Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan–Binjai
Medan, Beritamedannews — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan proyek pembangunan jalan tol ruas Medan–Binjai Seksi I, II, dan III.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah melalui tahapan penyelidikan sebelumnya.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,” ujarnya, Kamis (9/4).
Proyek pengadaan lahan tersebut diketahui memiliki panjang sekitar 25,441 kilometer dengan nilai anggaran mencapai Rp1,17 triliun pada tahun anggaran 2016.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menyasar dua lokasi, yakni Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso serta Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo, Kecamatan Medan Amplas.
Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di sejumlah ruangan, mulai dari ruang bidang pengadaan tanah, ruang kerja staf, hingga gudang arsip yang diduga menyimpan dokumen terkait proyek tersebut. Selain itu, penyidik juga melakukan penelusuran dokumen di Kantor Pertanahan Kota Medan yang relevan dengan perkara.
Dari hasil sementara, tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen yang selanjutnya akan dianalisis lebih lanjut.
“Dokumen yang diperoleh akan diteliti. Apabila ditemukan keterkaitan dengan dugaan tindak pidana, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rizaldi.
Penggeledahan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB tersebut masih berlangsung hingga saat ini. Tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti guna memperkuat proses pembuktian dalam perkara tersebut.
Kejati Sumut berharap langkah ini dapat melengkapi kebutuhan alat bukti dalam proses penyidikan, dengan tetap berpedoman pada standar operasional prosedur serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Admin2)***

.








