PT Sumo Tolak Tudingan Pihaknya Menyebabkan Kebocoran PAD Medan Dari Sektor Reklame

- Reporter

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, BMNews|Tudingan salah satu penyebab kebocoran Pendapan Asli Daerah (PAD) dari bidang reklame yang menyebutkan dirinya sebagai pelaku, dibantah tegas oleh PT Sumo melalui Manager Legal & Permit Riza Usty Siregar SH.

 

“Tidak ada kebocoran PAD dalam kasus yang kami hadapi di DPRD Medan kemarin. Justru kami kelebihan bayar,” ujar Riza kepada wartawan, Kamis (12/2/2026) di Medan. Disebutkannya, kalau dikatakan kebocoran PAD, biasanya izin ukuran lebih kecil daripada yang dibayarkan atau ukuran di izin kecil tapi dibangun lebih besar.

 

Riza mengatakan pihaknya mendapatkan izin ukuran reklame sebesar 5×10 meter, sedangkan mereka bayar sebesar 6×12 meter. “Bagaimana disebutkan terjadi kebocoran PAD dalam kasus ini,” ujarnya kesal.

 

“Justru kami bayar lebih daripada ukuran yang diterakan dalam izin kami. Karena di izin hanya ukuran 5×10 meter sedangkan dibayar 6×12 meter,” ujarnya seraya menunjukkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pembayaran sebesar Rp.96 juta.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Wakil Wali Kota Medan Gelar Buka Puasa Bersama Ketua dan Pengurus Karang Taruna Kab/kota Se-Sumut

 

Disebutkannya lagi, kalaupun ada penyimpangan yang dilakukan pihaknya dalam pendirian reklame (billboard), harusnya ada pemberitahuan tertulis oleh dinas terkait. Dan kalau tidak diindahkan, barulah ada tindakan dari Pemko Medan. “Kami seperti dipersulit dalam hal ini. Bahkan izin yang diajukan PT Sumo bisa tidak kelar hingga 2 tahun,” ujarnya seraya mengatakan pihaknya pernah memberikan PAD kepada Pemko Medan hingga Rp.3 miliar seperti pembayaran sunscreen.

 

Sebelumnya, dalam rapat di Komisi IV DPRD Medan yang juga dihadiri Satpol PP, Perkimcikataru dan DPMPTSP Kota Medan, diungkapkan bahwa sejumlah “permainan” pelanggaran izin yang berdampak kebocoran PAD. RDP ini digelar atas pengaduan pihak PT Sumo dengan dibongkarnya bilboard di Jalan Zainul Arifin oleh Satpol PP.

Baca Juga :  Wow, Kejari Medan Tahan Tersangka Baru Lagi Kedan

 

Perwakilan PT Sumo Riza Usty Siregar menyampaikan keberatan dengan pembongkaran bilboard miliknya. Semisal ada kesalahan, seharusnya jangan langsung ditindak, kasih tau kesalahan apa yang dibuat.

Riza mencontohkan bila kita mempunyai rumah dengan IMB tapi ketika pembangunan ditambahkan bangunan pagar. Apakah rumah yang punya IMB tersebut harus dibongkar juga???? Harusnya yang dibongkar hanyalah pagar nya saja bukan dengan rumahnya.

Begitupula dengan izin kami yang berukuran 5×10 meter tanpa sengaja dibangun kembali dengan ukuran 6×12 meter bila mengikuti analogi diatas harusnya yg salah saja dibongkar bukan semuanya timpal Riza mengakhiri(*)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semarak World Rabies Day 2026, Zakiyuddin Harahap Dampingi Wagub Sumut Lepas Peserta Jalan Santai
Zakiyuddin Tinjau Medan Islamic Centre, Minta Kontraktor Jaga Gedung hingga Masa Pemeliharaan Berakhir
Akses Pejalan Kaki Terganggu, Warga Keluhkan Tumpukan Tanah Sisa Penggalian Dibiarkan
DPC Gerindra Kota Medan Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Jalan Alfalah
Sidak di Medan Helvetia, Wakil Wali Kota Temukan Drainase Tersumbat dan Tak Terhubung
Sidang Kedua PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan!”
25 Tahun Reuni IAY 2001 Hadirkan Kebersamaan Abiturient dan Guru. “Agak Laen” Memang 2001 Nich!!!! 
Perkuat Dukungan Pendidikan,Pemko Medan Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 20:41 WIB

Semarak World Rabies Day 2026, Zakiyuddin Harahap Dampingi Wagub Sumut Lepas Peserta Jalan Santai

Kamis, 24 September 2026 - 11:46 WIB

Zakiyuddin Tinjau Medan Islamic Centre, Minta Kontraktor Jaga Gedung hingga Masa Pemeliharaan Berakhir

Minggu, 20 September 2026 - 17:54 WIB

DPC Gerindra Kota Medan Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Jalan Alfalah

Rabu, 16 September 2026 - 20:53 WIB

Sidak di Medan Helvetia, Wakil Wali Kota Temukan Drainase Tersumbat dan Tak Terhubung

Senin, 14 September 2026 - 14:34 WIB

Sidang Kedua PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan!”

Berita Terbaru