Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

- Reporter

Jumat, 11 September 2026 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BMNews – Persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024 memasuki agenda yang menarik perhatian. Tim kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex meminta mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

 

Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, dalam persidangan yang digelar Kamis (10/9/2026). Menurut tim pembela, Jokowi dinilai memiliki pengetahuan yang berkaitan dengan persoalan penambahan kuota haji yang menjadi salah satu bagian penting dalam perkara tersebut.

 

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk memanggil Jokowi guna memberikan keterangan dalam persidangan.

 

Permintaan tersebut kini menunggu sikap majelis hakim. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mengikuti perkembangan persidangan sebelum menentukan langkah terkait permintaan tersebut.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal, 400 Korban Jadi Sasaran Teror Digital

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu pandangan majelis hakim serta perkembangan proses persidangan.

 

“Kami lihat dulu pandangan majelis hakim serta perkembangan persidangannya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

 

Budi menjelaskan bahwa kehadiran seorang saksi dalam persidangan pada prinsipnya berkaitan dengan kebutuhan pembuktian perkara. Karena itu, penentuan saksi yang akan dihadirkan JPU dilakukan berdasarkan relevansi keterangannya terhadap perkara yang sedang diperiksa.

 

Jumlah saksi yang dipersiapkan JPU KPK dalam perkara tersebut juga tidak sedikit. Budi menyebut lebih dari 300 saksi akan dihadirkan secara bertahap dalam rangkaian persidangan.

Baca Juga :  Aturan Baru Gratifikasi Yang di Rubah KPK, Ini Poin-Poinnyaa

 

Perkara dugaan korupsi terkait kuota haji Indonesia periode 2023–2024 mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Dalam proses penanganannya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yang kemudian menjalani proses persidangan.

 

Keempat terdakwa tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

 

Permintaan menghadirkan Jokowi di persidangan menjadi perkembangan terbaru dalam perkara tersebut. Selanjutnya, keputusan mengenai perlu atau tidaknya mantan Presiden RI itu memberikan keterangan akan bergantung pada pertimbangan majelis hakim berdasarkan kebutuhan pembuktian perkara. (*)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Konten Dugaan Tawaran Campaign Fee Rp80 Juta untuk Tak Bahas Karhutla, Ihwan Ritonga Desak Polda Sumut Periksa Kreator Aleh
Polemik Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang, Aktivis Desak BGN dan Kejatisu Turun Tangan
Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Deli Serdang, AW Membantah, RA Klaim Rp150 Juta Belum Kembali
Dugaan Transaksi Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang Disorot, Ketua Yayasan Delisha Blokir Nomor Awak Media
Terdakwa Sebut Proyek Waterfront City Samosir Sudah Diaudit Oleh BPK dan BPKP Hasilnya Tak Ada Temuan Kerugian Keuangan Negara
Ketua Umum AKU ANAK MEDAN Apresiasi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru
Sidang Waterfront City Samosir: Penasihat Hukum Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan
Dua Hari Tak Hadiri Rapat DPR di Tengah OTT KPK, Nusron Wahid Diwakili Wamen ATR/BPN

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Viral Konten Dugaan Tawaran Campaign Fee Rp80 Juta untuk Tak Bahas Karhutla, Ihwan Ritonga Desak Polda Sumut Periksa Kreator Aleh

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Deli Serdang, AW Membantah, RA Klaim Rp150 Juta Belum Kembali

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dugaan Transaksi Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang Disorot, Ketua Yayasan Delisha Blokir Nomor Awak Media

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:18 WIB

Terdakwa Sebut Proyek Waterfront City Samosir Sudah Diaudit Oleh BPK dan BPKP Hasilnya Tak Ada Temuan Kerugian Keuangan Negara

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:24 WIB

Ketua Umum AKU ANAK MEDAN Apresiasi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri Baru

Berita Terbaru