Medan, BMNews | Kuasa hukum korban dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kota Medan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta Kepolisian Resor Kota Besar Medan segera menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi pendobrakan, perusakan, dan penganiayaan terhadap kliennya.
Kuasa hukum korban, Joni Sandri Ritonga, menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak dapat lagi dipandang sebagai sengketa perdata semata, melainkan telah masuk dalam ranah pidana.
“Peristiwa ini bukan sekadar sengketa antara debitur dan kreditur. Tindakan yang terjadi sudah mengarah pada dugaan premanisme, disertai intimidasi, kekerasan, bahkan berdampak terhadap anak di bawah umur,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan, laporan resmi telah diajukan ke pihak kepolisian dengan nomor LP/B/1486/IV/2026/SPKT/Polrestabes Medan. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mendesak Polrestabes Medan untuk segera menangkap para pelaku. Penanganan yang lambat berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan sekelompok orang yang mendatangi rumah kliennya secara paksa, melakukan pendobrakan, serta menyebabkan luka fisik dan trauma psikis merupakan pelanggaran hukum yang serius dan tidak dapat ditoleransi.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang berupaya menguasai objek sengketa dengan cara-cara melawan hukum.
“Dalam negara hukum, tidak ada pihak yang dibenarkan untuk bertindak sendiri, apalagi dengan menggunakan kekerasan,” tambahnya.
Kuasa hukum menyatakan, apabila laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya bersama keluarga korban dan masyarakat akan menempuh langkah lanjutan berupa aksi unjuk rasa di depan kantor Kepolisian Resor Kota Besar Medan.
“Langkah ini merupakan bentuk dorongan agar penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel, serta untuk memastikan perlindungan hukum bagi korban, termasuk anak-anak yang terdampak,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan meningkatnya dugaan praktik intimidasi dan premanisme dalam sengketa ekonomi di Kota Medan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun pihak yang diduga terlibat belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. (Admin)

.








