SERGAI, Beritamedannews.com — Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS) menekankan pentingnya penyajian pemberitaan yang berimbang, objektif, dan berlandaskan fakta hukum dalam menyikapi pengelolaan serta pemanfaatan lahan PTPN IV Regional II Kebun Adolina.
APMPEMUS menilai, narasi yang berkembang di ruang publik perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi keliru yang berpotensi merugikan institusi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun pihak-pihak yang menjalankan tugas secara profesional.
Ketua APMPEMUS, Iqbal, S.H., menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi ataupun putusan hukum dari otoritas berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam pemanfaatan lahan PTPN IV Adolina, khususnya terkait penanaman semangka di Kelurahan Batang Terap, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Dalam negara hukum, setiap penilaian terhadap suatu kebijakan harus bertumpu pada fakta dan proses hukum yang sah, bukan asumsi. Oleh karena itu, pemberitaan semestinya mengedepankan verifikasi, konfirmasi, serta asas praduga tak bersalah,” ujar Iqbal, Minggu (25/1/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan warga sekitar serta informasi yang dihimpun APMPEMUS, pemanfaatan lahan tersebut telah diketahui dan mendapatkan persetujuan manajemen.
Lahan yang digunakan sebelumnya merupakan area pembibitan kelapa sawit yang dalam kurun waktu lama tidak dimanfaatkan secara optimal.
Dalam perspektif tata kelola aset BUMN, lanjut Iqbal, pemanfaatan sementara lahan tidak produktif tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, sepanjang tidak mengubah status Hak Guna Usaha (HGU), tidak menimbulkan kerugian keuangan negara, serta tetap berada dalam penguasaan dan pengendalian perusahaan.
APMPEMUS juga mengingatkan bahwa praktik pemanfaatan lahan non-produktif telah dilakukan sebelumnya di Afdeling III PTPN IV Adolina, melalui kerja sama penanaman jagung di atas lahan seluas kurang lebih 25 hektare bersama Polres Serdang Bedagai.
Program tersebut dinilai memberikan manfaat strategis, baik dalam mendukung ketahanan pangan nasional maupun menjaga aset perusahaan agar tidak terbengkalai.
“Pemanfaatan lahan tidur menjadi lahan produktif justru merupakan bentuk tanggung jawab pengelolaan aset negara, selama dijalankan dalam koridor hukum dan kebijakan perusahaan,” tegasnya.
Dalam konteks tersebut, APMPEMUS menyampaikan apresiasi kepada Manajer PTPN IV Adolina serta Ketua SPBUN PTPN IV Adolina, Virman Yuswardi Damanik, atas sinergi dan komitmen yang dinilai progresif dalam menjaga aset perusahaan sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi dan sosial.
“Ini merupakan langkah positif dan terobosan yang patut diapresiasi. Sinergi manajemen dan serikat pekerja mencerminkan kolaborasi yang sehat, profesional, dan berpihak pada keberlanjutan perusahaan serta kesejahteraan karyawan,” kata Iqbal.
Ia menambahkan, peran serikat pekerja di lingkungan BUMN tidak hanya sebatas memperjuangkan hak normatif tenaga kerja, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam menjaga stabilitas perusahaan, mengamankan aset negara, serta memastikan kebijakan berjalan sesuai prinsip good corporate governance.
APMPEMUS juga mengingatkan pentingnya menjaga ruang publik dari praktik personalisasi dan penggiringan opini, seolah-olah seluruh tanggung jawab kebijakan dibebankan pada satu individu, tanpa melihat mekanisme struktural dan sistem pengambilan keputusan dalam tata kelola BUMN.
“Kami mengingatkan agar kontrol sosial tidak bergeser menjadi trial by media. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, mekanisme yang tersedia adalah audit internal, pengawasan korporasi, serta jalur hukum yang sah,” ujarnya.
Menutup pernyataannya, Iqbal menegaskan bahwa APMPEMUS akan tetap konsisten mendukung penegakan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus mengapresiasi setiap kebijakan yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat dan karyawan.
“Negara hukum tidak dijalankan berdasarkan opini, melainkan berdasarkan fakta dan putusan yang sah. Prinsip inilah yang harus kita jaga bersama,” pungkas Iqbal, S.H. (**)

.








