Agak Lain Kali Ini, Netizen Dukung Enam Oknum Polisi dalam Kasus Pengeroyokan Matel di Kalibata

- Reporter

Minggu, 14 Desember 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Beritamedannews.com — Dukungan luas dari warganet mengalir kepada enam oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang mata elang (matel) atau debt collector di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Di media sosial, khususnya Instagram, banyak netizen menilai tindakan keenam oknum tersebut mencerminkan keresahan masyarakat terhadap praktik debt collector yang kerap dianggap intimidatif dan merugikan warga.

 

Sejumlah komentar bahkan menyebut keenam oknum polisi tersebut sebagai “pahlawan masyarakat” dan mendesak Kapolri agar tidak menjatuhkan sanksi pemecatan. Tagar dukungan pun bermunculan, dengan narasi bahwa tindakan para tersangka dianggap sebagai bentuk pembelaan terhadap warga yang kerap menjadi korban perampasan kendaraan oleh mata elang.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa keenam tersangka merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Mereka masing-masing berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan ANK.

Baca Juga :  Ketua Umum JMSI Minta Polri Usut Dalang Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus

 

Dukungan publik di media sosial diwarnai beragam pernyataan, di antaranya, “Mereka pahlawan yang sebenarnya,” “Bikin tagar bebaskan tersangka,” hingga “Sudah sesuai dengan slogan Polri untuk masyarakat, keenam polisi ini membela rakyat.”

 

Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Karo Penmas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa kepolisian telah melakukan penyelidikan intensif pascakejadian kerusuhan di sekitar lokasi, termasuk pembakaran lapak dan kios pedagang.

 

“Polri telah melakukan pengejaran terhadap para pelaku berdasarkan hasil penyelidikan intensif atas kerusuhan di sekitar lokasi, termasuk pembakaran lapak dan kios pedagang. Selanjutnya, enam orang terduga pelaku diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga :  7.550 PPPK Paruh Waktu di Bandung Terima THR Rp12 Miliar, Honorer di Medan Pertanyakan Kebijakan Pemko

 

Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain proses pidana, Polri juga menyatakan bahwa keenamnya diduga melanggar kode etik profesi Polri dengan kategori pelanggaran berat.

 

Polri menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara objektif dan transparan, serta memastikan setiap anggota yang terbukti melanggar hukum dan kode etik diproses sesuai aturan yang berlaku, tanpa mengabaikan aspirasi dan perhatian masyarakat.

 

Sementara itu, di media sosial juga muncul desakan agar aparat kepolisian menangkap para pelaku pembakaran warung dan kendaraan milik warga di kawasan Kalibata.

 

“Warung dibakar, motor ikut terbakar, polisi ditangkap tapi premanisme dibiarkan. Yang merusak tidak ditangkap?” tulis akun bung_gilang pada kolom komentar unggahan Instagram Kumparan. (**)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alamak, Ketua Ombudsman RI Dibungkus Kejaksaan Agung, LHKPN Tercatat Rp4,17 Miliar
Pemerintah Buka Rekrutmen Nasional SDM untuk Perkuat Koperasi Desa dan Kampung Nelayan
Mahasiswa FH UI Minta Maaf Langsung ke Korban, BEM Tegaskan Sanksi Tetap Diperlukan
Harli Siregar Jadi Inspektur III Jamwas, “Ustadz” Kajati Sumut. Kita Tunggulah Gebrakannya
JK Dilaporkan GAMKI soal Ceramah “Mati Syahid”, Jubir Tegaskan Konteks Disalahpahami
Demokrat Usulkan Opsi Pemotongan Gaji Pejabat Negara untuk Antisipasi Tekanan Fiskal
Ketua Umum JMSI Minta Polri Usut Dalang Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus
Nama Dicatut sebagai Dewan Pembina di Media Lokal, Maruli Siahaan: Jangan Bawa-bawa Nama Saya
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:54 WIB

Alamak, Ketua Ombudsman RI Dibungkus Kejaksaan Agung, LHKPN Tercatat Rp4,17 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 18:31 WIB

Pemerintah Buka Rekrutmen Nasional SDM untuk Perkuat Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

Selasa, 14 April 2026 - 13:59 WIB

Harli Siregar Jadi Inspektur III Jamwas, “Ustadz” Kajati Sumut. Kita Tunggulah Gebrakannya

Senin, 13 April 2026 - 13:14 WIB

JK Dilaporkan GAMKI soal Ceramah “Mati Syahid”, Jubir Tegaskan Konteks Disalahpahami

Senin, 16 Maret 2026 - 14:43 WIB

Demokrat Usulkan Opsi Pemotongan Gaji Pejabat Negara untuk Antisipasi Tekanan Fiskal

Berita Terbaru