Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal, 400 Korban Jadi Sasaran Teror Digital

400 Pengguna Jadi Korban Pemerasan dan Ancaman

- Reporter

Jumat, 21 November 2025 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Beritamedannews.com – 20 November 2025. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap operasi pinjaman online ilegal yang bersembunyi di balik dua aplikasi, yakni Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang korban berinisial HFS, yang terus menerima intimidasi dan penyebaran data pribadi meski telah melunasi seluruh pinjamannya.

 

Hasil penyidikan mencatat 400 korban mengalami pola teror serupa, mulai dari banjir pesan ancaman via SMS dan WhatsApp hingga publikasi foto editan berkonten pornografi yang ditempelkan pada wajah korban. Dalam kasus HFS saja, nilai kerugian mencapai Rp1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dipaksa melalui aksi pemerasan.

 

Polri: Modus Mengambil Data Ponsel, Memberi Bunga Tak Wajar, Lalu Mengancam

 

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras praktik kotor jaringan ini.

“Pelaku menyedot seluruh data pengguna dari ponsel, menerapkan bunga tak masuk akal, lalu menagih dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini kejahatan serius yang sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya dalam konferensi pers.

Baca Juga :  KPK Unjuk Gigi di Akhir Tahun, Bupati dan Oknum Jaksa Bakal Tahun Baruan di Penjara

 

7 Tersangka Ditangkap, Terbagi dalam Dua Klaster Operasional

 

Dari penyelidikan, tim siber menangkap 7 WNI yang berperan di dua klaster:

 

A. Klaster Penagihan (Desk Collection), Tersangka N.E.L. alias JO, S.B.,R.P.,S.T.K, Dengan barang bukti: 11 unit ponsel, 46 SIM card, satu laptop, dan sejumlah akun mobile banking.

 

B. Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) – PT Odeo Teknologi Indonesia

Tersangka IJ, AB, ADS dengan barang bukti 32 ponsel, 12 SIM card, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, hingga perangkat CCTV.

Dana Rp14,28 Miliar Disita, Dua WNA Buron

Dalam operasi ini, penyidik menyita serta memblokir aliran dana sebesar Rp14,28 miliar yang digunakan untuk mendukung aktivitas pinjol ilegal tersebut. Sementara dua WNA yang diduga kuat sebagai pengembang aplikasi, yakni LZ dan Sila, masih diburu melalui koordinasi Divhubinter dan Interpol.

Baca Juga :  Prabowo Subianto: Kekuasaan Itu Bukan Tujuan, Tapi Alat untuk Berbuat Baik bagi Rakyat

 

Imbauan Polri: Cek Legalitas Pinjol di Situs OJK

 

Polri kembali mengingatkan masyarakat agar selalu mengecek legalitas aplikasi pinjaman melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut KBP Andri, “Pinjol legal berada di bawah pengawasan OJK, melindungi data pribadi, dan memiliki prosedur penagihan sesuai aturan. Masyarakat harus lebih waspada agar tidak terjebak layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan.”

 

Penyidik kini memperluas penelusuran untuk memetakan aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta jaringan mereka di luar negeri. Polri memastikan proses hukum dilakukan secara menyeluruh untuk menutup ruang

gerak kejahatan digital berbasis pinjaman online ilegal.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alamak, Ketua Ombudsman RI Dibungkus Kejaksaan Agung, LHKPN Tercatat Rp4,17 Miliar
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Nasabah KUR di Medan, Ancam Gelar Aksi di Polrestabes
Pemerintah Buka Rekrutmen Nasional SDM untuk Perkuat Koperasi Desa dan Kampung Nelayan
Mahasiswa FH UI Minta Maaf Langsung ke Korban, BEM Tegaskan Sanksi Tetap Diperlukan
Harli Siregar Jadi Inspektur III Jamwas, “Ustadz” Kajati Sumut. Kita Tunggulah Gebrakannya
JK Dilaporkan GAMKI soal Ceramah “Mati Syahid”, Jubir Tegaskan Konteks Disalahpahami
Demokrat Usulkan Opsi Pemotongan Gaji Pejabat Negara untuk Antisipasi Tekanan Fiskal
Ketua Umum JMSI Minta Polri Usut Dalang Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:54 WIB

Alamak, Ketua Ombudsman RI Dibungkus Kejaksaan Agung, LHKPN Tercatat Rp4,17 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 21:09 WIB

Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Nasabah KUR di Medan, Ancam Gelar Aksi di Polrestabes

Kamis, 16 April 2026 - 18:31 WIB

Pemerintah Buka Rekrutmen Nasional SDM untuk Perkuat Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

Selasa, 14 April 2026 - 13:59 WIB

Harli Siregar Jadi Inspektur III Jamwas, “Ustadz” Kajati Sumut. Kita Tunggulah Gebrakannya

Senin, 13 April 2026 - 13:14 WIB

JK Dilaporkan GAMKI soal Ceramah “Mati Syahid”, Jubir Tegaskan Konteks Disalahpahami

Berita Terbaru