Polemik Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang, Aktivis Desak BGN dan Kejatisu Turun Tangan

- Reporter

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, BMNews — Polemik dugaan jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Deli Serdang terus bergulir. Persoalan ini mencuat setelah muncul klaim mengenai dana ratusan juta rupiah, pengadaan ompreng dan peralatan dapur, hingga pembayaran untuk proses verifikasi yayasan.

Nama AW, yang disebut sebagai Ketua Yayasan Perguruan Delisha di Tandam Hilir II, menjadi sorotan setelah sejumlah pihak menyampaikan keterangan berbeda mengenai hubungan kerja sama, aliran dana, serta proses pengurusan titik dapur SPPG.

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Sekretaris DPW LSM PAKAR Sumatera Utara, Fajar Bahari, SE. Ia mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menelusuri persoalan tersebut secara objektif agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan yang berpotensi mencoreng pelaksanaan program MBG.

Polemik ini bermula dari keterangan seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku pernah membawa sejumlah calon mitra atau investor yang berminat membantu program MBG.

Menurut pengakuannya, beberapa calon mitra yang dibawanya gagal memperoleh titik dapur dan kemudian meminta pengembalian dana yang sebelumnya disebut telah disetorkan melalui dirinya kepada AW.

Narasumber mengklaim proses pengembalian dana tersebut mengalami kendala. Ia mengaku terus mendapat tekanan dari para calon mitra yang menagih uang mereka, sementara komunikasi dengan AW disebut semakin sulit dilakukan.

Persoalan semakin rumit ketika salah satu dapur di wilayah Tuntungan disebut akan segera beroperasi, tetapi ompreng yang dibutuhkan belum tersedia. Narasumber mengaku akhirnya membeli sendiri ompreng untuk memenuhi kebutuhan dapur tersebut karena adanya desakan dari pihak yang sebelumnya telah menyetorkan dana.

Dalam keterangannya, narasumber menyebut dana yang dipersoalkan dalam rangkaian transaksi tersebut mencapai Rp660 juta dan mengklaim uang itu disetorkan kepada AW melalui dirinya.

Namun, rincian transaksi, tujuan pembayaran, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengembalian dana tersebut masih perlu ditelusuri melalui bukti transfer, dokumen perjanjian, dan keterangan seluruh pihak terkait.

Selain persoalan dana, narasumber juga mempertanyakan dasar kewenangan AW dalam menjalin kerja sama dengan investor pada salah satu dapur di Tuntungan.

Ia menyebut dapur tersebut memperoleh ID melalui Yayasan Ridefa Jiwa Bertaut, bukan Yayasan Delisha yang selama ini dikaitkan dengan AW.

Kondisi itu, menurut narasumber, menimbulkan pertanyaan mengenai pihak yang secara sah berwenang mewakili yayasan dalam perjanjian kerja sama dengan investor, terutama apabila badan hukum yang tercantum sebagai pemegang ID berbeda dengan yayasan yang dikaitkan dengan pihak penerima dana.

Narasumber juga mempertanyakan alasan dana pengadaan ompreng dan peralatan dapur disebut ditransfer ke rekening pribadi AW, bukan rekening yayasan yang terlibat dalam kerja sama.

Atas persoalan tersebut, ia meminta penjelasan mengenai status kerja sama, kewenangan pihak yang menandatangani kontrak, alur penerimaan dana, serta kesesuaiannya dengan ketentuan BGN.

Seluruh persoalan itu masih membutuhkan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi resmi. Penggunaan rekening pribadi maupun perbedaan nama yayasan, tanpa mengetahui konteks dan dokumen yang mendasarinya, belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.

• AW Bantah Jual Beli Titik Dapur dan Setoran Rp500 per Ompreng

Di tengah polemik tersebut, AW membantah tudingan melakukan praktik jual beli titik dapur SPPG maupun meminta setoran Rp500 per ompreng kepada mitra.

Dalam pertemuan dengan awak media di MKA Cafe, Jalan Soekarno Hatta, Binjai, Senin (12/10/2026), AW menyatakan hubungan dengan para mitra merupakan kerja sama penyediaan sarana dan prasarana dapur MBG, termasuk bangunan, ompreng, dan peralatan dapur.

Baca Juga :  Dugaan Transaksi Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang Disorot, Ketua Yayasan Delisha Blokir Nomor Awak Media
Foto: Daftar Titik Dapur Yayasan Delisha Yang Diterima Redaksi Dari Narasumber (RA)

“Kalau saya dituduh meminta setoran Rp500 per ompreng, itu salah. Saya tidak pernah meminta kepada mitra yang saya bantu mendapatkan titik. Silakan dibuktikan jika saya pernah meminta,” ujar AW.

Terkait klaim RA mengenai dana Rp150 juta yang disebut belum dikembalikan, AW juga membantah adanya kewajiban pembayaran yang masih tertunggak.

Ia menyatakan seluruh dana RA sebesar Rp450 juta telah diselesaikan dan menunjukkan dokumen Berita Acara Pelunasan bermeterai yang disebut ditandatangani oleh M, adik RA.

“Sudah tidak ada uang RA yang belum dikembalikan. Uang tersebut juga tidak ada kaitannya dengan perkara titik dapur,” kata AW.

Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan RA yang mengaku masih memiliki persoalan terkait dana Rp150 juta untuk proses verifikasi yayasan.

• RA Klaim Dana Rp150 Juta untuk Verifikasi Belum Dikembalikan

Saat ditemui awak media di salah satu kafe di Medan, Selasa (13/10/2026), RA menegaskan bahwa dana Rp150 juta yang menurut pengakuannya digunakan untuk membantu proses verifikasi yayasan belum dikembalikan.

RA mengaku memberikan bantuan setelah AW menghubunginya dan meminta pertolongan untuk proses verifikasi yayasan melalui relasi yang dimilikinya.

Menurut RA, AW saat itu menyampaikan bahwa dana miliknya masih berada dalam rekening bersama dan belum dapat ditarik sehingga RA diminta mendahulukan pembayaran menggunakan uang pribadi.

Ia mengatakan persoalan muncul setelah proses verifikasi dinyatakan berhasil, tetapi alamat email yang berkaitan dengan yayasan disebut tidak sesuai sehingga yayasan mengalami kendala mengakses portal.

Menurut RA, AW kemudian meminta agar alamat email tersebut diganti. Namun, RA mengaku meminta pengembalian dana terlebih dahulu karena kepercayaannya mulai berkurang setelah mengalami sejumlah persoalan terkait uang.

RA juga menyatakan pernah mengajak AW bertemu dengan pihak BGN untuk membahas penggantian email tersebut. Akan tetapi, ia menginginkan dana yang menurut pengakuannya telah digunakan dikembalikan secara utuh sebelum proses itu dilanjutkan.

“Karena aku nggak mau putus jalur, Bang, ya aku bayar pakai uang aku dulu, Rp150 juta. Ini yang aku minta balik,” ujar RA.

RA menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan secara terbuka sesuai kesepakatan para pihak. Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya sekadar menjadi perantara tanpa memiliki peran dalam proses yang dipersoalkan.

“Kalau saya orang yang tidak legowo waktu itu saat dia minta tolong sama saya, saya pasti akan minta duitnya dulu. Kalau dia bilang saya calo, tidak mungkin bisa saya verifikasi yayasan dia,” katanya.

RA turut menjelaskan awal mula hubungannya dengan AW. Ia mengaku mengetahui adanya dapur di wilayah Batang Kuis yang telah siap, tetapi belum memiliki ID untuk beroperasi. Setelah memperoleh informasi tersebut, RA menghubungi AW untuk membicarakan kemungkinan kerja sama. Menurutnya, pertemuan keduanya berlangsung pada April 2026.

Ia juga mengungkapkan bahwa komunikasi mengenai pengembalian dana sempat berlangsung. Menurut pengakuannya, AW meminta dibuatkan surat penarikan dana, sedangkan RA merasa bantuan tersebut diberikan atas dasar kepercayaan.

Terkait status ID dan kendala akses portal yayasan, RA meminta agar persoalan tersebut diperjelas. Meski demikian, penyebab kendala administrasi, status akses portal, dan kedudukan masing-masing pihak masih perlu dikonfirmasi kepada BGN serta diperiksa melalui dokumen terkait.

Baca Juga :  Diduga Dapat Restu Kapolres, Warga Lima Kecamatan Desak Kapolda Sumut Turun Tangan Gempur Judi Tembak Ikan Merk AB di Deli Serdang

Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris DPW LSM PAKAR Sumut, Fajar Bahari, SE, meminta BGN dan Kejatisu menelusuri seluruh informasi yang berkembang, termasuk klaim pembayaran verifikasi yayasan, dugaan penawaran titik dapur, serta penggunaan rekening pribadi dalam transaksi yang disebut berkaitan dengan pengadaan sarana dan prasarana SPPG.

Fajar menilai keterangan yang saling bertentangan dari para pihak perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen, bukti transaksi, dan klarifikasi langsung agar duduk perkara menjadi terang.

Ia juga menyoroti klaim yang disebut berasal dari AW mengenai keterlibatannya membantu sejumlah politisi mendapatkan titik dapur. Menurut Fajar, keterangan tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan mekanisme penetapan titik dapur dan pihak-pihak yang berwenang dalam program MBG.

“Kita tentunya sangat mendukung program yang mulia dari Presiden Prabowo. Namun, kami sebagai kontrol sosial mendorong persoalan yang beredar di publik hari ini menjadi atensi serius lembaga-lembaga terkait. Jangan sampai program yang mulia ini dikotori oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan pribadi dari program MBG. Ini program, bukan bisnis,” tegas Fajar saat dihubungi awak media, Jumat (16/10/2026).

Fajar juga menyayangkan polemik antara para pihak yang dinilainya semakin melebar akibat saling menyampaikan bantahan melalui media.

Menurutnya, para pihak seharusnya segera dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan mencari penyelesaian berdasarkan bukti, bukan membiarkan persoalan berkembang menjadi polemik berkepanjangan di ruang publik.

“Pihak-pihak yang berseteru seharusnya segera dipanggil untuk dimediasi dan diselesaikan apa yang menjadi permasalahan di antara mereka, bukan malah dibiarkan saling bantah di publik. Dengan begitu, persoalan ini tidak semakin melebar dan digoreng oleh pihak-pihak yang tidak mendukung program MBG,” ujarnya.

Ia juga menilai BGN perlu memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan mitra dan masyarakat. Dan Pihak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk jeput bola, dengan segera memanggil AW terkait Dugaan Jual Beli Titik dan Dugaan Setoran 500/Ompreng karena berkaitan dengan adanya dugaan Peristiwa Hukum di dalam program Pemerintah.

Fajar berharap BGN segera menjelaskan mekanisme penetapan titik dapur, penerbitan ID SPPG, proses verifikasi yayasan, serta ketentuan hubungan kerja sama antara yayasan dan investor.

Polemik yang melibatkan AW, narasumber, dan RA menyisakan sejumlah hal yang perlu diperjelas, mulai dari dasar hubungan kerja sama, identitas yayasan yang terlibat, kewenangan penandatangan kontrak, penggunaan rekening pribadi, hingga status pengembalian dana yang dipersoalkan.

Untuk memastikan persoalan tersebut secara objektif, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen perjanjian, bukti transfer, bukti pengadaan barang, dokumen pelunasan, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat.

BGN juga diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai prosedur penetapan titik dapur, proses verifikasi yayasan, penerbitan ID SPPG, serta mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG.

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan transaksi dan dana yang dipersoalkan masih berupa klaim para pihak yang sebagian saling bertentangan. Belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran maupun tanggung jawab masing-masing pihak tanpa pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut.

Redaksi Beritamedannews masih membuka ruang bagi AW, Yayasan Delisha, Yayasan Ridefa Jiwa Bertaut, BGN, RA, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan, praduga tak bersalah, dan Kode Etik Jurnalistik. (***)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Konten Dugaan Tawaran Campaign Fee Rp80 Juta untuk Tak Bahas Karhutla, Ihwan Ritonga Desak Polda Sumut Periksa Kreator Aleh
Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Deli Serdang, AW Membantah, RA Klaim Rp150 Juta Belum Kembali
Dugaan Transaksi Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang Disorot, Ketua Yayasan Delisha Blokir Nomor Awak Media
Kakanwil Kemenag Sumut Resmikan Aula Terbuka Al-Ikhlas di Batubara, Salurkan Bantuan Modal UMKM
Kapolda Sumut Irjen Sonny Irawan Tiba di Mapolda, Ketum AKU ANAK MEDAN Riza Usty Sambut Baik Dan Sampaikan Harapan
Terdakwa Sebut Proyek Waterfront City Samosir Sudah Diaudit Oleh BPK dan BPKP Hasilnya Tak Ada Temuan Kerugian Keuangan Negara
Sidang Waterfront City Samosir: Penasihat Hukum Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan
Tim FKG USU Berikan Edukasi dan Pelayanan Preventif Kesehatan Gigi bagi Warga Terdampak Banjir di Desa Cempa

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Viral Konten Dugaan Tawaran Campaign Fee Rp80 Juta untuk Tak Bahas Karhutla, Ihwan Ritonga Desak Polda Sumut Periksa Kreator Aleh

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Deli Serdang, AW Membantah, RA Klaim Rp150 Juta Belum Kembali

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dugaan Transaksi Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang Disorot, Ketua Yayasan Delisha Blokir Nomor Awak Media

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Kakanwil Kemenag Sumut Resmikan Aula Terbuka Al-Ikhlas di Batubara, Salurkan Bantuan Modal UMKM

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Kapolda Sumut Irjen Sonny Irawan Tiba di Mapolda, Ketum AKU ANAK MEDAN Riza Usty Sambut Baik Dan Sampaikan Harapan

Berita Terbaru