Dugaan Maladministrasi dan Penggelapan di BNI Cabang Pemuda Medan, Nasabah Klaim Sisa Pembayaran 1,5 Miliar Tak Pernah Diterima

- Reporter

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, BMNews – Dugaan praktik maladministrasi dan Dugaan Penggelapan mencuat di lingkungan perbankan. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Cabang Jalan Pemuda No. 12, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, terkait penanganan rekening dan transaksi kredit milik seorang nasabah.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi Mediapakar.com, rekening milik Flora Silvia Inggrid Panjaitan disebut telah diblokir dalam kurun waktu panjang tanpa kejelasan penyelesaian. Padahal, objek yang menjadi pokok permasalahan dikabarkan telah dialihkan kepada pihak lain.

 

Polemik berawal dari transaksi penjualan satu unit rumah toko (ruko) milik Flora yang berlokasi di kawasan Jalan Sisingamangaraja, simpang Jalan Sempurna, Medan. Dalam transaksi tersebut, pembeli bernama Amarianto melakukan pembelian melalui skema akad kredit di BNI Cabang Pemuda Medan.

 

Permasalahan kian kompleks setelah muncul perbedaan keterangan antara pihak bank dan nasabah. Pihak BNI disebut menyatakan bahwa sisa pembayaran telah disalurkan kepada penjual. Namun, klaim tersebut dibantah oleh Flora yang mengaku tidak pernah menerima dana dimaksud, serta tidak menemukan adanya catatan transaksi tersebut dalam rekening koran miliknya.

 

Baca Juga :  Dugaan Intimidasi Kepada Insan Pers Saat Beritakan Bangunan Diduga Tanpa PBG di Medan, Dikecam Keras LSM PAKAR Sumut 

Selain itu, turut mencuat dugaan adanya pelelangan ulang terhadap objek ruko yang sama oleh pihak bank kepada pihak lain, meskipun sebelumnya telah dilakukan akad kredit dengan pembeli pertama.

 

Ketua Umum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah dengan melayangkan surat ke sejumlah lembaga, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), BNI Pusat, DPRD Sumatera Utara, serta aparat penegak hukum (APH).

 

“Permasalahan ini sudah berlangsung sejak tahun 2011 dan hingga kini belum menemukan kejelasan penyelesaian,” ujar Atan dalam konferensi pers di Kantor DPP Srikandi LSM PAKAR Indonesia, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (24/7/2026).

 

Ia juga menyoroti proses pelaksanaan akad kredit yang tetap dilakukan meskipun diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

“Yang anehnya, Proses Akad Kredit saat itu tetap dilaksanakan walau tanpa ada IMB (Kini PBG) yang diduga hal tersebut melanggar aturan”, Pungkasnya.

 

Lebih lanjut, Atan mengungkapkan adanya kejanggalan dalam alur pembayaran. Menurutnya, pihak BNI menyatakan telah melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp1,9 miliar kepada Flora pada 7 Desember 2011. Sementara itu, pembayaran kedua atau pelunasan sebesar Rp1,5 miliar diklaim telah disalurkan melalui Bank Mestika Medan pada November 2011.

Baca Juga :  Pemprov Sumut Lanjutkan Pembangunan Jalan Sipiongot, Ditargetkan Mulai Maret 2026, Tokoh Pemuda : 'Apresiasi Komitmen Gubernur Membangun Desa'

 

“Ada ketidaksesuaian waktu dan mekanisme pembayaran. Bahkan, klien kami menegaskan tidak pernah menerima dana tersebut,” tegasnya.

 

Atan yang juga bertindak sebagai penerima kuasa korban menyebut bahwa pihaknya meminta bukti tertulis terkait transaksi pembayaran tersebut. Namun, dalam pertemuan dengan salah satu pihak BNI bernama Ivan, bukti yang ditunjukkan hanya berupa tampilan dari telepon genggam.

 

“Kami minta BNI tunjukkan Bukti Pembayaran yang Sah atas klaim mereka yang mengatakan telah membayar pelunasan 1,5 Miliar ke Flora melalui Bank Mestika, dan kami sudah cek korban tidak pernah membuka rekening di Bank Mestika, dugaan kami ini ada mafia di BNI ini”, Tegasnya.

 

Pihak LSM PAKAR Indonesia mendesak agar BNI memberikan klarifikasi resmi dan transparan terkait permasalahan tersebut, serta membuka seluruh data transaksi yang berkaitan dengan kasus ini.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak BNI Cabang Pemuda Medan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (Red)***

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Arsitek dan Konsultan Pengawas Sepakat: Proyek Waterfront City Samosir Rampung, PH Apresiasi Sikap Objektif Majelis Hakim
Dorong Perluasan Pasar UMKM, Wali Kota Medan Minta Indomaret Tambah Kuota Produk Lokal
Sidang Narkotika Rustam dan Rafika: Fakta Persidangan Ungkap Peran Masing-Masing Terdakwa
PWI Sumut Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE
Walikota Medan Tekankan Revitalisasi RSUD Dr. Pirngadi Harus Dibarengi Pembenahan Tata Kelola
Diduga Kelalaian Sistemik, Tokoh Pemuda Sumatera Utara Desak Kasus Tabrakan Maut Sibolangit Diusut Hingga Perusahaan
Piala Soeratin 2026 Resmi Digelar, PSSI Medan Bidik Bibit Unggul U-13 dan U-15
Sidang Kasus Waterfront City Samosir, PH: Keterangan Saksi Menguatkan Ketidakterlibatan Terdakwa

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:01 WIB

Dugaan Maladministrasi dan Penggelapan di BNI Cabang Pemuda Medan, Nasabah Klaim Sisa Pembayaran 1,5 Miliar Tak Pernah Diterima

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:30 WIB

Arsitek dan Konsultan Pengawas Sepakat: Proyek Waterfront City Samosir Rampung, PH Apresiasi Sikap Objektif Majelis Hakim

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:26 WIB

Dorong Perluasan Pasar UMKM, Wali Kota Medan Minta Indomaret Tambah Kuota Produk Lokal

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:20 WIB

Sidang Narkotika Rustam dan Rafika: Fakta Persidangan Ungkap Peran Masing-Masing Terdakwa

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:03 WIB

PWI Sumut Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

Berita Terbaru