Seorang Pemuda Tewas Dikeroyok Anggota OKP di Siantar, 2 Ditahan dan 4 Masih Buron

- Reporter

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pematangsiantar, BMNews — Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pematangsiantar masih tetap melakukan proses penyidikan kejadian tindak pidana penganiayaan secara bersama sama yang mengakibatkan meninggalnya korban inisial JJM (24) dipinggir Taman Bunga Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Sianțar Barat, Kota Pematangsiantar, pada hari Kamis (28/5/26) malam, sekira pukul 21.30 Wib.

 

Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K., SIK. MH dalam Siaran Persnya, Jumat (19/6/26).

Baca Juga :  Dugaan Perlakuan Istimewa Terdakwa Narkotika di PN Lubuk Pakam Disorot, JPU Membantah

 

Kasat Reskrim menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi saksi dan barang bukti sudah ditetapkan enam orang tersangka inisial RP, FS, SS, RS, GP dan RS.

 

“Dua orang tersangka inisial RP dan FS sudah dilakukan penahanan di Ruangan Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Pematangsiantar,” ucap Kasat Reskrim AKP Sandi Riz.

 

Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana “setiap orang dengan terang terangan atau dimuka umum dan dengan tenaga bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan matinya orang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) Subsidair Pasal 262 ayat (4) lebih Subs Pasal 466 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Jaksa Agung Usulkan Harli Siregar Jadi Kabandiklat, Tokoh Pemuda Sumut Apresiasi Langkah Tegas

 

“Sedangkan empat Tersangka lainnya masih dalam pencarian beserta barang bukti satu unit mobil yang digunakan para tersangka,” jelas AKP Sandi Riz.

 

Lebih lanjut Kasat Reskrim menegaskan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar tetap berkomitmen menyelesaikan proses hukum kejadian penganiayaan di Taman Bunga tersebut

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Minta Lokasi Dapur MBG Bandar Setia Dipindahkan, BGN Regional Sumut-Aceh Turun Periksa
Sidang Waterfront City Samosir: Penasihat Hukum Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan
Sidang Kedua PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan!”
Indikasi Judol Menjalar Ke Hak Bansos Keluarga? Fajar Bahari,SE : Jangan Hukum Orang Yang Tidak Bersalah 
Bertahun-tahun Tanpa Listrik, Warga Simpang Koje Madina Keluhkan Infrastruktur dan Layanan Dasar
Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari
Lima Supplier Dihadirkan JPU, PH Soroti Efisiensi Sidang Waterfront City Samosir: Saksi yang Relevan Harus Didahulukan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Warga Minta Lokasi Dapur MBG Bandar Setia Dipindahkan, BGN Regional Sumut-Aceh Turun Periksa

Rabu, 23 September 2026 - 20:26 WIB

Sidang Waterfront City Samosir: Penasihat Hukum Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan

Senin, 14 September 2026 - 14:34 WIB

Sidang Kedua PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan!”

Minggu, 13 September 2026 - 23:07 WIB

Indikasi Judol Menjalar Ke Hak Bansos Keluarga? Fajar Bahari,SE : Jangan Hukum Orang Yang Tidak Bersalah 

Sabtu, 12 September 2026 - 14:07 WIB

Bertahun-tahun Tanpa Listrik, Warga Simpang Koje Madina Keluhkan Infrastruktur dan Layanan Dasar

Berita Terbaru