SUMATERA UTARA, Beritamedannews.com —Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai untuk tahun anggaran 2018–2019.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp7.872.493.095. Selain Naslindo, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial YD. Keduanya diketahui menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai pada periode 2017–2020.
Kepala Kejari Kepulauan Mentawai, R. Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 36 orang saksi, lima ahli, serta mengantongi sejumlah alat bukti yang kemudian dipaparkan dalam gelar perkara. Penetapan tersebut diumumkan secara resmi pada Jumat, 23 Januari 2026, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Meski telah menyandang status tersangka, Naslindo dan YD belum dilakukan penahanan. Kejaksaan menilai keduanya bersikap kooperatif dan tidak menghambat jalannya proses penyidikan. Namun demikian, keduanya tetap dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, Kejari Kepulauan Mentawai telah lebih dulu menetapkan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, Kamsel Maroloan Sitanggang, sebagai tersangka. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang.

.








