Sidang Dugaan Korupsi Waterfront City Samosir: Saksi Sebut Proyek Telah Sesuai Kontrak, Hakim Minta Pelapor Yang Merupakan Jaksa Agar Dihadirkan

- Reporter

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, BMNews – Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Waterfront City Pangururan, Kabupaten Samosir, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, ruang sidang Cakra 9, Rabu (5/8/2026). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Akhiatul Akbar, serta Dwi Atma Singgih selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

 

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi PPK pengganti mengungkapkan dirinya mulai menjabat pada Februari 2024, setelah proses serah terima pertama pekerjaan atau Final Hand Over (FHO) dilakukan pada 23 Januari 2024.

 

Saksi menjelaskan bahwa saat dirinya bertugas, proyek telah memasuki masa pemeliharaan hingga 30 April 2025, yang kemudian ditutup dengan serah terima akhir pekerjaan. Ia juga menyebut bahwa pemeriksaan yang dilakukannya lebih bersifat administratif.

 

“Secara pengamatan lapangan, pekerjaan dinilai telah sesuai dengan kontrak,” ujar saksi Akhiatul Akbar.

 

 

Terkait hasil audit, saksi menyampaikan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali. Pada audit kedua, ditemukan nilai sekitar Rp147 juta pada pekerjaan mekanikal elektrikal (CCTV), yang menurutnya telah ditindaklanjuti melalui pengembalian sesuai rekomendasi.

Baca Juga :  Dua Saksi Kunci Ringankan Terdakwa, Sebut Proyek Waterfront City Berjalan Normal

 

Saksi juga mengungkap adanya denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar.

 

 

Majelis hakim juga mempertanyakan sifat audit yang dilakukan oleh BPK, apakah bersifat administratif atau teknis. Saksi menyatakan tidak dapat mengingat secara pasti terkait hal tersebut.

 

Dalam pemeriksaan oleh JPU, saksi mengaku tidak mengetahui alasan penunjukannya sebagai PPK pengganti. Terkait proses FHO, ia menyatakan berpedoman pada dokumen yang menyebutkan pekerjaan telah selesai 100 persen dan sesuai kontrak serta telah ditandatangani oleh pihak terkait.

 

Persidangan turut mengungkap bahwa proyek Waterfront City Pangururan Samosir sempat menjadi salah satu proyek percontohan (sampling) secara nasional.

 

*Penasihat Hukum Apresiasi Majelis Hakim*

 

Terpisah, tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Mulyadi, SH dan Donny Manullang, SH, mengapresiasi majelis hakim yang dinilai aktif menggali fakta dalam persidangan.

 

Usai sidang, Mulyadi menyatakan bahwa dari keterangan para saksi terungkap bahwa mutu dan kualitas pekerjaan proyek telah sesuai ketentuan. Hal tersebut, menurutnya, juga tercantum dalam dokumen Provisional Hand Over (PHO) yang menandakan pekerjaan telah selesai 100 persen.

 

Baca Juga :  PWI Sumut Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah menggali fakta-fakta persidangan. Keterangan saksi menunjukkan pekerjaan telah sesuai dan tercantum dalam PHO sebagai pekerjaan yang selesai 100 persen,” ujarnya.

 

PH juga menilai adanya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, Enda Ketaren, dengan alasan tidak ditemukannya kerugian negara sebagaimana didalilkan dalam dakwaan.

 

“Proyek ini telah diaudit oleh BPK, telah melalui serah terima pekerjaan, dan dinyatakan sesuai volume serta kualitas. Namun tetap dipaksakan berdasarkan pendapat ahli,” kata Mulyadi.

 

Selain itu, PH mengapresiasi langkah majelis hakim yang meminta agar pelapor perkara, yang disebut bernama Polim Siregar, dapat dihadirkan dalam persidangan guna menguji dasar pelaporan dan analisis yang digunakan.

 

PH juga menyoroti kondisi fisik objek perkara, yakni kawasan Waterfront City dan Menara Pandang Tele, yang dinilai telah selesai dan digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk skala internasional, serta telah dikelola oleh pemerintah daerah.

 

“Secara visual, proyek ini telah selesai dengan baik dan telah dimanfaatkan. Tidak ada persoalan sebagaimana yang didalilkan,” tambahnya.

 

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 7 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan tiga saksi fakta yang telah diambil sumpah.(***)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Waterfront City Samosir: Penasihat Hukum Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan
Tim FKG USU Berikan Edukasi dan Pelayanan Preventif Kesehatan Gigi bagi Warga Terdampak Banjir di Desa Cempa
Sidang Kedua PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan!”
Bertahun-tahun Tanpa Listrik, Warga Simpang Koje Madina Keluhkan Infrastruktur dan Layanan Dasar
Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari
Lima Supplier Dihadirkan JPU, PH Soroti Efisiensi Sidang Waterfront City Samosir: Saksi yang Relevan Harus Didahulukan
Diduga Dapat Restu Kapolres, Warga Lima Kecamatan Desak Kapolda Sumut Turun Tangan Gempur Judi Tembak Ikan Merk AB di Deli Serdang

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 20:26 WIB

Sidang Waterfront City Samosir: Penasihat Hukum Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan

Rabu, 16 September 2026 - 23:27 WIB

Tim FKG USU Berikan Edukasi dan Pelayanan Preventif Kesehatan Gigi bagi Warga Terdampak Banjir di Desa Cempa

Senin, 14 September 2026 - 14:34 WIB

Sidang Kedua PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan!”

Sabtu, 12 September 2026 - 14:07 WIB

Bertahun-tahun Tanpa Listrik, Warga Simpang Koje Madina Keluhkan Infrastruktur dan Layanan Dasar

Jumat, 11 September 2026 - 17:37 WIB

Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terbaru