JAKARTA, Beritamedannews.com — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani keputusan rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025), oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi publik serta hasil pembahasan mendalam antara pemerintah dan DPR.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan, dan alhamdulillah pada sore hari ini beliau telah membubuhkan tanda tangan. Kami diminta untuk menyampaikan hal ini kepada publik,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi dalam perkara kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) periode 2019–2022. Ia dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa memberikan keuntungan besar kepada PT JN, meski tidak terbukti menerima keuntungan pribadi. Hakim menyatakan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 UU Tipikor tetap terpenuhi.
Reaksi Publik dan Evaluasi Pemerintah
Vonis tersebut memicu perhatian luas dan menjadi viral di berbagai platform media sosial. Publik mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim, terutama karena para terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi, melainkan dianggap melakukan keputusan korporasi.
Gelombang respons masyarakat mendorong DPR dan pemerintah melakukan kajian ulang secara komprehensif. Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar Presiden Prabowo dalam menetapkan rehabilitasi bagi para mantan direksi ASDP.
Langkah Pemerintah ke Depan
Dengan ditandatanganinya keputusan rehabilitasi ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan proporsional, termasuk dalam kasus-kasus yang melibatkan keputusan korporasi BUMN. Rehabilitasi ini sekaligus menjadi upaya pemulihan nama baik para pihak yang dinilai tidak memperoleh keuntungan pribadi atas keputusan yang dibuat dalam kapasitas jabatan.

.








