MEDAN, BMNews| – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan ini ditandatangani oleh Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution melalui Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 di Medan pada 23 April 2026.
Dalam kebijakan tersebut, Pemprov menegaskan komitmen menghadirkan layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat. Pelaksanaan SPMB tahun ini dirancang dengan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta tanpa diskriminasi, dengan dukungan pemanfaatan teknologi informasi secara optimal.
Berbeda dari tahun sebelumnya, proses SPMB 2026/2027 akan dilaksanakan secara penuh melalui sistem daring (online). Namun demikian, pengecualian diberikan kepada satuan pendidikan tertentu yang mengalami keterbatasan infrastruktur atau berada di wilayah terdampak bencana, sehingga tetap diperbolehkan menggunakan metode luring (offline).
Dalam juknis tersebut, terdapat empat jalur penerimaan yang dapat dipilih calon murid:
Jalur Domisili, diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah zonasi yang ditetapkan, dengan kuota minimal 30% untuk SMA dan maksimal 10% untuk SMK.
Jalur Afirmasi, ditujukan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 30% untuk SMA dan 20% untuk SMK.
Jalur Prestasi, memberikan ruang bagi siswa berprestasi baik akademik maupun non-akademik, dengan kuota minimal 35% untuk SMA dan 70% untuk SMK.
Jalur Mutasi, bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali, dengan kuota maksimal 5%.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain usia maksimal 21 tahun saat pendaftaran, dibuktikan dengan akta kelahiran atau dokumen resmi lainnya, serta telah menyelesaikan pendidikan tingkat SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL). Untuk jalur domisili, Kartu Keluarga wajib telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.
Pemerintah juga memberikan kebijakan khusus bagi daerah tertentu. Sebanyak 14 sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan yang terdampak bencana diperbolehkan melaksanakan pendaftaran secara offline. Selain itu, terdapat pengecualian mekanisme bagi sekolah berasrama seperti SMAN 1 Plus Matauli dan SMAN 2 Balige, serta sekolah berbasis kelas industri.
Dengan diterbitkannya juknis ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara diharapkan mampu menyelenggarakan proses penerimaan murid baru yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian layanan bagi seluruh calon peserta didik. (Admin)

.








