Gubernur Sumut Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027, Tekankan Transparansi dan Keadilan Akses

- Reporter

Kamis, 30 April 2026 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, BMNews| – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027. Kebijakan ini ditandatangani oleh Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution melalui Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 di Medan pada 23 April 2026.

 

Dalam kebijakan tersebut, Pemprov menegaskan komitmen menghadirkan layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat. Pelaksanaan SPMB tahun ini dirancang dengan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, serta tanpa diskriminasi, dengan dukungan pemanfaatan teknologi informasi secara optimal.

 

Berbeda dari tahun sebelumnya, proses SPMB 2026/2027 akan dilaksanakan secara penuh melalui sistem daring (online). Namun demikian, pengecualian diberikan kepada satuan pendidikan tertentu yang mengalami keterbatasan infrastruktur atau berada di wilayah terdampak bencana, sehingga tetap diperbolehkan menggunakan metode luring (offline).

Baca Juga :  Kemeriahan Pawai Ta’aruf Tandai Pembukaan MTQ ke-59 Kota Medan

 

Dalam juknis tersebut, terdapat empat jalur penerimaan yang dapat dipilih calon murid:

 

Jalur Domisili, diperuntukkan bagi calon murid yang tinggal di wilayah zonasi yang ditetapkan, dengan kuota minimal 30% untuk SMA dan maksimal 10% untuk SMK.

 

Jalur Afirmasi, ditujukan bagi keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, dengan kuota minimal 30% untuk SMA dan 20% untuk SMK.

 

Jalur Prestasi, memberikan ruang bagi siswa berprestasi baik akademik maupun non-akademik, dengan kuota minimal 35% untuk SMA dan 70% untuk SMK.

 

Jalur Mutasi, bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali, dengan kuota maksimal 5%.

 

 

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi antara lain usia maksimal 21 tahun saat pendaftaran, dibuktikan dengan akta kelahiran atau dokumen resmi lainnya, serta telah menyelesaikan pendidikan tingkat SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL). Untuk jalur domisili, Kartu Keluarga wajib telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

Baca Juga :  Gubernur Sumut Tegaskan Dukungan Lanjutan Program MBG Saat Temui Massa LMP MBG

 

Pemerintah juga memberikan kebijakan khusus bagi daerah tertentu. Sebanyak 14 sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan yang terdampak bencana diperbolehkan melaksanakan pendaftaran secara offline. Selain itu, terdapat pengecualian mekanisme bagi sekolah berasrama seperti SMAN 1 Plus Matauli dan SMAN 2 Balige, serta sekolah berbasis kelas industri.

 

Dengan diterbitkannya juknis ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara diharapkan mampu menyelenggarakan proses penerimaan murid baru yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian layanan bagi seluruh calon peserta didik. (Admin)

 

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak World Rabies Day 2026, Zakiyuddin Harahap Dampingi Wagub Sumut Lepas Peserta Jalan Santai
Zakiyuddin Tinjau Medan Islamic Centre, Minta Kontraktor Jaga Gedung hingga Masa Pemeliharaan Berakhir
Tim FKG USU Berikan Edukasi dan Pelayanan Preventif Kesehatan Gigi bagi Warga Terdampak Banjir di Desa Cempa
Sidak di Medan Helvetia, Wakil Wali Kota Temukan Drainase Tersumbat dan Tak Terhubung
Bertahun-tahun Tanpa Listrik, Warga Simpang Koje Madina Keluhkan Infrastruktur dan Layanan Dasar
Perkuat Dukungan Pendidikan,Pemko Medan Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu
Lima Supplier Dihadirkan JPU, PH Soroti Efisiensi Sidang Waterfront City Samosir: Saksi yang Relevan Harus Didahulukan
Diduga Dapat Restu Kapolres, Warga Lima Kecamatan Desak Kapolda Sumut Turun Tangan Gempur Judi Tembak Ikan Merk AB di Deli Serdang

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 20:41 WIB

Semarak World Rabies Day 2026, Zakiyuddin Harahap Dampingi Wagub Sumut Lepas Peserta Jalan Santai

Kamis, 24 September 2026 - 11:46 WIB

Zakiyuddin Tinjau Medan Islamic Centre, Minta Kontraktor Jaga Gedung hingga Masa Pemeliharaan Berakhir

Rabu, 16 September 2026 - 23:27 WIB

Tim FKG USU Berikan Edukasi dan Pelayanan Preventif Kesehatan Gigi bagi Warga Terdampak Banjir di Desa Cempa

Rabu, 16 September 2026 - 20:53 WIB

Sidak di Medan Helvetia, Wakil Wali Kota Temukan Drainase Tersumbat dan Tak Terhubung

Sabtu, 12 September 2026 - 14:07 WIB

Bertahun-tahun Tanpa Listrik, Warga Simpang Koje Madina Keluhkan Infrastruktur dan Layanan Dasar

Berita Terbaru