Alamak, Kadis Koperasi dan UMKM Sumut Ditetapkan Tersangka

- Reporter

Senin, 26 Januari 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA UTARA, Beritamedannews.com —Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai untuk tahun anggaran 2018–2019.

 

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp7.872.493.095. Selain Naslindo, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial YD. Keduanya diketahui menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai pada periode 2017–2020.

Baca Juga :  Pemprov Sumut Lanjutkan Pembangunan Jalan Sipiongot, Ditargetkan Mulai Maret 2026, Tokoh Pemuda : 'Apresiasi Komitmen Gubernur Membangun Desa'

 

Kepala Kejari Kepulauan Mentawai, R. Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 36 orang saksi, lima ahli, serta mengantongi sejumlah alat bukti yang kemudian dipaparkan dalam gelar perkara. Penetapan tersebut diumumkan secara resmi pada Jumat, 23 Januari 2026, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

 

Meski telah menyandang status tersangka, Naslindo dan YD belum dilakukan penahanan. Kejaksaan menilai keduanya bersikap kooperatif dan tidak menghambat jalannya proses penyidikan. Namun demikian, keduanya tetap dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Bencana Hidrometeorologi Landa Sumut, Kerugian Tembus 9,98 Triliun dan 330 Jiwa Meninggal

 

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, Kejari Kepulauan Mentawai telah lebih dulu menetapkan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, Kamsel Maroloan Sitanggang, sebagai tersangka. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Regenerasi Kepemimpinan, Permedsu Kukuhkan Ahmad Sanusi sebagai Ketua Periode 2026–2029
PERMAHI Medan Desak Percepatan Reformasi Polri, Soroti Lemahnya Pengawasan Internal
Pembangunan Stadion Teladan Mangkrak, Gaji Pekerja Belum di Bayar Hingga Bulan Ramadhan, DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Akan Gelar Aksi Damai
PGP Sumut Tuntut PLN Bertanggung Jawab atas Dugaan Raibnya Iuran DPLK
Cipayung Plus Sumut Evaluasi Setahun Kepemimpinan Wali Kota Medan, Ancam Aksi Lebih Besar
Mahasiswa Desak Copot Lurah Terjun, Soroti Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Penyerobotan Lahan
Kasus Pembongkaran Billboard Berizin Berujung RDP, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul Di Ruang Rapat
PT Sumo Advertising Resmi Laporkan Satpol PP dan Dinas Perkimcitaru Ke Polda Sumut

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:09 WIB

Regenerasi Kepemimpinan, Permedsu Kukuhkan Ahmad Sanusi sebagai Ketua Periode 2026–2029

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:52 WIB

PERMAHI Medan Desak Percepatan Reformasi Polri, Soroti Lemahnya Pengawasan Internal

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:43 WIB

Pembangunan Stadion Teladan Mangkrak, Gaji Pekerja Belum di Bayar Hingga Bulan Ramadhan, DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Akan Gelar Aksi Damai

Senin, 16 Februari 2026 - 15:13 WIB

PGP Sumut Tuntut PLN Bertanggung Jawab atas Dugaan Raibnya Iuran DPLK

Minggu, 15 Februari 2026 - 00:07 WIB

Cipayung Plus Sumut Evaluasi Setahun Kepemimpinan Wali Kota Medan, Ancam Aksi Lebih Besar

Berita Terbaru