Mulkan Ardiansyah Hasibuan minta Tokoh Penolak Koperasi BAN agar Introspeksi dan pertaubatan massal : Banyak Hak Plasma Masyarakat Terabaikan di Masa Lalu

- Reporter

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, Beritamedannews.com — Mulkan Ardiansyah Hsb, meminta sejumlah pihak yang mengaku sebagai tokoh adat, ketua yayasan, dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Huristak (Kabupaten Padang Lawas), serta Kecamatan Simangambat dan Kecamatan Ujung Batu (Kabupaten Padang Lawas Utara), untuk melakukan introspeksi diri secara menyeluruh bahkan pertobatan massal, menyusul penolakan mereka terhadap Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN).

 

Menurut Mulkan Ardiansyah Hsb, penolakan tersebut bukan hanya persoalan perbedaan pandangan, tetapi telah membuka kembali rekam jejak masa lalu yang sarat persoalan hukum dan moral, terutama saat bermitra dengan PT Torganda/PT Torus Ganda, yang berdampak langsung pada terabaikannya hak-hak masyarakat desa di tiga kecamatan tersebut.

 

“Seberapa besar keburukan yang sudah diperbuat semasa bermitra dengan PT Torganda/PT Torus Ganda harus dibuka secara jujur dan bertanggung jawab. Banyak hak plasma masyarakat tidak disalurkan, bahkan dipotong demi kepentingan segelintir elit,” tegas Mulkan, Rabu 24-12-2025.

 

Ia mengungkapkan, akibat tidak tersalurkannya hak-hak plasma secara maksimal, kesejahteraan masyarakat desa tertunda bertahun-tahun. Kondisi ini berdampak serius terhadap masa depan generasi muda.

 

“Anak-anak petani ada yang tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, bahkan ke perguruan tinggi. Imbasnya, sebagian terjerumus ke dalam penyakit masyarakat. Ini bukan sekadar persoalan ekonomi, tapi kegagalan moral dan tanggung jawab sosial,” ujarnya.

Baca Juga :  Siswi SD 2 HKBP Medan Tewas Tenggelam Saat Kegiatan Ekstrakurikuler, LSM PAKAR Desak Penyelidikan dan Penutupan Kolam Renang Bahagia, Pengelola dan Kepala Sekolah Diminta Diperiksa

 

Mulkan Ardiansyah Hsb menilai, penyaluran hasil kebun plasma melalui Koperasi BAN saat ini telah berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Kebijakan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dengan sistem satu pintu melalui Koperasi BAN dinilainya sebagai langkah korektif atas praktik lama yang sarat penyimpangan.

 

“Penyaluran langsung ke rekening masing-masing anggota plasma memutus mata rantai penyalahgunaan dan praktik rente. Ini yang selama ini tidak disukai oleh pihak-pihak tertentu,” jelasnya.

 

Ia mempertanyakan motif penolakan Koperasi BAN dan dorongan pembentukan koperasi baru seperti Koperasi Huristak, Koperasi ALS Simangambat, dan Koperasi Marsatu Ujung Batu, yang dinilai justru berpotensi mengulang praktik lama yang merugikan masyarakat.

 

“Jika tujuannya benar untuk kesejahteraan rakyat, seharusnya mereka mendukung sistem yang transparan, bukan menolak dan menciptakan struktur baru yang rawan penyimpangan,” katanya.

 

Lebih lanjut, Mulkan Ardiansyah Hsb menyesalkan adanya indikasi dan dugaan gerakan yang mengarah pada tindakan melawan hukum, termasuk rencana pendudukan lahan negara serta mobilisasi massa yang berpotensi menekan aparat dan institusi negara.

Baca Juga :  Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat, Zakiyuddin Harahap Tekankan Percepatan dan Koordinasi Lintas Sektor

 

“Saya tegaskan, jika terdapat indikasi dan dugaan pendudukan lahan negara atau ajakan melakukan perbuatan melawan hukum, maka Aparat Penegak Hukum wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok mana pun,” tegasnya.

 

Selain itu, jika terdapat unsur dugaan hasutan atau ajakan massal, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 6 (enam) tahun penjara.

 

“Penegakan hukum harus menjadi jalan utama. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai aturan,” tegasnya.

 

Di akhir pernyataannya, Mulkan Ardiansyah Hsb menegaskan bahwa penolakan terhadap Koperasi BAN bukan sekadar sikap politik atau kepentingan kelompok, melainkan berpotensi menghambat kebijakan negara dan kesejahteraan masyarakat petani plasma di Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.

 

“Sudah saatnya semua pihak tunduk pada hukum dan berpihak pada rakyat. Introspeksi dan pertobatan adalah jalan terbaik sebelum hukum berbicara lebih keras,” pungkasnya.]

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Nasabah KUR di Medan, Ancam Gelar Aksi di Polrestabes
Wali Kota Medan Hadiri Paripurna HUT ke-78 Sumatera Utara, Tekankan Kolaborasi dan SDM Unggul
Ketua Umum Komunitas Aku Anak Medan Dukung Ketegasan Gubernur Sumut Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Kadis Kominfo Medan Harapkan Pengurus Baru ORARI Jadi Garda Terdepan Komunikasi Darurat
Driver SPPG Mengaku Dipecat Sepihak dan Difitnah, Dugaan Pelanggaran Operasional Mencuat
Diduga Bawa Nama Relawan, Bisnis Catering di Medan Menuai Sorotan
Kemeriahan Pawai Ta’aruf Tandai Pembukaan MTQ ke-59 Kota Medan
Wajah Baru Medan 2026: 25 Ruas Jalan Ditargetkan Bebas Kabel Semrawut
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:09 WIB

Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Nasabah KUR di Medan, Ancam Gelar Aksi di Polrestabes

Rabu, 15 April 2026 - 18:52 WIB

Wali Kota Medan Hadiri Paripurna HUT ke-78 Sumatera Utara, Tekankan Kolaborasi dan SDM Unggul

Senin, 13 April 2026 - 12:49 WIB

Ketua Umum Komunitas Aku Anak Medan Dukung Ketegasan Gubernur Sumut Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 12 April 2026 - 18:43 WIB

Kadis Kominfo Medan Harapkan Pengurus Baru ORARI Jadi Garda Terdepan Komunikasi Darurat

Minggu, 12 April 2026 - 16:27 WIB

Driver SPPG Mengaku Dipecat Sepihak dan Difitnah, Dugaan Pelanggaran Operasional Mencuat

Berita Terbaru