiapan teknis dalam pelaksanaan kegiatan penertiban yang melibatkan keselamatan personel.

 

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan guna memperoleh penjelasan resmi terkait temuan tersebut, termasuk prosedur keselamatan kerja yang diterapkan dalam proses pembongkaran reklame. (**)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemko Medan Tegaskan Penanganan Narkoba dan Kriminalitas Harus Dibarengi Penguatan Ekonomi Masyarakat
Dugaan Maladministrasi dan Penggelapan di BNI Cabang Pemuda Medan, Nasabah Klaim Sisa Pembayaran 1,5 Miliar Tak Pernah Diterima
Dorong Perluasan Pasar UMKM, Wali Kota Medan Minta Indomaret Tambah Kuota Produk Lokal
Walikota Medan Tekankan Revitalisasi RSUD Dr. Pirngadi Harus Dibarengi Pembenahan Tata Kelola
Zakiyuddin Tegaskan Komitmen Pemko Medan Perkuat Statistik Sektoral Lewat EPSS
Tutup Turnamen Padel, Wali Kota Medan Ajak Masyarakat Jadikan Semangat Olahraga Sebagai Energi Baru Membangun Medan
SUCP 2026 : Sinergi Global dan Standar Prestisius di Medan
Heboh!! Terjadi Keributan CU Karya Murni Menteng 7, Dugaan Investasi Bermasalah Disorot
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:58 WIB

Pemko Medan Tegaskan Penanganan Narkoba dan Kriminalitas Harus Dibarengi Penguatan Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:01 WIB

Dugaan Maladministrasi dan Penggelapan di BNI Cabang Pemuda Medan, Nasabah Klaim Sisa Pembayaran 1,5 Miliar Tak Pernah Diterima

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:26 WIB

Dorong Perluasan Pasar UMKM, Wali Kota Medan Minta Indomaret Tambah Kuota Produk Lokal

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:54 WIB

Walikota Medan Tekankan Revitalisasi RSUD Dr. Pirngadi Harus Dibarengi Pembenahan Tata Kelola

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:08 WIB

Zakiyuddin Tegaskan Komitmen Pemko Medan Perkuat Statistik Sektoral Lewat EPSS

Berita Terbaru