Kolom Opini | Beritamedannews.com
Oleh : Riza Usty Siregar, SH
—
PLT yang “Kelewat Batas”
Masih membahas tentang Pemko Medan yang tak habis-habisnya jadi perbincangan. Baik di kalangan ASN maupun non-ASN, pembicaraan yang muncul kebanyakan bukan hal yang enak didengar. Kali ini aku mau mengulas tentang seorang pejabat di Pemko Medan yang menjabat sebagai PLT (Pelaksana Tugas) sejak Februari 2025, karena pejabat sebelumnya pindah dan dilantik di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kelen bayangkan, kedan. Dari Februari sampai November, sudah sembilan bulan pakcik!
Setahu aku, jabatan PLT itu hanya 3 bulan dan dapat diperpanjang satu kali, alias total 6 bulan. Ini sudah sangat jelas dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (SE BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 tentang PLT dan PLH.
Pada nomor 5 ayat 11 tertulis:
“Pegawai negeri sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.”
Clear dan tanpa pengecualian. Tapi kok bisa sudah 9 bulan tetap PLT? Di sinilah letak keanehan yang harusnya bikin kita bertanya.
—
• Jebakan Batman untuk Walikota?
Kalau mau jujur, indikasi “jebakan batman” ini cukup kuat. Seolah-olah ada pihak yang sengaja membiarkan perpanjangan PLT melebihi batas aturan, agar ketika persoalan ini mencuat, Walikota Medan Rico Waas yang disalahkan oleh publik.
Rico Waas bukanlah pamong karier yang hafal semua aturan teknis kepegawaian. Di sinilah celahnya: siapa yang memberi informasi dan siapa yang memvalidasi aturan?
Pertanyaannya sederhana:
Apa fungsi Sekda dan Kepala BKD dalam hal ini?
Sebagai kepala administrasi dan pengelola urusan kepegawaian, sudah seharusnya merekalah yang memberi arahan, mengingatkan aturan, dan memastikan penetapan PLT tepat waktu serta sesuai regulasi. Kalau sudah sampai lewat 9 bulan, berarti ada yang tidak beres.
Aku kasih contoh ya, kawan. Ada jabatan kabid di salah satu dinas yang urusannya pajak. Kabid sebelumnya juga pindah ke provinsi. Karena kosong, ditunjuklah PLT.
Dan hasilnya?
> Masa jabatannya hanya 6 bulan.
Sesuai dengan SE BKN 2/2019.
Setelah itu langsung diganti dengan pejabat yang lain.
Lah, kok yang satu lagi bisa sampai 9 bulan bahkan lebih?
Aneh kali kan, kedan!!?
Dari dua contoh yang sama-sama kekosongan jabatan, tapi diperlakukan berbeda, terasa ada pola yang mengganjal. Seolah-olah pengaturan PLT ini tidak berjalan berdasarkan aturan, tetapi berdasarkan kepentingan tertentu yang tidak kita ketahui.
Dugaan kuatku: Walikota Medan Bung Rico Waas sengaja diberi pemahaman yang salah oleh orang-orang di sekelilingnya. Aturan dilanggar, tapi nanti ketika masalah ini terbuka ke publik, yang disalahkan adalah Walikota sebagai pimpinan tertinggi.
Kalau benar begitu, berarti bukan sekadar kelalaian, tapi sebuah permainan politik internal yang berpotensi menjatuhkan pimpinan sendiri.!!
Bersambung……!!
• Rubrik: Aku Anak Medan
• Portal: beritamedannews.com
• Penulis: Riza Usty Siregar, SH

.








