Alamak, Kadis Koperasi dan UMKM Sumut Ditetapkan Tersangka

- Reporter

Senin, 26 Januari 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA UTARA, Beritamedannews.com —Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai untuk tahun anggaran 2018–2019.

 

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp7.872.493.095. Selain Naslindo, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial YD. Keduanya diketahui menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai pada periode 2017–2020.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Labuhan Deli Renovasi Musholla Taman Maharani dalam Program ‘Pengabdian IMIPAS untuk Negeri’, Paten Kali Ahh!

 

Kepala Kejari Kepulauan Mentawai, R. Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 36 orang saksi, lima ahli, serta mengantongi sejumlah alat bukti yang kemudian dipaparkan dalam gelar perkara. Penetapan tersebut diumumkan secara resmi pada Jumat, 23 Januari 2026, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

 

Meski telah menyandang status tersangka, Naslindo dan YD belum dilakukan penahanan. Kejaksaan menilai keduanya bersikap kooperatif dan tidak menghambat jalannya proses penyidikan. Namun demikian, keduanya tetap dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  DPD Hanura Sumut Dorong Pemerintah Tangani Bencana Banjir Dan Longsor

 

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, Kejari Kepulauan Mentawai telah lebih dulu menetapkan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, Kamsel Maroloan Sitanggang, sebagai tersangka. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alamak, Ketua Ombudsman RI Dibungkus Kejaksaan Agung, LHKPN Tercatat Rp4,17 Miliar
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Nasabah KUR di Medan, Ancam Gelar Aksi di Polrestabes
Gubernur Bobby Nasution Tinjau Pembangunan Sabo dan Tanggul Sungai di Tapanuli Tengah, Dorong Percepatan Realisasi
Harli Siregar Jadi Inspektur III Jamwas, “Ustadz” Kajati Sumut. Kita Tunggulah Gebrakannya
Terpisah Sejak Lama, Seorang Anak Cari Ayah Kandung Bernama Ramelan
Ketua Umum Komunitas Aku Anak Medan Dukung Ketegasan Gubernur Sumut Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan–Binjai
Kajatisu Harli Patut Diapresiasi Sikap Ksatria Dengan Permintaan Maaf, Riza Usty Siregar: Ini Baru Pemimpin

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:54 WIB

Alamak, Ketua Ombudsman RI Dibungkus Kejaksaan Agung, LHKPN Tercatat Rp4,17 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 21:09 WIB

Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Nasabah KUR di Medan, Ancam Gelar Aksi di Polrestabes

Selasa, 14 April 2026 - 21:08 WIB

Gubernur Bobby Nasution Tinjau Pembangunan Sabo dan Tanggul Sungai di Tapanuli Tengah, Dorong Percepatan Realisasi

Selasa, 14 April 2026 - 13:59 WIB

Harli Siregar Jadi Inspektur III Jamwas, “Ustadz” Kajati Sumut. Kita Tunggulah Gebrakannya

Senin, 13 April 2026 - 12:58 WIB

Terpisah Sejak Lama, Seorang Anak Cari Ayah Kandung Bernama Ramelan

Berita Terbaru