Gubernur Sumut Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027, Tekankan Transparansi dan Keadilan Akses

- Reporter

Kamis, 30 April 2026 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, BMNews| – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan ini ditandatangani oleh Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution melalui Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 di Medan pada 23 April 2026.

 

Dalam kebijakan tersebut, Pemprov menegaskan komitmen menghadirkan layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat. Pelaksanaan SPMB tahun ini dirancang dengan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta tanpa diskriminasi, dengan dukungan pemanfaatan teknologi informasi secara optimal.

 

Berbeda dari tahun sebelumnya, proses SPMB 2026/2027 akan dilaksanakan secara penuh melalui sistem daring (online). Namun demikian, pengecualian diberikan kepada satuan pendidikan tertentu yang mengalami keterbatasan infrastruktur atau berada di wilayah terdampak bencana, sehingga tetap diperbolehkan menggunakan metode luring (offline).

Baca Juga :  Gubernur Sumut Tegaskan Helen’s Night Mart Harus Tutup Jika Izin Tak Lengkap

 

Dalam juknis tersebut, terdapat empat jalur penerimaan yang dapat dipilih calon murid:

 

Jalur Domisili, diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah zonasi yang ditetapkan, dengan kuota minimal 30% untuk SMA dan maksimal 10% untuk SMK.

 

Jalur Afirmasi, ditujukan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 30% untuk SMA dan 20% untuk SMK.

 

Jalur Prestasi, memberikan ruang bagi siswa berprestasi baik akademik maupun non-akademik, dengan kuota minimal 35% untuk SMA dan 70% untuk SMK.

 

Jalur Mutasi, bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali, dengan kuota maksimal 5%.

 

 

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain usia maksimal 21 tahun saat pendaftaran, dibuktikan dengan akta kelahiran atau dokumen resmi lainnya, serta telah menyelesaikan pendidikan tingkat SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL). Untuk jalur domisili, Kartu Keluarga wajib telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Baca Juga :  Safari Natal Pemko Medan Ajak Warga HKBP Taman Deli Jaga Kerukunan, Ini Baru Benar!

 

Pemerintah juga memberikan kebijakan khusus bagi daerah tertentu. Sebanyak 14 sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan yang terdampak bencana diperbolehkan melaksanakan pendaftaran secara offline. Selain itu, terdapat pengecualian mekanisme bagi sekolah berasrama seperti SMAN 1 Plus Matauli dan SMAN 2 Balige, serta sekolah berbasis kelas industri.

 

Dengan diterbitkannya juknis ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara diharapkan mampu menyelenggarakan proses penerimaan murid baru yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian layanan bagi seluruh calon peserta didik. (Admin)

 

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Dugaan Korupsi Waterfront City Samosir: Saksi Sebut Proyek Telah Sesuai Kontrak, Hakim Minta Pelapor Yang Merupakan Jaksa Agar Dihadirkan
Gubernur Sumut Tegaskan Helen’s Night Mart Harus Tutup Jika Izin Tak Lengkap
GMD Sumut Laporkan Persiapan Diklat Laskar Gerindra, 500 Pemuda dari 33 Daerah Siap Dikader
Pemko Medan Tegaskan Penanganan Narkoba dan Kriminalitas Harus Dibarengi Penguatan Ekonomi Masyarakat
Bobby Nasution Bantah Tudingan Arogan, Minta Ricky Antoni Belajar Aturan Paripurna DPRD
Dua Saksi Kunci Ungkap Fakta Persidangan Yang Melemahkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Dugaan Maladministrasi dan Penggelapan di BNI Cabang Pemuda Medan, Nasabah Klaim Sisa Pembayaran 1,5 Miliar Tak Pernah Diterima
Arsitek dan Konsultan Pengawas Sepakat: Proyek Waterfront City Samosir Rampung, PH Apresiasi Sikap Objektif Majelis Hakim

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Waterfront City Samosir: Saksi Sebut Proyek Telah Sesuai Kontrak, Hakim Minta Pelapor Yang Merupakan Jaksa Agar Dihadirkan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 20:21 WIB

Gubernur Sumut Tegaskan Helen’s Night Mart Harus Tutup Jika Izin Tak Lengkap

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:14 WIB

GMD Sumut Laporkan Persiapan Diklat Laskar Gerindra, 500 Pemuda dari 33 Daerah Siap Dikader

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:58 WIB

Pemko Medan Tegaskan Penanganan Narkoba dan Kriminalitas Harus Dibarengi Penguatan Ekonomi Masyarakat

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:18 WIB

Dua Saksi Kunci Ungkap Fakta Persidangan Yang Melemahkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Berita Terbaru