Kadis Perkim Cikataru Mangkir, Komisi 4 DPRD Medan Tunda RDP Soal Pembongkaran Billboard Berizin Milik PT Sumo Advertising

- Reporter

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, BMNews| Komisi 4 DPRD Kota Medan terpaksa menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) serta PT Sumo Advertising yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (24/02/2026). Penundaan dilakukan karena Kepala Dinas Perkim Cikataru, Jhon Ester Lase, tidak menghadiri rapat tersebut.

 

Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa rapat akan dijadwalkan ulang pada pekan depan, mengingat kehadiran kepala dinas sebagai pengambil kebijakan sangat krusial untuk memberikan penjelasan langsung.

 

“Rapat kita tunda minggu depan, karena kadisnya tidak hadir. Kami membutuhkan penjelasan langsung dari pengambil kebijakan,” ujar Paul Mei saat menutup rapat.

 

Menurut Paul, absennya Jhon Ester Lase membuat RDP tidak dapat dilanjutkan secara substansial. Informasi yang diterima Komisi 4 menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Jakarta. Dalam rapat tersebut, Paul turut didampingi anggota Komisi 4 lainnya, yakni Edwin Sugesti Nasution, Renville Napitupulu, dan Lailatul Badri.

Baca Juga :  Terima Audiensi Gerakan Sosial KBB, Zakiyuddin Harahap Tegaskan Pemko Medan Siap Benahi Belawan dan Minta Dukungan Komunitas

 

Sementara itu, dari pihak PT Sumo Advertising, hadir Direktur Utama Andry bersama Manager Legal and Permit, Riza Usty Siregar. Riza tampak menunjukkan kekecewaannya atas penundaan rapat yang dinilai penting untuk mengungkap duduk persoalan yang mereka hadapi.

 

RDP ini sebelumnya diagendakan untuk membahas polemik pembongkaran billboard milik PT Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin. Billboard tersebut diketahui telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun tetap direkomendasikan untuk dibongkar oleh Dinas Perkim Cikataru melalui Satpol PP Kota Medan.

 

Pihak PT Sumo Advertising menilai tindakan tersebut tidak adil dan merugikan secara materiil maupun administratif. Perusahaan tersebut mengaku sebagai wajib pajak yang taat dan bahkan telah berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan hingga mencapai Rp3 miliar.

 

Merasa dirugikan, PT Sumo Advertising kemudian melaporkan dugaan perusakan tersebut ke Polda Sumatera Utara. Laporan itu saat ini masih dalam proses penanganan.

Baca Juga :  Billboard Memiliki Izin Lengkap Dibongkar, PT Sumo Datangi DPRD Medan Mencari Keadilan

 

Komisi 4 DPRD Medan sebelumnya telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Perkim Cikataru, DPMPTSP, dan Satpol PP, guna meminta klarifikasi. Namun, ketidakhadiran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya kepala dinas, kembali menghambat upaya DPRD untuk mendapatkan penjelasan komprehensif.

 

Paul menegaskan, kehadiran kepala dinas sangat penting karena hanya pejabat tersebut yang memiliki kewenangan penuh untuk menjelaskan dasar kebijakan pembongkaran billboard yang telah memiliki izin resmi.

 

“Tidak mungkin rapat dilanjutkan tanpa kepala dinas. Kami ingin mengetahui secara jelas apa dasar kebijakan pembongkaran terhadap billboard yang memiliki IMB,” tegasnya.

 

Komisi 4 memastikan akan kembali memanggil pihak terkait dalam RDP lanjutan pekan depan, dengan harapan seluruh pejabat yang memiliki kewenangan dapat hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak World Rabies Day 2026, Zakiyuddin Harahap Dampingi Wagub Sumut Lepas Peserta Jalan Santai
Zakiyuddin Tinjau Medan Islamic Centre, Minta Kontraktor Jaga Gedung hingga Masa Pemeliharaan Berakhir
Akses Pejalan Kaki Terganggu, Warga Keluhkan Tumpukan Tanah Sisa Penggalian Dibiarkan
DPC Gerindra Kota Medan Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Jalan Alfalah
Sidak di Medan Helvetia, Wakil Wali Kota Temukan Drainase Tersumbat dan Tak Terhubung
Sidang Kedua PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan!”
25 Tahun Reuni IAY 2001 Hadirkan Kebersamaan Abiturient dan Guru. “Agak Laen” Memang 2001 Nich!!!! 
Perkuat Dukungan Pendidikan,Pemko Medan Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 20:41 WIB

Semarak World Rabies Day 2026, Zakiyuddin Harahap Dampingi Wagub Sumut Lepas Peserta Jalan Santai

Kamis, 24 September 2026 - 11:46 WIB

Zakiyuddin Tinjau Medan Islamic Centre, Minta Kontraktor Jaga Gedung hingga Masa Pemeliharaan Berakhir

Minggu, 20 September 2026 - 17:54 WIB

DPC Gerindra Kota Medan Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Jalan Alfalah

Rabu, 16 September 2026 - 20:53 WIB

Sidak di Medan Helvetia, Wakil Wali Kota Temukan Drainase Tersumbat dan Tak Terhubung

Senin, 14 September 2026 - 14:34 WIB

Sidang Kedua PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan!”

Berita Terbaru