Petugas Satpol PP Medan Disorot, Pembongkaran Reklame Diduga Abaikan Standar Keselamatan Kerja

- Reporter

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, BMNews | Proses pembongkaran papan reklame berukuran besar yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan di Jalan Zainul Arifin pada Jumat (6/2) menuai sorotan publik. Sejumlah petugas yang terlibat dalam kegiatan tersebut diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan pekerjaan berisiko tinggi.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa petugas terlihat melakukan pemotongan rangka reklame berbahan besi pada ketinggian sekitar ±20 meter dari permukaan tanah tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan tugas penertiban.

Baca Juga :  Zakiyuddin Tinjau Medan Islamic Centre, Minta Kontraktor Jaga Gedung hingga Masa Pemeliharaan Berakhir

 

Penggunaan APD sendiri merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pekerja wajib mematuhi prosedur operasional standar (SOP), menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mengikuti standar kerja yang bertujuan mencegah kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.

 

Pengamat ketenagakerjaan menilai, pekerjaan pembongkaran konstruksi, terlebih pada ketinggian dan melibatkan material logam, tergolong kategori pekerjaan berisiko tinggi sehingga membutuhkan pengawasan keselamatan yang ketat. Ketidakpatuhan terhadap prinsip K3 berpotensi membahayakan keselamatan petugas sekaligus menimbulkan konsekuensi hukum jika terbukti terjadi pelanggaran.

Baca Juga :  Sooooorrr!! Pimpinan DPRD Medan Hadiri Proses Restorative Justice antara Lurah Perintis dan Warga, Damai Pakcik.!!

 

Selain itu, kondisi di lapangan juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan internal serta kesiapan teknis dalam pelaksanaan kegiatan penertiban yang melibatkan keselamatan personel.

 

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan guna memperoleh penjelasan resmi terkait temuan tersebut, termasuk prosedur keselamatan kerja yang diterapkan dalam proses pembongkaran reklame. (**)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak World Rabies Day 2026, Zakiyuddin Harahap Dampingi Wagub Sumut Lepas Peserta Jalan Santai
Zakiyuddin Tinjau Medan Islamic Centre, Minta Kontraktor Jaga Gedung hingga Masa Pemeliharaan Berakhir
Akses Pejalan Kaki Terganggu, Warga Keluhkan Tumpukan Tanah Sisa Penggalian Dibiarkan
DPC Gerindra Kota Medan Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Jalan Alfalah
Sidak di Medan Helvetia, Wakil Wali Kota Temukan Drainase Tersumbat dan Tak Terhubung
Sidang Kedua PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan!”
25 Tahun Reuni IAY 2001 Hadirkan Kebersamaan Abiturient dan Guru. “Agak Laen” Memang 2001 Nich!!!! 
Perkuat Dukungan Pendidikan,Pemko Medan Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 20:41 WIB

Semarak World Rabies Day 2026, Zakiyuddin Harahap Dampingi Wagub Sumut Lepas Peserta Jalan Santai

Kamis, 24 September 2026 - 11:46 WIB

Zakiyuddin Tinjau Medan Islamic Centre, Minta Kontraktor Jaga Gedung hingga Masa Pemeliharaan Berakhir

Minggu, 20 September 2026 - 17:54 WIB

DPC Gerindra Kota Medan Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Jalan Alfalah

Rabu, 16 September 2026 - 20:53 WIB

Sidak di Medan Helvetia, Wakil Wali Kota Temukan Drainase Tersumbat dan Tak Terhubung

Senin, 14 September 2026 - 14:34 WIB

Sidang Kedua PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan!”

Berita Terbaru