Dirut BPJS Kesehatan Jangan Omdo, Tengok Kebawah, Masyarakat Tersiksa Dengan Layanan Kelen

- Reporter

Senin, 17 November 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Beritamedannews.com — Sebuah video yang diunggah Untung Parlindungan Simbolon di media sosial viral dan memicu sorotan publik. Dalam video tersebut, Untung mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan RSU Bunda Thamrin Kota Medan yang dinilainya tidak mencerminkan rasa keadilan bagi peserta BPJS Kesehatan.

 

Untung menjelaskan bahwa istrinya, JR, yang menderita stroke dan telah menjalani perawatan selama 11 hari, diminta pulang oleh pihak rumah sakit dengan alasan sudah layak keluar. Ia juga menyoroti masalah kelas perawatan. Meski terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Kelas I, istrinya ditempatkan di kamar Kelas II dengan alasan ruang perawatan Kelas I sedang penuh.

 

Menanggapi hal tersebut, RSU Bunda Thamrin telah mengeluarkan penjelasan resmi terkait pelayanan rawat inap terhadap pasien JR selama menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.

Baca Juga :  HKB 2026, Zakiyuddin: Medan Harus Serius Benahi Sistem Drainase dan Edukasi Warga

 

Sementara itu, munculnya isu mengenai aturan pasien BPJS Kesehatan yang harus dipulangkan dalam waktu tiga hari dibantah tegas oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D.

 

“BPJS Kesehatan tidak pernah memiliki kebijakan yang mewajibkan pasien pulang dalam waktu tiga hari. Itu tidak benar,” tegas Ghufron.

 

Ia menambahkan, lama waktu rawat inap sepenuhnya ditentukan oleh kondisi medis dan rekomendasi dokter yang merawat, bukan oleh batasan administrasi BPJS.

“Kalau ada rumah sakit yang menyebut pasien harus keluar dalam tiga hari karena aturan BPJS, silakan laporkan. Itu bukan kebijakan kami,” ujarnya.

 

Keluhan terkait pelayanan BPJS Kesehatan memang kerap muncul dari masyarakat, terutama menyangkut ketersediaan kamar, lamanya waktu tunggu, serta prosedur administrasi di fasilitas kesehatan. Situasi ini sering menimbulkan persepsi negatif, meski BPJS Kesehatan menegaskan seluruh proses pelayanan tetap berpedoman pada standar medis dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Terima Audiensi Gerakan Sosial KBB, Zakiyuddin Harahap Tegaskan Pemko Medan Siap Benahi Belawan dan Minta Dukungan Komunitas

 

Untuk memastikan penanganan terhadap segala bentuk keluhan, Ghufron mengimbau masyarakat segera melapor jika ada pihak yang mempersulit administrasi. Laporan dapat disampaikan melalui BPJS Care Center 165 atau WhatsApp di 0811-8165-165.

 

“Saya optimistis klinik, puskesmas, dan rumah sakit pasti membantu. Namun jika ada oknum yang mempersulit pelayanan, silakan laporkan. Bahkan masyarakat bisa memberikan rating pelayanan. Lebih bagus lagi jika pemilik rumah sakit turut mengawasi mutu pelayanan,” pungkasnya.

 

Masyarakat berharap Petinggi BPJS jangan hanya melihat laporan di atas kertas, tapi turun ke bawah, evaluasi total itu aksi nyata di lapangan bukan cuma omdo.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

25 Tahun Reuni IAY 2001 Hadirkan Kebersamaan Abiturient dan Guru. “Agak Laen” Memang 2001 Nich!!!! 
Perkuat Dukungan Pendidikan,Pemko Medan Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu
Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Alumni HMI Komisariat Teknik USU Sepakat Dukung Hamid Rizal Lubis Jadi Ketua MD KAHMI Medan
Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari
Zulkarnaen Resmi Pimpin HKTI Kota Medan, Riza Usty Siregar: Sosok yang Tepat
Bukan Pemko Medan, Penentuan Peringkat DTSEN Warga Merupakan Kewenangan BPS
Riza Usty Siregar Apresiasi Sikap Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:55 WIB

25 Tahun Reuni IAY 2001 Hadirkan Kebersamaan Abiturient dan Guru. “Agak Laen” Memang 2001 Nich!!!! 

Jumat, 11 September 2026 - 18:44 WIB

Perkuat Dukungan Pendidikan,Pemko Medan Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu

Jumat, 11 September 2026 - 17:37 WIB

Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jumat, 11 September 2026 - 13:55 WIB

Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari

Kamis, 10 September 2026 - 20:00 WIB

Zulkarnaen Resmi Pimpin HKTI Kota Medan, Riza Usty Siregar: Sosok yang Tepat

Berita Terbaru