APMPEMUS Apresiasi Langkah Produktif Pengelolaan Lahan PTPN IV Adolina

- Reporter

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI, Beritamedannews.com — Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS) menekankan pentingnya penyajian pemberitaan yang berimbang, objektif, dan berlandaskan fakta hukum dalam menyikapi pengelolaan serta pemanfaatan lahan PTPN IV Regional II Kebun Adolina.

 

APMPEMUS menilai, narasi yang berkembang di ruang publik perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi keliru yang berpotensi merugikan institusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun pihak-pihak yang menjalankan tugas secara profesional.

 

Ketua APMPEMUS, Iqbal, S.H., menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi ataupun putusan hukum dari otoritas berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam pemanfaatan lahan PTPN IV Adolina, khususnya terkait penanaman semangka di Kelurahan Batang Terap, Kabupaten Serdang Bedagai.

 

“Dalam negara hukum, setiap penilaian terhadap suatu kebijakan harus bertumpu pada fakta dan proses hukum yang sah, bukan asumsi. Oleh karena itu, pemberitaan semestinya mengedepankan verifikasi, konfirmasi, serta asas praduga tak bersalah,” ujar Iqbal, Minggu (25/1/2026).

 

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga sekitar serta informasi yang dihimpun APMPEMUS, pemanfaatan lahan tersebut telah diketahui dan mendapatkan persetujuan manajemen.

 

Lahan yang digunakan sebelumnya merupakan area pembibitan kelapa sawit yang dalam kurun waktu lama tidak dimanfaatkan secara optimal.

Baca Juga :  Permedsu : KPK Lemah, Korupsi Merajalela, Hukum Seperti Layangan

 

Dalam perspektif tata kelola aset BUMN, lanjut Iqbal, pemanfaatan sementara lahan tidak produktif tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, sepanjang tidak mengubah status Hak Guna Usaha (HGU), tidak menimbulkan kerugian keuangan negara, serta tetap berada dalam penguasaan dan pengendalian perusahaan.

 

APMPEMUS juga mengingatkan bahwa praktik pemanfaatan lahan non-produktif telah dilakukan sebelumnya di Afdeling III PTPN IV Adolina, melalui kerja sama penanaman jagung di atas lahan seluas kurang lebih 25 hektare bersama Polres Serdang Bedagai.

 

Program tersebut dinilai memberikan manfaat strategis, baik dalam mendukung ketahanan pangan nasional maupun menjaga aset perusahaan agar tidak terbengkalai.

 

“Pemanfaatan lahan tidur menjadi lahan produktif justru merupakan bentuk tanggung jawab pengelolaan aset negara, selama dijalankan dalam koridor hukum dan kebijakan perusahaan,” tegasnya.

 

Dalam konteks tersebut, APMPEMUS menyampaikan apresiasi kepada Manajer PTPN IV Adolina serta Ketua SPBUN PTPN IV Adolina, Virman Yuswardi Damanik, atas sinergi dan komitmen yang dinilai progresif dalam menjaga aset perusahaan sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi dan sosial.

 

“Ini merupakan langkah positif dan terobosan yang patut diapresiasi. Sinergi manajemen dan serikat pekerja mencerminkan kolaborasi yang sehat, profesional, dan berpihak pada keberlanjutan perusahaan serta kesejahteraan karyawan,” kata Iqbal.

Baca Juga :  Atas Dasar Kemanusiaan, Wakil Wali Kota Medan Tinjau dan Salurkan Bantuan ke Lokasi Banjir Langkat

 

Ia menambahkan, peran serikat pekerja di lingkungan BUMN tidak hanya sebatas memperjuangkan hak normatif tenaga kerja, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam menjaga stabilitas perusahaan, mengamankan aset negara, serta memastikan kebijakan berjalan sesuai prinsip good corporate governance.

 

APMPEMUS juga mengingatkan pentingnya menjaga ruang publik dari praktik personalisasi dan penggiringan opini, seolah-olah seluruh tanggung jawab kebijakan dibebankan pada satu individu, tanpa melihat mekanisme struktural dan sistem pengambilan keputusan dalam tata kelola BUMN.

 

“Kami mengingatkan agar kontrol sosial tidak bergeser menjadi trial by media. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, mekanisme yang tersedia adalah audit internal, pengawasan korporasi, serta jalur hukum yang sah,” ujarnya.

 

Menutup pernyataannya, Iqbal menegaskan bahwa APMPEMUS akan tetap konsisten mendukung penegakan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus mengapresiasi setiap kebijakan yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat dan karyawan.

 

“Negara hukum tidak dijalankan berdasarkan opini, melainkan berdasarkan fakta dan putusan yang sah. Prinsip inilah yang harus kita jaga bersama,” pungkas Iqbal, S.H. (**)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Umum Komunitas Aku Anak Medan Dukung Ketegasan Gubernur Sumut Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Kajatisu Harli Patut Diapresiasi Sikap Ksatria Dengan Permintaan Maaf, Riza Usty Siregar: Ini Baru Pemimpin
Zakiyuddin Harahap Sambut Hangat Tamu Halalbihalal, Pererat Silaturahmi di Kota Medan
Safari Ramadhan Polda Sumut di Tebing Tinggi, Pererat Sinergi dan Ukhuwah dengan Masyarakat
KNPI Sumut Berikan Penghargaan Penegakan Hukum dan Anti Korupsi kepada Kajati Sumut
Wakil Wali Kota Medan Ajak Pengurus Mahajaya Perkuat Persaudaraan Untuk Saling Membantu
Pererat Silaturahmi, Wakil Wali Kota Medan Gelar Buka Puasa Bersama Ketua dan Pengurus Karang Taruna Kab/kota Se-Sumut
Aksi Ramadan Permedsu: Ratusan Takjil Dibagikan ke Warga di Pasar 3 Krakatau
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 12:49 WIB

Ketua Umum Komunitas Aku Anak Medan Dukung Ketegasan Gubernur Sumut Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 4 April 2026 - 19:20 WIB

Kajatisu Harli Patut Diapresiasi Sikap Ksatria Dengan Permintaan Maaf, Riza Usty Siregar: Ini Baru Pemimpin

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:12 WIB

Zakiyuddin Harahap Sambut Hangat Tamu Halalbihalal, Pererat Silaturahmi di Kota Medan

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:30 WIB

Safari Ramadhan Polda Sumut di Tebing Tinggi, Pererat Sinergi dan Ukhuwah dengan Masyarakat

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:26 WIB

KNPI Sumut Berikan Penghargaan Penegakan Hukum dan Anti Korupsi kepada Kajati Sumut

Berita Terbaru