Jakarta Barat, Beritamedannews.com – Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, mengamankan seorang pria berinisial MR (25) atas dugaan tindak pidana pornografi serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga Kramat, Jakarta Pusat, Sumarlin (31) melaporkan tindakan pelecehan yang dialaminya melalui sambungan telepon.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku menghubungi korban melalui panggilan video WhatsApp. Begitu tersambung, korban langsung diperlihatkan alat vital pelaku sehingga membuatnya terkejut dan segera memutus panggilan.
Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengirimkan sebuah video melalui WhatsApp. Saat dibuka, korban mendapati rekaman dirinya sendiri saat sedang mandi.
“Video tersebut diduga direkam tanpa sepengetahuan korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui pernah tinggal berdekatan dengan korban. Ada celah di bagian atas kamar mandi yang dimanfaatkan pelaku untuk merekam,” ujar AKP Alexander, Selasa (25/11/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit ponsel Oppo A54 warna hitam yang berisi rekaman video sebagai barang bukti.
Sebagai pertanggungjawaban hukum, pelaku dijerat Pasal 35 Jo UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
[Humas Polres Metro Jakarta Barat]

.








