Mulkan Ardiansyah Hasibuan minta Tokoh Penolak Koperasi BAN agar Introspeksi dan pertaubatan massal : Banyak Hak Plasma Masyarakat Terabaikan di Masa Lalu

- Reporter

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, Beritamedannews.com — Mulkan Ardiansyah Hsb, meminta sejumlah pihak yang mengaku sebagai tokoh adat, ketua yayasan, dan tokoh masyarakat dari Kecamatan Huristak (Kabupaten Padang Lawas), serta Kecamatan Simangambat dan Kecamatan Ujung Batu (Kabupaten Padang Lawas Utara), untuk melakukan introspeksi diri secara menyeluruh bahkan pertobatan massal, menyusul penolakan mereka terhadap Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN).

 

Menurut Mulkan Ardiansyah Hsb, penolakan tersebut bukan hanya persoalan perbedaan pandangan, tetapi telah membuka kembali rekam jejak masa lalu yang sarat persoalan hukum dan moral, terutama saat bermitra dengan PT Torganda/PT Torus Ganda, yang berdampak langsung pada terabaikannya hak-hak masyarakat desa di tiga kecamatan tersebut.

 

“Seberapa besar keburukan yang sudah diperbuat semasa bermitra dengan PT Torganda/PT Torus Ganda harus dibuka secara jujur dan bertanggung jawab. Banyak hak plasma masyarakat tidak disalurkan, bahkan dipotong demi kepentingan segelintir elit,” tegas Mulkan, Rabu 24-12-2025.

 

Ia mengungkapkan, akibat tidak tersalurkannya hak-hak plasma secara maksimal, kesejahteraan masyarakat desa tertunda bertahun-tahun. Kondisi ini berdampak serius terhadap masa depan generasi muda.

 

“Anak-anak petani ada yang tidak mampu melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, bahkan ke perguruan tinggi. Imbasnya, sebagian terjerumus ke dalam penyakit masyarakat. Ini bukan sekadar persoalan ekonomi, tapi kegagalan moral dan tanggung jawab sosial,” ujarnya.

Baca Juga :  25 Tahun Reuni IAY 2001 Hadirkan Kebersamaan Abiturient dan Guru. "Agak Laen" Memang 2001 Nich!!!! 

 

Mulkan Ardiansyah Hsb menilai, penyaluran hasil kebun plasma melalui Koperasi BAN saat ini telah berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Kebijakan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dengan sistem satu pintu melalui Koperasi BAN dinilainya sebagai langkah korektif atas praktik lama yang sarat penyimpangan.

 

“Penyaluran langsung ke rekening masing-masing anggota plasma memutus mata rantai penyalahgunaan dan praktik rente. Ini yang selama ini tidak disukai oleh pihak-pihak tertentu,” jelasnya.

 

Ia mempertanyakan motif penolakan Koperasi BAN dan dorongan pembentukan koperasi baru seperti Koperasi Huristak, Koperasi ALS Simangambat, dan Koperasi Marsatu Ujung Batu, yang dinilai justru berpotensi mengulang praktik lama yang merugikan masyarakat.

 

“Jika tujuannya benar untuk kesejahteraan rakyat, seharusnya mereka mendukung sistem yang transparan, bukan menolak dan menciptakan struktur baru yang rawan penyimpangan,” katanya.

 

Lebih lanjut, Mulkan Ardiansyah Hsb menyesalkan adanya indikasi dan dugaan gerakan yang mengarah pada tindakan melawan hukum, termasuk rencana pendudukan lahan negara serta mobilisasi massa yang berpotensi menekan aparat dan institusi negara.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Medan Launching Aplikasi SIKAPI, Percepat Digitalisasi Sistem Keuangan RSUD Dr. Pirngadi

 

“Saya tegaskan, jika terdapat indikasi dan dugaan pendudukan lahan negara atau ajakan melakukan perbuatan melawan hukum, maka Aparat Penegak Hukum wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh tekanan kelompok mana pun,” tegasnya.

 

Selain itu, jika terdapat unsur dugaan hasutan atau ajakan massal, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 160 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 6 (enam) tahun penjara.

 

“Penegakan hukum harus menjadi jalan utama. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai aturan,” tegasnya.

 

Di akhir pernyataannya, Mulkan Ardiansyah Hsb menegaskan bahwa penolakan terhadap Koperasi BAN bukan sekadar sikap politik atau kepentingan kelompok, melainkan berpotensi menghambat kebijakan negara dan kesejahteraan masyarakat petani plasma di Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.

 

“Sudah saatnya semua pihak tunduk pada hukum dan berpihak pada rakyat. Introspeksi dan pertobatan adalah jalan terbaik sebelum hukum berbicara lebih keras,” pungkasnya.]

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

25 Tahun Reuni IAY 2001 Hadirkan Kebersamaan Abiturient dan Guru. “Agak Laen” Memang 2001 Nich!!!! 
Perkuat Dukungan Pendidikan,Pemko Medan Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu
Alumni HMI Komisariat Teknik USU Sepakat Dukung Hamid Rizal Lubis Jadi Ketua MD KAHMI Medan
Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari
Zulkarnaen Resmi Pimpin HKTI Kota Medan, Riza Usty Siregar: Sosok yang Tepat
Gerindra Sumut Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Sinabung, Ihwan Ritonga: ‘Bentuk Kepedulian dan Solidaritas’
Bukan Pemko Medan, Penentuan Peringkat DTSEN Warga Merupakan Kewenangan BPS
Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Prestasi Robotics dan Coding Siswa Nanyang Zhi Hui School
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:55 WIB

25 Tahun Reuni IAY 2001 Hadirkan Kebersamaan Abiturient dan Guru. “Agak Laen” Memang 2001 Nich!!!! 

Jumat, 11 September 2026 - 18:44 WIB

Perkuat Dukungan Pendidikan,Pemko Medan Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu

Jumat, 11 September 2026 - 13:55 WIB

Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari

Kamis, 10 September 2026 - 20:00 WIB

Zulkarnaen Resmi Pimpin HKTI Kota Medan, Riza Usty Siregar: Sosok yang Tepat

Kamis, 3 September 2026 - 14:39 WIB

Gerindra Sumut Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Sinabung, Ihwan Ritonga: ‘Bentuk Kepedulian dan Solidaritas’

Berita Terbaru