Usai Di Pecat Dari Ketua Gerindra Aceh Selatan Kini Bupati Mirwan MS Dinonaktifkan Mendagri, Amangoi….. Nasibmu lah!

- Reporter

Selasa, 9 Desember 2025 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Beritamedannews.com —Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menetapkan pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah rangkaian pemeriksaan internal dilakukan oleh Kemendagri. Keputusan itu diumumkan Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

 

Tito menyampaikan bahwa dirinya telah menandatangani dua surat keputusan terkait jabatan Mirwan. Salah satunya berisi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap bupati yang baru menjabat hasil Pilkada 2025–2030 tersebut.

Baca Juga :  Diduga Tinggal Satu Atap Dengan Seorang Perwira, Dosen Untag Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Sang Perwira Di Patsus Pakcik.!

 

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran. Karena itu, hari ini kami mengeluarkan SK pemberhentian sementara kepada saudara Mirwan MS,” ujar Tito.

 

Nama Mirwan sebelumnya menjadi sorotan karena tengah menjalankan ibadah umrah ketika bencana banjir melanda sejumlah wilayah Aceh, termasuk Aceh Selatan. Padahal, pada 27 November 2025, Mirwan sudah menandatangani Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor di daerahnya.

Baca Juga :  Jubir AMIN: Perbedaan Pendapat Lumrah, tapi Semua Fokus Menangkan Anies-Muhaimin

 

Kontroversi ini juga berdampak pada posisi politiknya. Partai Gerindra mencopot Mirwan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Bahkan Presiden Prabowo Subianto ikut menegur, menilai tindakan Mirwan sebagai bentuk lari dari tanggung jawab saat masyarakat membutuhkan kehadiran pemerintah.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alamak, Ketua Ombudsman RI Dibungkus Kejaksaan Agung, LHKPN Tercatat Rp4,17 Miliar
Pemerintah Buka Rekrutmen Nasional SDM untuk Perkuat Koperasi Desa dan Kampung Nelayan
Mahasiswa FH UI Minta Maaf Langsung ke Korban, BEM Tegaskan Sanksi Tetap Diperlukan
Harli Siregar Jadi Inspektur III Jamwas, “Ustadz” Kajati Sumut. Kita Tunggulah Gebrakannya
JK Dilaporkan GAMKI soal Ceramah “Mati Syahid”, Jubir Tegaskan Konteks Disalahpahami
Terpisah Sejak Lama, Seorang Anak Cari Ayah Kandung Bernama Ramelan
Driver SPPG Mengaku Dipecat Sepihak dan Difitnah, Dugaan Pelanggaran Operasional Mencuat
Viral Insiden Pengunjung Diduga Jatuh di Plaza Medan Fair Medan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:54 WIB

Alamak, Ketua Ombudsman RI Dibungkus Kejaksaan Agung, LHKPN Tercatat Rp4,17 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 18:31 WIB

Pemerintah Buka Rekrutmen Nasional SDM untuk Perkuat Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

Selasa, 14 April 2026 - 14:25 WIB

Mahasiswa FH UI Minta Maaf Langsung ke Korban, BEM Tegaskan Sanksi Tetap Diperlukan

Selasa, 14 April 2026 - 13:59 WIB

Harli Siregar Jadi Inspektur III Jamwas, “Ustadz” Kajati Sumut. Kita Tunggulah Gebrakannya

Senin, 13 April 2026 - 13:14 WIB

JK Dilaporkan GAMKI soal Ceramah “Mati Syahid”, Jubir Tegaskan Konteks Disalahpahami

Berita Terbaru