MEDAN, BMNews – Dugaan praktik maladministrasi dan Dugaan Penggelapan mencuat di lingkungan perbankan. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Cabang Jalan Pemuda No. 12, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, terkait penanganan rekening dan transaksi kredit milik seorang nasabah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi Mediapakar.com, rekening milik Flora Silvia Inggrid Panjaitan disebut telah diblokir dalam kurun waktu panjang tanpa kejelasan penyelesaian. Padahal, objek yang menjadi pokok permasalahan dikabarkan telah dialihkan kepada pihak lain.
Polemik berawal dari transaksi penjualan satu unit rumah toko (ruko) milik Flora yang berlokasi di kawasan Jalan Sisingamangaraja, simpang Jalan Sempurna, Medan. Dalam transaksi tersebut, pembeli bernama Amarianto melakukan pembelian melalui skema akad kredit di BNI Cabang Pemuda Medan.
Permasalahan kian kompleks setelah muncul perbedaan keterangan antara pihak bank dan nasabah. Pihak BNI disebut menyatakan bahwa sisa pembayaran telah disalurkan kepada penjual. Namun, klaim tersebut dibantah oleh Flora yang mengaku tidak pernah menerima dana dimaksud, serta tidak menemukan adanya catatan transaksi tersebut dalam rekening koran miliknya.
Selain itu, turut mencuat dugaan adanya pelelangan ulang terhadap objek ruko yang sama oleh pihak bank kepada pihak lain, meskipun sebelumnya telah dilakukan akad kredit dengan pembeli pertama.
Ketua Umum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah dengan melayangkan surat ke sejumlah lembaga, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), BNI Pusat, DPRD Sumatera Utara, serta aparat penegak hukum (APH).
“Permasalahan ini sudah berlangsung sejak tahun 2011 dan hingga kini belum menemukan kejelasan penyelesaian,” ujar Atan dalam konferensi pers di Kantor DPP Srikandi LSM PAKAR Indonesia, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (24/7/2026).
Ia juga menyoroti proses pelaksanaan akad kredit yang tetap dilakukan meskipun diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Yang anehnya, Proses Akad Kredit saat itu tetap dilaksanakan walau tanpa ada IMB (Kini PBG) yang diduga hal tersebut melanggar aturan”, Pungkasnya.
Lebih lanjut, Atan mengungkapkan adanya kejanggalan dalam alur pembayaran. Menurutnya, pihak BNI menyatakan telah melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp1,9 miliar kepada Flora pada 7 Desember 2011. Sementara itu, pembayaran kedua atau pelunasan sebesar Rp1,5 miliar diklaim telah disalurkan melalui Bank Mestika Medan pada November 2011.
“Ada ketidaksesuaian waktu dan mekanisme pembayaran. Bahkan, klien kami menegaskan tidak pernah menerima dana tersebut,” tegasnya.
Atan yang juga bertindak sebagai penerima kuasa korban menyebut bahwa pihaknya meminta bukti tertulis terkait transaksi pembayaran tersebut. Namun, dalam pertemuan dengan salah satu pihak BNI bernama Ivan, bukti yang ditunjukkan hanya berupa tampilan dari telepon genggam.
“Kami minta BNI tunjukkan Bukti Pembayaran yang Sah atas klaim mereka yang mengatakan telah membayar pelunasan 1,5 Miliar ke Flora melalui Bank Mestika, dan kami sudah cek korban tidak pernah membuka rekening di Bank Mestika, dugaan kami ini ada mafia di BNI ini”, Tegasnya.
Pihak LSM PAKAR Indonesia mendesak agar BNI memberikan klarifikasi resmi dan transparan terkait permasalahan tersebut, serta membuka seluruh data transaksi yang berkaitan dengan kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BNI Cabang Pemuda Medan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (Red)***

.








