Dirut BPJS Kesehatan Jangan Omdo, Tengok Kebawah, Masyarakat Tersiksa Dengan Layanan Kelen

- Reporter

Senin, 17 November 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Beritamedannews.com — Sebuah video yang diunggah Untung Parlindungan Simbolon di media sosial viral dan memicu sorotan publik. Dalam video tersebut, Untung mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan RSU Bunda Thamrin Kota Medan yang dinilainya tidak mencerminkan rasa keadilan bagi peserta BPJS Kesehatan.

 

Untung menjelaskan bahwa istrinya, JR, yang menderita stroke dan telah menjalani perawatan selama 11 hari, diminta pulang oleh pihak rumah sakit dengan alasan sudah layak keluar. Ia juga menyoroti masalah kelas perawatan. Meski terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Kelas I, istrinya ditempatkan di kamar Kelas II dengan alasan ruang perawatan Kelas I sedang penuh.

 

Menanggapi hal tersebut, RSU Bunda Thamrin telah mengeluarkan penjelasan resmi terkait pelayanan rawat inap terhadap pasien JR selama menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Baca Juga :  Kirim 5 Armada Ke Aceh Tamiang, Damkarmat Medan Pastikan Layanan Kebakaran Dalam Kota Tetap Aman

 

Sementara itu, munculnya isu mengenai aturan pasien BPJS Kesehatan yang harus dipulangkan dalam waktu tiga hari dibantah tegas oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D.

 

“BPJS Kesehatan tidak pernah memiliki kebijakan yang mewajibkan pasien pulang dalam waktu tiga hari. Itu tidak benar,” tegas Ghufron.

 

Ia menambahkan, lama waktu rawat inap sepenuhnya ditentukan oleh kondisi medis dan rekomendasi dokter yang merawat, bukan oleh batasan administrasi BPJS.

“Kalau ada rumah sakit yang menyebut pasien harus keluar dalam tiga hari karena aturan BPJS, silakan laporkan. Itu bukan kebijakan kami,” ujarnya.

 

Keluhan terkait pelayanan BPJS Kesehatan memang kerap muncul dari masyarakat, terutama menyangkut ketersediaan kamar, lamanya waktu tunggu, serta prosedur administrasi di fasilitas kesehatan. Situasi ini sering menimbulkan persepsi negatif, meski BPJS Kesehatan menegaskan seluruh proses pelayanan tetap berpedoman pada standar medis dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Siswi SD 2 HKBP Medan Tewas Tenggelam Saat Kegiatan Ekstrakurikuler, LSM PAKAR Desak Penyelidikan dan Penutupan Kolam Renang Bahagia, Pengelola dan Kepala Sekolah Diminta Diperiksa

 

Untuk memastikan penanganan terhadap segala bentuk keluhan, Ghufron mengimbau masyarakat segera melapor jika ada pihak yang mempersulit administrasi. Laporan dapat disampaikan melalui BPJS Care Center 165 atau WhatsApp di 0811-8165-165.

 

“Saya optimistis klinik, puskesmas, dan rumah sakit pasti membantu. Namun jika ada oknum yang mempersulit pelayanan, silakan laporkan. Bahkan masyarakat bisa memberikan rating pelayanan. Lebih bagus lagi jika pemilik rumah sakit turut mengawasi mutu pelayanan,” pungkasnya.

 

Masyarakat berharap Petinggi BPJS jangan hanya melihat laporan di atas kertas, tapi turun ke bawah, evaluasi total itu aksi nyata di lapangan bukan cuma omdo.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Maladministrasi dan Penggelapan di BNI Cabang Pemuda Medan, Nasabah Klaim Sisa Pembayaran 1,5 Miliar Tak Pernah Diterima
Dorong Perluasan Pasar UMKM, Wali Kota Medan Minta Indomaret Tambah Kuota Produk Lokal
Walikota Medan Tekankan Revitalisasi RSUD Dr. Pirngadi Harus Dibarengi Pembenahan Tata Kelola
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Zakiyuddin Tegaskan Komitmen Pemko Medan Perkuat Statistik Sektoral Lewat EPSS
Jaksa Agung Usulkan Harli Siregar Jadi Kabandiklat, Tokoh Pemuda Sumut Apresiasi Langkah Tegas
Tutup Turnamen Padel, Wali Kota Medan Ajak Masyarakat Jadikan Semangat Olahraga Sebagai Energi Baru Membangun Medan
SUCP 2026 : Sinergi Global dan Standar Prestisius di Medan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:01 WIB

Dugaan Maladministrasi dan Penggelapan di BNI Cabang Pemuda Medan, Nasabah Klaim Sisa Pembayaran 1,5 Miliar Tak Pernah Diterima

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:26 WIB

Dorong Perluasan Pasar UMKM, Wali Kota Medan Minta Indomaret Tambah Kuota Produk Lokal

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:57 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:08 WIB

Zakiyuddin Tegaskan Komitmen Pemko Medan Perkuat Statistik Sektoral Lewat EPSS

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:32 WIB

Jaksa Agung Usulkan Harli Siregar Jadi Kabandiklat, Tokoh Pemuda Sumut Apresiasi Langkah Tegas

Berita Terbaru