MEDAN, BMNews|Kasus perdamaian antara bos Klinik Lina di Jalan Demak dengan salah satu pasiennya menuai sorotan publik. Proses damai yang disebut-sebut membuat dr. Surya Hartanto harus menyerahkan mobil dan uang hingga ratusan juta rupiah kepada pelapor, memicu perdebatan mengenai batas antara perdamaian dan dugaan pemerasan.
Menanggapi hal tersebut, pengacara muda Tri Purno Widodo, SH, angkat bicara. Menurut pria yang akrab disapa Dodo itu, proses perdamaian yang terjadi patut dipertanyakan karena dinilai memberatkan salah satu pihak.
Ia menilai, perdamaian yang seharusnya menjadi jalan penyelesaian justru berpotensi berubah menjadi tekanan terhadap pihak tertentu.
“Ini yang jadi pertanyaan. Apakah ini benar-benar perdamaian atau justru pemerasan berkedok damai? Masa perdamaian sampai membuat dokternya hampir bangkrut,” ujar Dodo.
Dodo menjelaskan, dalam proses perdamaian tersebut dr. Surya disebut harus menyerahkan mobil Avanza serta uang dalam jumlah ratusan juta rupiah kepada pasien berinisial LL yang sebelumnya melaporkan kasus tersebut.
“Kalau sampai mobil dan uang ratusan juta harus diserahkan kepada pelapor, ini patut dipertanyakan. Jangan sampai mekanisme damai malah berubah menjadi alat tekanan,” katanya.
Menurutnya, perbedaan antara perdamaian melalui mekanisme restorative justice dan tindakan pemerasan memang sering kali terlihat tipis, terutama dalam praktik penyelesaian perkara di luar pengadilan. Namun, ada sejumlah prinsip penting yang menjadi pembeda.
Dodo menjelaskan bahwa restorative justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara yang diakui secara hukum dan bertujuan memulihkan hubungan antara korban dan pelaku.
“Perdamaian harus dilakukan secara sukarela oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan, intimidasi, atau tekanan dalam bentuk apa pun,” jelasnya.
Selain itu, prosesnya juga harus transparan serta berada dalam pengawasan aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Seluruh kesepakatan harus didokumentasikan secara resmi.
Tujuan utama dari mekanisme tersebut, lanjutnya, adalah memulihkan keadaan, memberikan kesempatan untuk meminta maaf, serta memperbaiki kerugian yang dialami korban secara proporsional.
Sebaliknya, jika ada unsur paksaan atau ancaman agar seseorang menyerahkan uang maupun harta benda, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerasan yang merupakan perbuatan melawan hukum.
“Jangan sampai mekanisme damai justru dimanfaatkan untuk menekan seseorang agar menyerahkan harta benda. Itu sudah masuk ranah pidana,” tegas Dodo.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena dinilai dapat menjadi preseden dalam penerapan mekanisme penyelesaian perkara melalui jalur damai, khususnya agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Sumber Berita: Metro24jam.id

.








